Selasa, 27 Maret 2018

ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA





ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Admninistrasi Pendidikan yang diampu oleh
Misnawi, M.Pd.I






Disusun Oleh  :
KELOMPOK 4, KELAS C
1.             Indah Syafawati               (18201501040074)
2.             Jamaluddin Khoiri            (18201501040082)
3.             Januardi Rizki Fadholi     (18201501040083)
4.             Kamariyah                        (18201501040087)
5.             Khoirul Anam                   (18201501040088)




PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI  PAMEKASAN
TAHUN 2016


KATA PENGANTAR


Puji syukur ke hadirat Allah SWT. karena berkat rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Administrasi Pendidikan yang berjudul “ Administrasi Sarana dan Prasarana”. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW., para sahabat, dan para pengikutnya sampai akhir zaman.
Maksud dibuatnya makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Pendidikan dengan dosen pengampu Misnawi, M.Pd.I dan dengan kehadiran makalah ini diharapkan dapat membantu menambah pengetahuan dan pengalaman umumnya bagi para pembaca dan khususnya bagi para mahasiswa atau mahasiswi dan para pelajar.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya makalah ini sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan. Sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik ke depannya. Aamiin.

Pamekasan, 15 April 2016                 
                                    Penyusun

             
Kelompok 4









DAFTAR ISI

Halaman Sampul……………………………………………………………………….....    i
Kata Pengantar……………………………………………………………………………   ii
Daftar Isi…………………………………………………………………………………     iii
Bab I               : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ……………………………………………………       1
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………       3
C.     Tujuan Penulisan……………………………………………………     3

Bab II              : PEMBAHASAN
A.    Pengertian, Perencanaan dan Macam-Macam Sarana dan Prasarana Pendidikan..........................................................................................    4
B.     Pengadaan, Pengaturan, Penggunaan, dan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan.........................................................................         12
C.     Prinsip-Prinsip Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan..........................................................................................    25
D.    Teknik Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.........................................................................................     25

Bab III                        : Penutup
A.    Kesimpulan…………………………………………………………      29
B.     Saran………………………………………………………………..      31

Daftar Pustaka………………………………………………………………………..…      33



 BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha sadar agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Dalam kenyataannya, pendidikan telah mampu membawa manusia ke arah kehidupan yang beradab. Institusi resmi yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran adalah sekolah institusi sekolah diamanatkan untuk membentuk karakter dan kecerdasan generasi bangsa. Oleh karena itu sekolah memerlukan dukungan yaitu sarana dan prasarana pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan merupakan material pendidikan yang sangat penting. Banyak sekolah yang memiliki saran dan prasarana pendidikan yang lengkap sehingga sangat menunjang proses pendidikan di sekolah. Baik guru maupun siswa, merasa terbantu dengan adanya fasilitas tersebut. Namun sayangnya, kondisi tersebut tidak berlangsung lama. Tingkat kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana tidak dapat dipertahankan secara terus-menerus. Sementara itu, bantuan sarana dan prasarana pun tidak datang setiap saat. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya pengelolaan sarana dan prasarana secara baik agar kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dapat dipertahankan dalam waktu yang relatif lama.
Pendidikan dalam pelaksanaannya diarahkan pada proses yang tertib, teratur dan terarah dengan media atau seni, yaitu menajemen. Manajemen merupakan seni untuk melaksanakan pekerjaan melalui orang-orang untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Berdasarkan kenyataan, manajemen mampu mencapai tujuan organisasi dengan cara mengatur orang lain. Apalagi manajemen merupakan komponen integral dan tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan. Alasannya, tanpa manajemen, tidak mungkin tujuan pendidikan dapat diwujudkan secara optimal, efektif dan efisien. Dari pandangan tersebut, lembaga pendidikan yang menerapkan mutakhir bisa dikatakan lembaga pendidikan modern. Begitu pula jika suatu lembaga atau institusi pendidikan dikatakan maju apabila mempunyai sarana dan prasarana pendidikan yang memadai berkaitan dengan proses pendidikan ataupun akademik, