ADMINISTRASI
SARANA DAN PRASARANA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Admninistrasi Pendidikan
yang diampu oleh
Misnawi, M.Pd.I
Disusun
Oleh :
KELOMPOK
4, KELAS C
1.
Indah Syafawati (18201501040074)
2.
Jamaluddin Khoiri (18201501040082)
3.
Januardi Rizki
Fadholi (18201501040083)
4.
Kamariyah (18201501040087)
5.
Khoirul Anam (18201501040088)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
TAHUN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT. karena berkat rahmat dan
hidayahNya kami dapat
menyelesaikan tugas makalah mata kuliah
Administrasi Pendidikan
yang berjudul “ Administrasi Sarana
dan Prasarana”.
Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW., para
sahabat, dan para pengikutnya sampai akhir zaman.
Maksud
dibuatnya makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Pendidikan
dengan dosen pengampu Misnawi, M.Pd.I dan dengan kehadiran makalah ini
diharapkan dapat membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman umumnya bagi
para pembaca dan khususnya bagi para
mahasiswa atau mahasiswi dan para pelajar.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya
makalah ini sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan
saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan. Sehingga
kami dapat memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik ke depannya. Aamiin.
Pamekasan, 15 April 2016
Penyusun
Kelompok 4
DAFTAR
ISI
Halaman
Sampul………………………………………………………………………..... i
Kata Pengantar…………………………………………………………………………… ii
Daftar
Isi………………………………………………………………………………… iii
Bab I :
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang …………………………………………………… 1
B. Rumusan
Masalah………………………………………………… 3
C. Tujuan
Penulisan…………………………………………………… 3
Bab II :
PEMBAHASAN
A. Pengertian,
Perencanaan dan Macam-Macam Sarana dan Prasarana Pendidikan.......................................................................................... 4
B. Pengadaan,
Pengaturan, Penggunaan, dan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan......................................................................... 12
C. Prinsip-Prinsip
Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan.......................................................................................... 25
D. Teknik
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan......................................................................................... 25
Bab III :
Penutup
A. Kesimpulan………………………………………………………… 29
B. Saran……………………………………………………………….. 31
Daftar
Pustaka………………………………………………………………………..… 33
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Manusia
membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha sadar
agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran.
Dalam kenyataannya, pendidikan telah mampu membawa manusia ke arah kehidupan
yang beradab. Institusi resmi yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan
pembelajaran adalah sekolah institusi sekolah diamanatkan untuk membentuk
karakter dan kecerdasan generasi bangsa. Oleh karena itu sekolah memerlukan
dukungan yaitu sarana dan prasarana pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan
merupakan material pendidikan yang sangat penting. Banyak sekolah yang memiliki
saran dan prasarana pendidikan yang lengkap sehingga sangat menunjang proses
pendidikan di sekolah. Baik guru maupun siswa, merasa terbantu dengan adanya
fasilitas tersebut. Namun sayangnya, kondisi tersebut tidak berlangsung lama.
Tingkat kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana tidak dapat dipertahankan
secara terus-menerus. Sementara itu, bantuan sarana dan prasarana pun tidak
datang setiap saat. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya pengelolaan sarana dan
prasarana secara baik agar kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dapat
dipertahankan dalam waktu yang relatif lama.
Pendidikan dalam
pelaksanaannya diarahkan pada proses yang tertib, teratur dan terarah dengan
media atau seni, yaitu menajemen. Manajemen merupakan seni untuk melaksanakan
pekerjaan melalui orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah disepakati.
Berdasarkan kenyataan, manajemen mampu mencapai tujuan organisasi dengan cara
mengatur orang lain. Apalagi manajemen merupakan komponen integral dan tidak
dapat dipisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan. Alasannya, tanpa
manajemen, tidak mungkin tujuan pendidikan dapat diwujudkan secara optimal,
efektif dan efisien. Dari pandangan tersebut, lembaga pendidikan yang menerapkan
mutakhir bisa dikatakan lembaga pendidikan modern. Begitu pula jika suatu
lembaga atau institusi pendidikan dikatakan maju apabila mempunyai sarana dan
prasarana pendidikan yang memadai berkaitan dengan proses pendidikan ataupun
akademik, baik yang secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, yang
berkaitan langsung dengan proses pendidikan, seperti gedung, ruang
belajar/kelas, alat-alat/ media pembelajaran, meja, kursi dan sebagainya.
Sedangkan yang tidak berkaitan langsung, seperti halaman, kebun, taman, dan
jalan menuju sekolah.
Begitu
pentingnya sarana dan prasarana dalam lembaga pendidikan dalam menunjang
keberhasilan organisasi pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan, menjadi
sarana dan prasarana menjadi satu bagian dari manajemen yang ada di dalam
lembaga pendidikan. Bisa saja diklaim bahwa sarana dan prasarana pendidikan
merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses
pembelajaran di sekolah. Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan dalam
pendayagunaan dan pengelolaannya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Pada tataran ini, E.Mulyasa mengatakan bahwa manajemen sarana dan prasarana
pendidikan bertugas mengatur dan menjaga
sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal
dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
Oleh sebab itu,
sekolah dituntut memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kepentingan
sekolah menurut kebutuhan dan kemampuan sendiri serta berdasarkan pada aspirasi
da partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan
perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Hal itu terutama ditujukan
untuk meningkatkan mutu pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan,
khususnya pada pendidikan dasar dan menengah. Untuk mewujudkan dan mengatur hal
tersebut, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana
dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas
disebutkan bahwa :
“1).
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. 2). Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
rekreasi, dna ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.”
Dari
penjelasan diatas maka penulis memberikan judul pada makalah ini dengan judul
“Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan”.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
Pengertian, Perencanaan dan Macam-Macam Sarana dan Prasarana Pendidikan?
2. Bagaimana
Pengadaan, Pengaturan, Penggunaan, dan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pendidikan?
3. Apa
saja Prinsip-Prinsip Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan?
4. Bagaimana
Teknik Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan?.
C. TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk
Mengetahui Pengertian, Perencanaan dan Macam-Macam Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
2. Untuk
Mengetahui Pengadaan, Pengaturan, Penggunaan, dan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
3. Untuk
Mengetahui Prinsip-Prinsip Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan.
4. Untuk
Mengetahui Teknik Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian,
Perencanaan dan Macam-Macam Sarana dan Prasarana Pendidikan.
1.
Pengertian Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
Departemen
Pendidikan Nasional (Depdiknas), telah membedakan antara sarana pendidikan dan
prasarana pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan,
bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di
sekolah. Berkaitan dengan ini, prasarana pendidikan adalah semua perangkat
kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses
pendidikan di sekolah. Perbedaan mendasar dari kedua pengertian tersebut adalah
pada sifatnya, sarana bersifat langsung dan prasarana tidak bersifat langsung
dalam menunjang proses pendidikan.1
Oleh sebab itu,
E. Mulyasa menegaskan bahwa sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan
yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya
proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta
alat-alat dan media pembelajaran. Sedangkan prasarana pendidikan adalah
fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau
pengajaran, seperti halaman, kebun, taman, dan sekolah, tetapi jika
dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman
sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah untuk pengajaran oahraga,
komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.2
Dengan begitu,
manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat diartikan sebagai segenap
proses pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara langsung
maupun tidak langsung menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan secara efektif dan efisien. Proses-proses yang dilakukan dalam upaya
pengadaan, dan pendayagunaan, meliputi perencanaan, pengadaan, pengaturan,
penggunaan, dan penghapusan.3[1]
[1] Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah
(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm. 47-48.
2 Sri Minarti, Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri (Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media, 2011), hlm. 252.
3 Barnawi
& M. Arifin, Ibid., hlm. 48.
Proses manajemen
sarana dan prasarana diawali dengan perencanaan. Proses perencanaan dilakukan
untuk mengetahui sarana dan prasarana yang dibutuhkan di sekolah. Proses
berikutnya adalah pengadaan, yakni serangkaian kegiatan menyediakan berbagai
jenis sarana dan prasarana sesuai dengan apa yang sudah direncanakan. Proses
selanjutnya ialah pengaturan, dalam pengaturan, terdapat kegiatan
inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan. Kemudian prosesnya lagi ialah
penggunaan, yakni pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung
proses pendidikan. Dalam proses ini harus diperhatikan prinsip efektivitas dan
efisiensinya. Terakhir adalah proses penghapusan, yakni kegiatan menghilangkan
sarana daan prasarana dari daftar inventaris.4
1.
Perencanaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kata perencanaan berasal dari kata rencana yang
mempunyai arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan pada masa
depan. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan proses perancangan
upaya pembelian, penyewaan, peminjaman, penukaran, daur ulang,
rekondisi/rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan
yang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Hal ini perlu dilakukan untuk membuka
masukan berbagai pihak dan meningkatkan tingkat kematangan dari sebuah rencana.
Perencanaan yang matang dapat meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan dan
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan sarana dan prasarana.
Kesalahan tindakan dapat berupa kesalahan membeli barang yang tidak sesuai
dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jumlah dana yang tersedia, tingkat
kepentingan, dan tingkat kemendesakan. Akibat dari kesalahan yang dilakukan
ialah tingkat efektifitas dan efisiensi menjadi rendah.
Hasil suatu
perencanaan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengendalian, bahkan
penilaian untuk perbaikan selanjutnya. Oleh karena itu, perencanaan sarana dan
prasarana harus dilakukan dengan baik dengan memperhatikan persyaratan dari
perencanaan yang baik.5[1]
Dalam kegiatan
perencanaan sarana dan prasarana pendidikan, ada beberapa persyaratan yang
harus diperhatikan, yaitu :
a. Perencanaan
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan harus dipandang sebagai bagian
integral dari usaha peningkatan belajar mengajar.
b. Perencanaan
harus jelas. Untuk hal tersebut, kejelasan suatu rencana dapat dilihat pada
hal-hal berikut :
1)
Tujuan dan sasaran atau target yang
harus dicapai serta ada penyusunan perkiraan biaya keperluan pengadaan.
2)
Jenis dan bentuk kegiatan yang akan
dilaksanakan.
3)
Petugas pelaksana, misalnya guru,
karyawan, dan lain-lain.
4)
Bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
5)
Kapan dan dimana kegiatan dilaksanakan.
6)
Harus diingat bahwa suatu perencanaan
yang baik adalah realistis, artinya rencana tersebut dapat dilaksanakan.
c. Berdasarkan
atas kesepakatan dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
perencanaan.
d. Mengikuti
pedoman jenis, kuantitas, dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.
e. Perencanaan
pengadaan sesuai dengan platform anggaran
yang disediakan.
f. Mengikuti
prosedur yang berlaku.
g. Mengikutsertakan
unsur orang tua murid.
h. Fleksibel
dan dapat menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi, dan kondisi yang
tidak disangka-sangka.
i.
Dapat didasarkan pada jangka pendek (1
tahun), jangka menengah (4-5 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun).
1) Perencanaan
Pengadaan Barang Bergerak
Barang-barang yang bergerak dapat
berupa berbagai macam perlengkapan dan perabot sekolah. Menurut Endang Herawan
dan Sukarti Nasihin, perlengkapan dan perabot yang dibuat harus memenuhi
syarat-syarat berikut :
a)
Syarat perabot sekolah :
(a)
Ukuran fisik pemakai/murid agar
pemakainya fungsional dan efektif.6[2]
(b) Bentuk
dasar yang memenuhi syarat-syarat, antara lain :
(1)
Sesuai dengan aktivitas murid dalam PBM.
(2)
Kuat, mudah pemeliharaannya, dan mudah
dibersihkan.
(3)
Memiliki pola dasar yang sederhana.
(4)
Mudah dan ringan untuk disimpan/disusun,
dan
(5)
Fleksibel sehingga mudah digunakan dan
dapat pula berdiri sendiri.
(c) Konstruksi
perabot hendaknya :
(1) Kuat
dan tahan lama.
(2) Mudah
dikerjakan secara massal.
(3) Tidak
tergantung keamanan pemakaiannya, dan
(4) Bahan
yang mudah didapat di pasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat.
b)
Syarat perlengkapan sekolah
(a) Keadaan
bahan baku/material harus kuat, tetapi ringan, tidak membahayakan keselamatan
peserta didik.
(b) Konstruksi
harus diatur agar sesuai dengan kondisi peserta didik.
(c) Dipilih
dan direncanakan dengan teliti dan baik serta benar-benar disesuaikan dengan
usia, minat dan taraf perkembangan peserta didik.
(d) Pengadaan
pengaturan harus sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi bagi penamaan,
pemupukan, serta pembinaan hal-hal yang berguna bagi perkembangan anak.
Dalam
proses perencanaan barang bergerak, hendaknya melewati tahap-tahap meliputi (1)
penyusunan daftar kebutuhan; (2) estimasi biaya; (3) penyusunan skala prioritas;
(4) penyusunan rencana pengadaan. Langkah pertama ialah menuyusun daftar
kebutuhan sekolah, dibuat dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis seluruh
kebutuhan, baik untuk masa sekarang, maupun untuk masa yang akan datang.
Hal-hal yang terkait dengan identifikasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan
prasarana di sekolah, sebagai berikut :
a)
Adanya kebutuhan sarana dan prasaraa
sesuai dengan perkembangan sekolah.
b)
Adanya sarana dan prasarana yang rusak,
dihapuskan, hilng, atau sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga
memerlukan pergantian.7[3]
c)
Adanya kebutuhan sarana dan prasarana
yang dirasakan pada jatah perorangan jika terjadi mutasi guru atau pegawai
sehingga turut memengaruhi kebutuhan sarana dan prasarana.
d) Adanya
persediaan sarana dan prasarana untuk tahun anggaran mendatang.
Langkah
kedua adalah estimasi biaya, yaitu penaksiran biaya yang dibutuhkan. Pada
barang yang habis pakai, perlu ditaksir atau diperkirakan biaya untuk satu
bulan, triwulan dan biaya untuk satu tahun. Langkah ketiga ialah menetapkan
skala prioritas yang diterapkan berdasarkan dana yang tersedia dan urgensi
kebutuhan. Jangan sampai sekolah menggunakan dana untuk pengadaan perlengkapan
yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan. Langkah keempat ialah menyusun rencana
pengadaan. Rencana pengadaan dibuat per triwulan dan kemudian per tahunan.8
2) Perencanaan
Pengadaan Barang Tidak Bergerak
1. Tanah
Tanah yang dipilih untuk mendirikan
sekolah hendaknya memiliki kelebihan tertentu. Kelebihan tertentu yang dimaksud
ialah kelebihan yang dpaat mendukung proses pendidikan. Oleh karena itu, perlu
dilakukan pemilihan tanah secara cermat. Tanah harus strategis, bebas bencana,
subur, dan memiliki pemandangan yang indah. Menurut J. Mamusung, syarat-syarat
yang harus diperhatikan dalam pemilihan tanah untuk bangunan sekolah meliputi
hal-hal berikut ini :
(a) Mudah
dicapai dengan berjalan kaki ataupun berkendaraan.
(b) Terletak
di suatu lingkungan yang memiliki banyak hubungan dengan kepentingan pendidikan
(sekolah).
(c) Cukup
luas bentuk maupun topografinya akan memenuhi kebutuhan.
(d) Mudah
kering jika digenangi air, bebas dari pembusukan, dan tidak merupakan tanah
yang konstruksinya adalah hasil buatan/timbangan/urugan.
(e) Tanahnya
yang subur sehingga mudah ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya.
(f)
Cukup air ataupun mudah dan tidak tinggi
biaya jika harus menggali sumur ataupun pipa-pipa perairan.9[4]
(g) Disamping
persediaan air cukup, harus pula merupakan air yang bersih (berkualitas).
(h) Memperoleh
sinar matahari yang cukup selama waktu sekolah berlangsung sehingga kelancaran
dan kesehatan terjamin.
(i) Tidak
terletak ditepi jalan/persimpangan jalan yang ramai dan berbahaya dan tidak
berdekatan dengan rumah sakit, kuburan, pabrik-pabrik yang membisingkan, pasar,
dan tempat-tempat lain yang memberikan pengaruh-pengaruh negatif.
(j) Harganya
tidak terlalu mahal (murah).
Sementara
itu, dalam kegiatan perencanaan pengadaan tanah sebaiknya melewati
langkah-langkah sebagai berikut :
(a) Menganalisis
kebutuhan tanah. Tanah yang dipilih hendaknya mengacu pada syarat-syarat
pemilihan tanah dan hasil analisis kebutuhan bangunan yang akan didirikan serta
lokasi yang ditentukan berdasarkan pemetaan sekolah.
(b) Melakukan
survei kondisi tanah. Saat melakukan survei tanah harus memerhatikan aspek
apakah lokasi tersebut terdapat fasillitas atau tidak.
(c) Mengadakan survei harga tanah. Harga tanah
perlu dicek, apakah harga tanah yang ditawarkan terlalu mahal atau tidak.
2. Bangunan
Sebagai sarana
atau tempat yang akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah
yang akan dibangun selain harus memperhatikan segi kualitas juga memperhatikan
kurikulum pendidikan sekolah. Oleh sebab itu, dalam membangun gedung sekolah
menuntut adanya suatu perencanaan dengan prosedur sebagai berikut :
a)
Menyusun rencana bangunan yang
dibutuhkan berdasarkan analisis kebutuhan secara lengkap dan teliti. Misalnya
fungsi bangunan, jumlah pemakai, kurikulum sekolah, dan jenis serta jumlah
perlengkapan yang akan ditempatkan pada bangunan tersebut.
b)
Melakukan survei terhadap tanah.
c)
Menyusun atau mengecek rencana
konstruksi dan arsitektur bangunan berdasarkan kebutuhan dan hasil survei.10[5]
d) Menyusun
rencana anggaran biaya sesuai harga standar di daerah yang bersangkutan.
e)
Menyusun pentahapan Rencana Anggaran
Biaya (RAB) yang disesuaikan dengan pelaksanaan secara teknis, serta
memperkirakan anggaran yang akan disediakan setiap tahun, dengan memerhatikan
skala prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya.11
Bagi
sekolah, syarat pedagogis dalam suatu bangunan merupakan syarat yang sangat
penting. Hal ini tidak boleh diabaikan mengingat bangunan sekolah merupakan
tempat yang digunakan untuk proses pendidikan. Endang Herawan dan Sukarti
Nasihin mengemukakan bahwa syarat
bangunan sekolah yang ideal harus memenuhi kebutuhan dan syarat pedagogis.
Pemenuhan kebutuhan dan syarat pedagogis artiya sebagai berikut :
a)
Ukuran dan bentuk setiap ruangan
disesuaikan dengan kebutuhan.
b)
Datangnya/masuknya sinar matahari harus
diperhatikan, yaitu dari arah sebelah kiri.
c)
Tinggi rendahnya tembok, letak jendela,
dan kusen disesuaikan dengan kondisi anak-anak.
d) Penggunaan
warna yang cocok.
e)
Aman, artinya material dan konstruksi
bangunan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, baik kekuatan kekukuhan
bangunan itu sendiri, maupun pengaruh erosi, angin, getaran, petir, dan pohon
yang berbahaya.
f)
Menurut syarat kesehatan, sinar matahari
cukup bagi setiap ruangan, memungkinkan adanya pergantian udara yang segar
selalu.
g)
Menyenangkan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan pendidikan dan tak saling mengganggu (vaforable-comfortable).
h)
Dapat memungkinkan untuk memperluas
tanpa memakan biaya yang lagi besar.
i)
Fleksibel artinya melihat kebutuhan hari
depannya dan pula dapat diubah-ubah setiap saat diperlukan.
j)
Memenuhi syarat keindahan (aesthetic).
k)
Ekonomis.12[6]
Selain
harus memenuhi kebutuhan dan syarat pedagogis, bangunan sekolah juga harus
memenuhi kebutuhan jumlah ruang belajar. Jumlah ruang belajar dibuat
berdasarkan perkiraan jumlah siswa yang akan masuk ditahun yang akan datang.
Selain itu, diperhatikan pula perkiraan jumlah siswa yang keluar, baik karena
putus sekolah, pindah sekolah, ataupun karena sudah lulus. Perhitungan
kebutuhan ruang belajar/guru tergantung dari jumlah tambahan siswa, jumlah
rata-rata murid untuk setiap rombongan belajar/kelas, dan efisiensi penggunaan
ruang belajar (shift). Depdiknas
memformulasikan perhitungan kebutuhan ruang belajar sebagai berikut :
|
|||
|
|||
|
|

>
2. Macam-Macam
Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Sarana dapat diklasifikasikan
menjadi tiga macam, yaitu :
a.
Berdasarkan habis tidaknya yaitu :
a)
Sarana pendidikan yang habis dipakai
merupakan bahan atau alat yang apabila digunakan dapat habis dalam waktu yang relatif
singkat. Misalnya kapur tulis, tinta printer, kertas tulis, dan bahan-bahan
kimia untuk praktek.
b)
Sarana yang tahan lama merupakan bahan
atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus atau berkali-kali dalam
waktu relatif lama. Misalnya meja, kursi, komputer, atlas, globe dan alat-alat
olahraga.
b.
Berdasarkan bergerak tidaknya yaitu :
a)
Sarana yang bergerak merupakan sarana
pendidikan yang dapat digerakkan atau dipindah-pindahkan sesuai dengan
kebutuhan pemakai. Misalnya meja dan kursi, lemari arsip dan alat-alat praktek.
b)
Sarana yang tidak bergerak merupakan sarana
yang tidak dapat dipindahkan atau sangat sulit jika dipindahkan. Misalnya
saluran PDAM, saluran kabel listrik dan LCD yang dipasang permanen.14 [7]
c.
Berdasarkan hubungan dengan proses
pembelajaran yaitu :
a)
Alat pelajaran merupakan alat yang dapat
digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran. Misalnya buku, alat
peraga, alat tulis dan alat praktek.
b)
Alat peraga merupakan alat bantu
pendidikan yang dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang dapat
mengkonkretkan materi pembelajaran. Materi pembelajaran yang abstrak dapat
dikonkretkan melalui alat peraga sehingga siswa lebih mudah dalam menerima
pelajaran.
c)
Media pembelajaran merupakan sarana
pendidikan yang berfungsi sebagai perantara dalam proses pembelajaran sehingga
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Media
pembelajaran ada tiga jenis yaitu visual, audio, dan audiovisual
Prasarana pendidikan di sekolah dapat
diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :
a.
Prasarana langsung adalah prasarana yang
secara langsung digunakan dalam proses pembelajaran. Misalnya ruang kelas,
ruang laboratorium, dan ruang komputer.
b.
Prasarana tidak langsung adalah
prasarana yang tidak digunakan dalam proses pembelajaran, tetapi sangat
menunjang dalam berlangsungnya proses pembelajaran. Misalnya ruang kantor,
kantin sekolah, dan jalan menuju sekolah, kamar mandi, ruang UKS, ruang kepala
sekolah, taman, dan tempat parkir kendaraan.15
1. Pengadaan,
Pengaturan, Penggunaan, dan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
1.
Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Pengadaan
merupakan serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana
pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan. Kebutuhan
sarana dan prasarana dapat berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah,
waktu, tempat, dan harga serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi atas perencanaan yang telah
dilakukan sebelumnya. Tujuannya untuk menunjang proses pendidikan agar berjalan
efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.16[8]
Ada beberapa
cara yang dapat dilakukan untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan, beberapa cara yang dimaksud sebagai berikut :
a.
Pembelian
Pembelian
merupakan cara yang umum dilakukan oleh sekolah. Pembelian adalah pemenuhan
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara sekolah menyerahkan
sejumlah uang kepada penjual untuk memperoleh sarana dan prasarana sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dapat dilakukan jika kondisi
keuangan sekolah memang memungkinkan. Cara ini merupakan cara yang sangat
mudah. Namun, dalam pembelian hendaknya disiasati agar tidak terlalu mahal.
b.
Produksi sendiri
Untuk memenuhi kebutuhan
sarana dan prasarana, sekolah tidak harus membeli. Jika memungkinkan untuk
memproduksi sendiri, sebaiknya memproduksi sendiri. Produksi sendiri merupakan
cara pemenuhan kebutuhan sekolah melalui pembuatan sendiri baik oleh guru,
siswa, ataupun karyawan. Cara ini akan lebih efektif jika dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya ringan, seperti alat
peraga, media pembelajaran, hiasan sekolah, buku sekolah, dan lain-lain.
Kegiatan produksi sendiri dapat dilakukan secara massal sehingga bukan hanya
untuk memenuhi kebutuhan sekolah sendiri, melainkan pula dapat dijual ke
sekolah lain. Kegiatan ini dapat melatih kreativitas dan juga melatih
kewirausahaan.
c.
Penerimaan hibah
Penerimaan hibah
merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan
menerima pemberian sukarela dari pihak lain. Penerimaan hibah dapat berasal
dari pemerintahan (pusat/daerah) dan pihak swasta. Misalnya, penerimaan hibah
tanah. Proses penerimaan hibah harus melalui berita acara penyerahan atau akta
serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Akta tersebut harus
ditindaklanjuti menjadi sertifikat tanah.
d.
Penyewaan
Penyewaan adalah
cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan
sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah.17[9]
Dan sekolah
membayarnya berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Cara ini cocok digunakan jika
kebutuhan saran dan prasarana bersifat sementara.
e.
Peminjaman
Peminjaman
adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan
memanfaatkan barang pihak lain untuk kepentingan sekolah secara sukarela sesuai
dengan perjanjian pinjam-meminjam. Cara ini cocok untuk kebutuhan sarana dan
prasarana yang sifatnya sementara atau temporer.
f.
Pendaurulangan
Pendaurulangan
adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan
memanfaatkan barang bekas agar dapat digunakan untuk kepentingan sekolah. Jika
memang memungkinkan, cara ini dapat dilakukan untuk kegiatan pembelajaran
siswa.
g.
Penukaran
Penukaran adalah
cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan
menukarkan barang yang dimiliki sekolah dengan barang yang dimiliki oleh pihak
lain. Cara ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa jika penukaran dilakukan
dapat menguntungkan kedua belah pihak.
h.
Rekondisi/Rehabilitasi
Rekondisi atau
perbaikan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang telah
mengalami kerusakan. Perbaikan dapat dilakukan melalui pergantian bagian-bagian
yang rusak sehingga sarana dan prasarana yang rusak dapat digunakan kembali
sebagaimana mestinya.
Dalam pengadaan
sarana dan prasarana harus mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Standar Sarana dan Prasarana. Pada umumnya, pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan melewati prosedur dibawah ini :
a)
Menganalisis kebutuhan sarana dan
prasarana beserta fungsinya.
b)
Mengklasifikasi sarana dan prasarana
yang dibutuhkan.
c)
Menyusun proposal pengadaan sarana dan
prasarana. Prosposal dari sekolah negeri ditujukan kepada pemerintah melalui
dinar terkait dan proposal dari sekolah swasta ditujukan kepada yayasan.18
[10]
d) Menerima
peninjauan dari pihak yang dituju untuk menilai kelayakan sekolah memperoleh
sarana dan prasarana.
e)
Setelah ditinjau dan dikunjungi, sekolah
akan menerima kiriman sarana dan prasarana yang diajukan.
Berdasarkan jenisnya, pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan sebagi berikut :
a.
Tanah
Pengadaan
tanah dapat dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, dan menukar. Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam pembelian tanah, sebagai berikut :
a)
Membentuk panitia pembebasan tanah yang
dari 7 instansi yaitu Agraria, Pemda, Ipeda/Ireda, PU, Camat, Kepala desa, dan
Depdikbud.
b)
Honoranium panitian maksimum ¼ % per
orang atau 1 ½ % dari harga taksiran atau maksimum Rp. 1.000.000.
c)
Penandatanganan akta jual beli di depan
Notaris/PPAT (Penjabat Pembuat Akta Tanah) atau camat setempat.
d) Pembayaran
dilakukan lewat Kantor Pembendaharaan Negara (KPN).
e)
Menyelesaikan sertifikat tanah di kantor
agraria sebagai bukti autentik kepemilikan tanah.
b.
Bangunan
Pengadaan
bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun bangunan baru, membeli bangunan,
menyewa bangunan, menerima hibah bangunan, dan menukar bangunan. Membangun
bangunan baru meliputi :
a) Mendirikan,
merenovasi, memperluas, dan dan mengubah seluruh atau sebagian bangunan gedung.
b) Membuat
pagar, jalan, pengaspalan halaman, pemasangan pompa, dan pengadaan listrik.
c) Kegiatan
pengerjaan tanah yang meliputi pengurugan, perbaikan, penyelidikan, dan
perataan tanah.
c.
Perabot
Perabot
merupakan sarana pengisi ruangan, misalnya, meja, kursi, lemari, rak, filling
kabinet, dan lain-lain.19 [11]
Dalam pengadaan
perabot sekolah, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu :
a)
Segi Antropometri, artinya pengadaan
perabot dengan memperhitungkan tinggi badan pemakai.
b)
Ergonomis, maksudnya perabot yang akan
diadakan tersebut memerhatikan segi kenyamanan, kesehatan, dan keamanan
pemakai.
c)
Estetis, yaitu perabot tersebut
hendaknya menyenangkan untuk dipakai karena bentuk dan warnanya menarik.
d) Ekonomis,
maksudnya perabot bukan hanya berkaitan dengan harga, melainkan merupakan
transformasi wujud efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan dan pendayagunaan.
Agar
pembelian perabot dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan dapat
dipertanggungjawabkan maka perlu adanya suatu pedoman sebagai berikut :
a) Rencana
kebutuhan telah disetujui berdasarkan penelitian dan hitungan yang mendalam.
Penelitian atas barang (survei) pada umumnya meliputi spesifikasi :
(a) Buatan
pabrik/negara mana dan tahun pembuatannya
(b) Merek
dagang
(c) Kapasitas
(d) Bahan-bahan
yang dipakai
(e) Penyediaan
suku cadang
(f) Jaminan
yang diberikan oleh penjual, agen atau pabrik
(g) Cara
pembayaran dan harga
(h) Model
b) Peraturan
tentang pembelian, baik pembelian langsung maupun melalui tim pembelian.
c) Perabot
yang akan dibeli dapat berbentuk sudah jadi atau belum jadi. Perabot yang belum
jadi perlu dibuat dahulu sesuai dengan kehendak pemohon.
d) Tentang
pembelian perabot yang sudah jadi, kepala sekolah/proyek perlu membuat rencana
kebutuhan, sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan.20 [12]
e) Untuk
mengadakan perabot yang belum jadi, kepala sekolah/proyek perlu :
(a) Menyusun
kebutuhan
(b) Penunjukan
konsultan perencanaan perabot
(c) Menyusun
syarat-syarat teknis sesuai dengan spesifikasi dan menyediakan gambar-gambar
perabot yang akan dibeli
(d) Membuat
kontrak
(e) Membuat
berita acara serah terima perabot.
f) Pembelian
perabot dapat dilakukan dengan lelang, penunjukan langsung, dan penawaran.
d.
Buku
Pengadaan
buku dapat dilakukan dengan cara membeli, menerbitkan sendiri, menerima hibah,
dan menukarnya. Buku-buku di sekolah ada banyak macamnya, seperti buku teks
utama, buku pelengkap, buku bacaan non fiksi, dan buku bacaan fiksi. Agar dapat
menerbitkan buku sendiri tanpa biaya percetakan, sekolah dapat membentuk tim
penyusun buku dan hasilnya dapat diterbitkan dengan cara membuat kerjasama
dengan pihak penerbit buku.
e.
Alat
Pengadaan
alat-alat sekolah dapat dilakukan dengan cara membeli, membuat sendiri, dan
menerima bantuan. Alat-alat yang dibutuhkan sekolah berupa alat kantor dan alat
pendidikan. Alat kantor ialah alat-alat yang biasanya digunakan waktu di kantor.
Sementara alat pendidikan ialah alat-alat yang biasa digunakan dalam kegiatan
pembelajaran.
2.
Pengaturan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Ada
tiga kegiatan yang dilakukan dalam proses pengaturan ini, yaitu inventarisasi,
penyimpanan, dan pemeliharaan.
1.
Inventarisasi
Invetarisasi
merupakan kegiatan mencatat dan menyusun sarana & prasarana yang ada secara
teratur, tertib, dan lengkap berdasarkan ketentuan yang berlaku. sarana dan
prasarana yang berasal dari pemerintah wajib diadakan inventarisasi sesuai
dengan format-format yang telah ditentukan. Melalui inventarisasi akan dapat
diketahui dengan mudah jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, ukuran,
dan harga barang-barang yang ada di sekolah.21 [13]
Secara
umum, inventarisasi dilakukan untuk
usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan
prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan
dengan tujuan-tujuan sebagai berikut :
a.
Untuk menjaga dan menertibkan
administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah.
b.
Untuk menghemat keuangan sekolah, baik
dalam pengadaan maupun pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
c.
Sebagai bahan untuk menghitung
kekayaansuatu sekolah dalam bentuk materi yang dapat dinilai dengan uang.
d.
Untuk memudahkan pengawasan dan
pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
Dalam
kegiatan inventarisasi, kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh pengelola
sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut :
a.
Mencatat semua barang inventaris di
dalam “Buku Induk Barang Inventaris” dan buku pembantu “Buku Golongan Barang
Inventaris”. Buku induk barang inventaris adalah buku tempat mencatat semua
barang inventaris milik negara dalam lingkungan sekolah menurut urutan tanggal
penerimaannya. Sementara buku golongan barang inventaris adalah buku pembantu
tempat mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang ditentukan.
b.
Mencatat semua barang non-inventaris
dalam “Buku Catatan Barang Non-Inventaris”. Buku catatan non-inventaris adalah
buku tempat mencatat semua barang habis pakai, seperti kapur, pensil,
penghapus, papan tulis, dan lain-lain.
c.
Memberikan kode pada barang-barang yang
akan diinventariskan. Kode yang digunakan untuk melambangkan nama atau numerik
yang tersusun dengan pola tertentu, agar mudah diingat atau dikenali. Pada
umumnya, nomor kode barang terdiri dari tujuh angka yang tersusun menjadi dua
bagian yang masing-masin berjumlah tiga dan empat angka. Kedua bagian tersebut
dipisahkan oleh sebuah tanda titik. Angka pertama dari susunan 3 angka untuk
menyatakan jenis formulir yang digunakan.22 [14]
Dua angka berikutnya merupakan
sandi pokok untuk kelompok barang menurut ketentuan di dalam masing-masing
formulir. Angka keempat sesudah tanda titik diperuntukkan bagi nomor kode
spesifikasi barang di dalam sub kelompok yang bersangkutan.
d.
Membuat laporan triwulan tentang mutasi
barang, yaitu laporan tentang bertambah atau berkurangnya barang selama
triwulan yang bersangkutan. Laporan ini tersusun berdasarkan jenis barang dan
pada masing-masing golongan inventaris.
e.
Membuat daftar isian inventaris, yaitu
tempat-tempat mencatat semua barang inventaris menurut golongan barangnya.
f.
Membuat daftar rekapitulasi barang
inventaris, yaitu daftar yang menujukkan jumlah barang inventaris menurut
keadaan pada tanggal 1 April tahun lalu, mutasi barang yang terjadi selama
setahun tersebut, dan keadaan barang inventaris pada tanggal 1 April tahun
anggaran berikutnya.
2.
Penyimpanan
Penyimpanan
adalah kegiatan menyimpan sarana dan prasarana pendidikan di suatu tempat agar
kualitas dan kuantitasnya terjamin. Kegiatan penyimpanan meliputi, menerima
barang, menyimpan arang, dan mengeluarkan barang. Dalam kegiatan ini diperlukan
gudang sebagai tempat menyimpan barang. Untuk mempersiapkan gudang perlu
diperhatikan beberapa faktor pendukung, yaitu :
a.
Denah atau tata letak gudang perlu
diperhatikan untuk memudahkan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran barang.
Letak pintu dan posisi dinding diatur agar memudahkan dalam pergerakan. Lorong
gudang dapat ditata berdasarkan sistem
arus garis lurus, arus huruf U atau L. Selain itu gudang harus memiliki
sirkulasi udara yang cukup, kelembapan udara yang cukup dan pencahayaan yang
memadai.untuk barang berbahaya, memerlukan perlakuan khusus dan barang
berukuran terlalu besar perlu dilakukan penyimpanan khusus. Untuk bahan kimia
disimpan dalam bangunan khusus yang terpisah dari gudang induk; dan peralatan
besar memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan dan pemeliharaan.23 [15]
b.
Sarana pendukung gudang, sarana
pendukung gudang meliputi bangunan gedung, listrik, alat angkutan, alat
dokumentasi administrasi, printer, brankas, lemari arsip, alat komunikasi, alat
pengatur suhu sarana administrasi, buku pembantu, surat bukti barang masuk &
keluar, dll.
c.
Keamanan gudang, secara historis gudang
harus aman dari bencana. Bahan-bahan yang terdapat di gudang harus ditata agar
tidak terjadi penumpukan bahan-bahan yang mudah terbakar. Untuk menanggulangi
kebakaran perlu dipasang alarm dan alat-alat pemadam kebakaran yang cukup.
Untuk menjaga keamanan dari pencuri perlu di pasang pagar keliling dan alat
pemantau keamanan.
3.
Pemeliharaan
Sarana
dan prasarana akan mengaami penyusutan kualitas dari waktu ke waktu. Sejak
barang diterima dari pemborong maka sejak itulah barang akan mengalami
penyusutan.oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pemeliharaan sarana dan
prasarana pendidikan secara kontinu.24
Pemeliharaan
merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang
sehingga barang tersebut kondisinya selalu baik dan siap digunakan.
Pemeliharaan mencakup upaya yang terus menerus untuk mengusahakan agar
peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. Berikut ini tujuan dari
pemeliharaan :
a.
Mengoptimalkan usia pakai perlatan.
b.
Untuk menjamin kesiapan operasional
peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan.
c.
Untuk menjamin ketersediaan
peralatanyang diperlukan melalui pengecekan secara berkala.
d.
Untuk menjamin keselamatan orang atau
siswa saat menggunakan alat tersebut.
Dalam kegiatan pemeliharaan,
terdapat beberapa macam pekerjaan yaitu :
a. Perawatan
rutin ialah perawatan yang dilakukan setiap kurun waktu tertentu. Misalnya
harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.25[16]
Pembersihan ruangan dan halaman
dari sampah, dan pengecetan gedung dan peralatan.
b. Peralatan
darurat adalah perawatan yang tak terduga sebelumnya karena ada kerusakan atau
tanda bahaya. Perawatan seperti ini merupakan perbaikan yang sifatnya sementara
dan harus cepat diselesaikan agar kerusakan tidak bertambah parah dan tidak
mengganggu proses pembelajaran.
c. Perawatan
preventif adalah perawatan rutin yang dilakukan pada selang waktu tertentu
dengan beberapa kriteria yang ditentukan sebelumnya. Tujuan perawatan ini adalah
untuk mencegah kemungkinan sarana dan prasarana tidak dapat berfungsi pada saat
digunakan. Berikut langkah-langkah dalam perawatan preventif :
a. Menyusun
program perawatan preventif di sekolah
b. Membentuk
tim pelaksana perawatan preventif sekolah terdiri atas : kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, kepala tata usaha, BP3 atau komite sekolah.
c. Menyiapkan
jadwal tahunan kegiatan perawatan untuk setiap peralatan dan fasilitas sekolah.
d. Menyiapkan
lembar evaluasi untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian
sekolah.
e. Memberi
penghargaan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah.26
Faktor-faktor yang mengakibatkan
kerusakan pada sarana dan prasarana :
a. Kerusakan
yang disebabkan pemakaian dan pengrusakan, baik yang disengaja maupun yang
tidak disengaja.
b. Kerusakan
disebabkan pengaruh udara, cuaca musim maupun keadaan lingkungan.
c. Keusangan
(out of date) disebabkan medernisasi
di bidang pendidikan serta perkembangannya.
d. Kerusakan
karena kecelakaan yang disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharaan,
pelaksanaan maupun penggunaan yang salah.27 [17]
e. Kerusakan
karena timbulnya bencana alam.
Langkah-langkah dalam mengatasi
kerusakan sarana dan prasarana :
a.
Menumbuhkan rasa memiliki (handarbeni) pada seluruh siswa.
b.
sarana dan prasarana disediakan dengan
kualitas yang prima sehingga tidak mudah rusak.
c.
Mendisiplinkan siswa dengan cara yang
efektif dan diterima dengan baik oleh semua siswa.
d.
Menumpuk rasa tanggung jawab (hangrungkebi) pada seluruh siswa untuk
menjaga dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan yang ada.28
3.
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Penggunaan
dapat dikatakan sebagai kegiatan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan
untuk mendukung proses pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan. Ada dua
prinsip yang harus diperhatikan dalam pemakaian perlengkapan pendidikan, yaitu
prinsip efektivitas berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah
harus ditujukan semata-mata dalam memperlancar pencapaian tujuan pendidikan
sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan prinsip efisiensi
berarti pemakaian semua perlengkapan pendidikan secara hemat dan hati-hati
sehingga semua perlengkapan yang ada tidak mudah habis, rusak atau hilang.
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam penggunaan sarana dan prasarana, sebagai berikut :
a.
Penyusunan jadwal penggunaan harus
dihindari benturan dengan kelompok lainnya.
b.
Hendaknya kegiatan-kegiatan pokok
sekolah merupakan prioritas utama.
c.
Waktu/jadwal penggunaan hendaknya
diajukan pada awal tahun ajaran.
d.
Penugasan/penunjukan personel sesuai
dengan keahlian pada bidangnya.
e.
Penjadwalan dalam penggunaan sarana dan
prasarana sekolah antara kegiatan intrakulikuler dengan ekstrakulikuler harus
jelas.29 [18]
4.
Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Penghapusan
sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari
pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara lebih operasional, penghapusan sarana dan prasarana adalah proses
kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan sarana dan prasarana dari daftar
inventaris karena sarana dan prasarana sudah dianggap tidak berfungsi
sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran
sekolah. Tujuan dari penghapusan sarana dan prasarana adalah untuk hal-hal
berikut :
a.
Mencegah kerugian/pemborosan biaya
pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan
atau rusak, dan sudah tidak dapat digunakan lagi.
b.
Meringankan beban kerja pelaksanaan
inventaris.
c.
Membebaskan ruangan dari penumpukan
barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
d.
Membebaskan bari dari tanggung jawab
pengurusan kerja.30
Barang-barang yang akan dihapus
harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu :
a.
Dalam keadaan rusak berat yang sudah dipastikan
tidak dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi.
b.
Perbaikan akan menelan biaya yang sangat
besar sehingga merupakan pemborosan uang negara.
c.
Secara teknis dan ekonomis kegunaan
tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan.
d.
Penyusutan diluar kekuasaan pengurus
barang.
e.
Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa
kini.
f.
Barang-barang yang jika disimpan lebih
lama akan rusak dan tidak dapat dipakai lagi.
g.
Ada penurunan efektifitas kerja.
h.
Dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah
akibat bencana alam, dan lain sebagainya.31
[19]
Tahap-tahap penghapusan sarana dan
prasarana pendidikan :
a. Pemilihan
barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan
kebutuhan.
b. Memperhitungkan
faktor-faktor penyingkiran dan penghapusan ditinjau dari segi uang.
c. Membuat
perencanaan.
d. Membuat
surat pemberithauan kepada yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebutkan
barang-barang yang akan disingkirkan.
e. Melaksanakan
penyingkiran dengan cara : (a) mengadakan lelang, (b) menghibahkan kepada orang
lain, (c) membakar, (d) penyingkiran disaksikan oleh atasan.
f. Membuat
berita acara tentang pelaksanaan penyingkiran.
Proses penghapusan barang
inventaris dengan cara lelang yaitu :
a.
Kepala Dinas Pendidikan membentuk
panitia penjualan barang.
b.
Melaksanakan sesuai dengan prosedur lelang
yang telah ditetapkan.
c.
Mengikuti acara pelelangan.
d.
Kantor lelang membuat “Risalah Lelang”
dengan mencantumkan banyaknya, nama barang, dan keadaan barang yang dilelang.
e.
Uang hasil lelang, disetorkan ke kas
negara selambat-lambatnya 3 hari setelah hari lelang.
f.
Biaya lelang dan lain-lain menjadi beban
pembeli.32
Proses penghapusan barang dengan
cara pemusnahan :
a.
Membentuk panitia penghapusan oleh
kepala Dinas Pendidikan.
b.
Sebelum barang dihapuskan perlu
dilakukan pemilihan barang yang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu
memperkirakan kebutuhan.
c.
Panitia melakukan penelitian barang yang
akan dihapus.
d.
Panitia membuat berita acara.
e.
Setelah mengadakan penelitian secukupnya
barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai surat keputusan dan
disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya
dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan
sebagainya.33 [20]
f.
Menyampaikan berita acara ke atasan
sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan.
g.
Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan
barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris dengan menyebut
nomor dan SK penghapusannya.34
3.
Prinsip-Prinsip Administrasi Sarana dan
Prasarana Pendidikan.
Sarana
dan prasarana di sekolah harus mencerminkan kurikulum sekolah. Hal ini karena
sarana dan prasarana sekolah sengaja diadakan untuk menunjang terlaksananya
kurikulum. Sarana dan prasarana sekolah tanggung jawab kepala sekolah. Oleh
karena itu, perlu dipahami prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam melaksanakan
manajemen sarana dan prasarana adalah sebagai berikut :
a.
Lahan bangunan, dan perlengkapan perabot
sekolah harus menggambarkan cita dan citra masyarakat.
b.
Perencanaan lahan bangunan, dan
perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya merupakan pancaran
keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli yang cukup cakap yang
ada di masyarakat.
c.
Lahan bangunan dan
perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai
bagi kepentingan anak didik.
d.
Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan
perabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan
pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta kegunaan atau manfaat bagi
peserta didik dan pendidik.
e.
Sebagai penanggung jawab harus membantu
program sekolah secara efektif, melatih para petugas serta memilik alatnya dan
cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan diri.
f.
Seorang penanggung jawab sekolah harus
mempunyai kecakapan untuk mengenal.
g.
Sebagai penanggung jawab harus mampu
memelihara dan menggunakan bangunan dan tanah sekitarnya.
h.
Sebagai penanggung jawab sekolah harus
memperhatikan seluruh keperluan alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh
peserta didiknya.34
4. Teknik
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Sarana
dan Prasarana Pendidikan berfungsi untuk memperlancar kegiatan guru, siswa, dan
karyawan.35 [21]
Mereka
dapat menggunakan semua sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memperlancar
tugasnya. Keberadaan Sarana dan Prasarana bukan hanya untuk digunakan saja,
tetapi juga untuk dipelihara secara teratur. Pemeliharaan yang terartur dapat
mempertahankan kualitas dan kuantitas barang dengan lebih lama.
Dalam
kegiatan pemeliharaan terdapat upaya pengurusan dan pengaturan agar sarana dan
prasarana tetap dalam kondisi baik dan siap pakai. Upaya pengurusan dan
pengaturan harus dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan, antara lain (1)
mengoptimalkan usia pakai sarana dan prasarana; (2) menjamin sarana dan prasarana
agar selalu siap pakai; (3) menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang
diperlukan; (4) menjamin keselamatan pengguna sarana dan prasarana.
Dalam
memelihara sarana dan prasarana ada lima tahapan yang dimaksud sebagai berikut
:
1.
Penyadaran
Adalah upaya
menanamkan kesadaran kepada warga sekolah tentang pentingnya pemeliharaan
sarana dan prasarana. Dalam tahap ini perlu ditanamkan rasa memiliki (sense of belonging) sekolah dan
menyadarkan pentingnya kebiasaan baik kepada semua guru dan siswa. Perlu
diketahui bahwa yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan sarana dan prasarana
sekolah bukan hanya wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana saja,
melainkan pula semua warga sekolah.
Pengenalan dan penyadaran
pentingnya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan dengan empat
cara, yaitu :
a.
Menggunakan rumus AMBAK. AMBAK merupakan
singkatan dari Apa Manfaatnya Bagi Ku.
b.
Menjelaskan besarnya biaya yang harus
dikeluarkan jika pemeliharaan sarana dan prasarana tidak dilakukan.
c.
Menyosialisasikan tata tertib dan
memasang pesan-pesan pengingat penggunaan sarana dan prasarana sekolah. Tata
tertib penggunaan sarana dan prasarana perlu disosialisasikan kepada seluruh
warga sekolah. Komite sekolah juga perlu ikut menyosialisasikannya kepada para
siswa, pengguna gedung sekolah dan warga sekitar.36 [22]
d.
e.
Memasang pesan-pesan pengingat pemeliharaan
sarana dan prasarana di tempat-tempat yang strategis.[23]
2.
Pemahaman
Adalah
memberikan pemahaman tentang program pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Program pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencakup manfaat
pemeliharaan, tujuan dan sasaran, hubungan pemeliharaan dengan manajemen aset
sekolah dan jenis pemeliharaan.
Di
samping program pemeliharaan, ada hal penting yang harus dipahami oleh semua
pihak dalam lingkungan sekolah. Hal penting itu berkaitan dengan kebiasaan
warga sekolah.
3.
Pengorganisasian
Adalah
penyusunan struktur organisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan
pembagian tugas, wewenang serta tanggung jawab. Pada tahap ini diatur dengan
jelas siapa yang bertanggung jawab, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang
mengendalikannya. Penggorganisasian
pemeliharaan melibatkan semua warga sekolah.
Organisasi
membagi personel pemeliharaan berdasarkan waktu pemeliharaan sarana dan prasarana.
Ada kelompok personel yang bertugas melaksanakan pemeliharaan harian atau
mingguan adalah guru dan siswa. Sementara kelompok personel yang bertugas
melaksanakan pemeliharaan berkala pada bagian yang sulit dijangkau dan
memerlukan keterampilan khusus dalam pengerjaannya.
Struktur
organisasi yang telah dibentuk tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak
dijabarkan dengan jelas tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Tugas dan
wewenang berfungsi sebagai panduan personel pemeliharaan dalam melaksanakan
kegiatan pemeliharaan.
4.
Pelaksanaan
Adalah
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah secara teratur sehingga menjadi suatu
kebiasaan civitas sekolah. Pelaksanaan pemeliharaan terbagi menjadi
pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala.
Pemeliharaan
rutin bertujuan untuk menjaga sarana dan prasarana agar tetap dalam kondisi
nyaman dan bertahan lama.
Kegiatannya
mencakup membersihkan semua komponen di dalam maupun diluar ruangan dan
merapikan lerak benda-benda. Oleh karena itu, dalam pemeliharaan rutin harus
ada pembagian wilayah tugas dengan jelas. Kegiatan pemeliharaan rutin dapat
menjadi sarana guru untuk mendidik karakter siswa agar sesuai dengan
nilai-nilai universal. Nilai-nilai yang diharapkan muncul dalam diri siswa.
Karakter peduli lingkungan dapat muncul dalam diri siswa jika dibiasakan untuk
menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan agar tetap sehat dan nyaman untuk
beraktivitas. Karakter tanggung jawab dapat muncul dengan menyadarkan kepada
siswa bahwa rasa memiliki terhadap sekolah harus dimiliki oleh setiap warga
sekolah. Sementara karakter disiplin dapat muncul melalui penjadwalan dan
pengawasan piket pemeliharaan sekolah.
Pemeliharaan
berkala bertujuan untuk merawat sekaligus memperbaiki jika ada kerusakan agar
sarana dan prasarana dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya. Kegiatan
perawatan dapat dilakukan oleh warga sekolah sendiri, tetapi untuk perbaikan
dilakukan oleh orang luar sekolah. Pemeliharaan berkala dilakukan oleh tim
teknis pemeliharaan sekolah
5.
Pendataan
Adalah inventarisasi sarana dan prasarana ditinjau
dari ketersediaan kondisinya. Pendataan sarana dan prasarana dilakukan untuk
menginventarisasi sarana dan prasarana sekolah terkait dengan ketersediaan dan
kondisinya. Petugas yang ditunjuk untuk menyurvei sarana dan prasarana harus
memahami komponen apa saja yang perlu diinventarisasi dan kondisi yang perlu
diamati dan dicatat. Hasil pendataan sangat bermanfaat untuk mengoptimalkan
penggunaan sarana dan prasarana dan untuk kepentingan pelaporan. Selain itu,
data hasil survei juga bermanfaat untuk mengajukan pengadaan barang pengganti
ke Dinas Pendidikan.38 [24]
12
Endang
Herawan & Sukarti Nasihin, Pengelola
Sarana & Prasarana Pendidikan, (Bandung; UPI, 2001). hlm. 116.
13 Depdiknas, Administrasi & Pengelolaan Sekolah, (Jakarta; Direktorat Tenaga
Kependidikan, Direktorat Jenderal PMPTK, Depdiknas, 2008), hlm 41.
14
Barnawi &
M. Arifin, Ibid., hlm. 49-50
25
Depdiknas, Pendidikan dan Pelatihan, (Jakarta;
Dditoraktorat Tenaga Kependidikan, Direktorak Jenderal PMPTK, Depdiknas, 2007),
hlm. 31-32
27 Endang
Herawan & Sukarti Nasihin, Pengelola
Sarana & Prasarana Pendidikan, (Bandung; UPI, 2001). hlm 122
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Pengertian,
Perencanaan dan Macam-Macam Sarana dan Prasarana Pendidikan.
a. Pengertian
Manajemen Sarana dan Prasarana
Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan dapat diartikan sebagai segenap proses
pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara langsung maupun tidak
langsung menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara
efektif dan efisien.
b. Perencanaan
Sarana dan Prasarana Sekolah
Perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan merupakan proses perancangan upaya pembelian,
penyewaan, peminjaman, penukaran, daur ulang, rekondisi/rehabilitasi,
distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan
kebutuhan sekolah. Hal ini perlu dilakukan untuk membuka masukan berbagai pihak
dan meningkatkan tingkat kematangan dari sebuah rencana. Perencanaan yang
matang dapat meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan dan meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pengadaan sarana dan prasarana. Kesalahan tindakan
dapat berupa kesalahan membeli barang yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang
dibutuhkan, jumlah dana yang tersedia, tingkat kepentingan, dan tingkat
kemendesakan. Akibat dari kesalahan yang dilakukan ialah tingkat efektifitas
dan efisiensi menjadi rendah.
c. Macam-Macam
Sarana dan Prasarana Sekolah
Sarana dapat diklasifikasikan
menjadi tiga macam, yaitu :
a)
Berdasarkan habis tidaknya yaitu : (a)
Sarana pendidikan yang habis dipakai, (b) Sarana yang tahan lama.
b)
Berdasarkan bergerak tidaknya yaitu :
(a) Sarana yang bergerak, (b) Sarana yang tidak bergerak.
c)
Berdasarkan hubungan dengan proses
pembelajaran yaitu : (a) Alat pelajaran, (b) Alat peraga, dan (c) Media
pembelajaran
1. Pengadaan,
Pengaturan, Penggunaan, dan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
a.
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan merupakan serangkaian
kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana pendidikan sesuai
dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuannya untuk menunjang
proses pendidikan agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang
diinginkan.
b.
Pengaturan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Ada tiga kegiatan yang dilakukan
dalam proses pengaturan ini, yaitu inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan.
c.
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Penggunaan dapat dikatakan sebagai
kegiatan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses
pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan. Ada dua prinsip yang harus
diperhatikan dalam pemakaian perlengkapan pendidikan, yaitu prinsip efektivitas
berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah harus ditujukan
semata-mata dalam memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
d.
Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Penghapusan sarana dan prasarana
merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang
berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih
operasional, penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang
bertujuan untuk mengeluarkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris karena
sarana dan prasarana sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan
terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran sekolah.
2. Prinsip-Prinsip
Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Prinsip-prinsip
yang harus dipegang dalam melaksanakan manajemen sarana dan prasarana adalah
sebagai berikut : (a) Lahan bangunan, dan perlengkapan perabot sekolah harus
menggambarkan cita dan citra masyarakat, (b) Perencanaan lahan bangunan, dan
perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya merupakan pancaran
keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli yang cukup cakap yang
ada di masyarakat, (c) Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot
sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi kepentingan anak didik, (d) Lahan
bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah serta alat-alatnya
hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari
kepentingan serta kegunaan atau manfaat bagi peserta didik dan pendidik, (e) Sebagai
penanggung jawab harus membantu program sekolah secara efektif, melatih para
petugas serta memilik alatnya dan cara menggunakannya agar mereka dapat
menyesuaikan diri, (f) Seorang penanggung jawab sekolah harus mempunyai
kecakapan untuk mengenal, (g) Sebagai penanggung jawab harus mampu memelihara
dan menggunakan bangunan dan tanah sekitarnya, dan (h) Sebagai penanggung jawab
sekolah harus memperhatikan seluruh keperluan alat-alat pendidikan yang
dibutuhkan oleh peserta didiknya.
3. Teknik
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Dalam
kegiatan pemeliharaan terdapat upaya pengurusan dan pengaturan agar sarana dan
prasarana tetap dalam kondisi baik dan siap pakai. Upaya pengurusan dan
pengaturan harus dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan, antara lain (1)
mengoptimalkan usia pakai sarana dan prasarana; (2) menjamin sarana dan
prasarana agar selalu siap pakai; (3) menjamin ketersediaan sarana dan
prasarana yang diperlukan; (4) menjamin keselamatan pengguna sarana dan
prasarana.
B.
SARAN
Dari
penjelasan diatas, penulis dapat memberikan saran yang sangat bermanfaat dan
dapat membantu dalam mengatur sarana dan prasarana pendidikan. Menurut penulis
masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki oleh suatu instansi atau lembaga
pendidikan dalam mengatur sarana dan prasarana pendidikan, karena penulis
banyak menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip pengorganisasian
pendidikan. Contoh : terdapat beberapa instansi atau lembaga pendidikan dalam
mengatur sarana dan prasarana pendidikan yang kurang sesuai dengan teknik dan
peraturan yang ada.
Untuk
pengembangan lebih lanjut, dalam mengatur sarana dan prasarana pendidikan peran
kepala sekolah sangatlah penting, oleh karena itu kepala sekolah dituntut untuk
lebih tegas dalam mengawasi dan mengkoordinasikan kepada seluruh warga sekolah
mengenai penerapan teknik dan peraturan yang ada dalam lembaga tersebut.
Demikian
saran yang dapat kami sampaikan dan yang terakhir kami mengharapkan para
pembaca dapat mengambil pelajaran dari makalah kami ini, dan dapat memberikan
kritik dari setiap kesalahan yang ada, karena kami manusia biasa yang dhaif dan
tak luput dari salah dan dosa, dan jika ada benarnya itu semata-mata dari Allah
swt.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Ahmad Rohani HM & Abu Ahmadi, Administrasi Pendidikan Sekolah,
Jakarta; Bumi Aksara, 1990.
2.
Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah,
Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
3.
Decentralized Basic Education
(DBE-1)-USAID, Petunjuk Teknis
Pemeliharaan & Perawatan Aset Sarana & Prasarana Sekolah Bersama
Masyarakat (Buku III). BDE-1-USAID. 2010.
4.
Depdiknas, Administrasi & Pengelolaan Sekolah, Jakarta; Direktorat Tenaga
Kependidikan, Direktorat Jenderal PMPTK, Depdiknas, 2008.
5.
Depdiknas, Pendidikan dan Pelatihan, Jakarta; Direktorat Tenaga Kependidikan,
Direktorak Jenderal PMPTK, Depdiknas, 2007.
6.
Endang Herawan & Sukarti Nasihin, Pengelola Sarana & Prasarana Pendidikan,
Bandung; UPI, 2001.
7.
Herawan & Sukarti Nasihin, Pengelola Sarana & Prasarana Pendidikan,
Bandung; UPI, 2001.
8.
Sri Minarti, Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri, Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media, 2011.
9.
Tim Dosen UNS, Administrasi Pendidikan, Solo, UNS 1985.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar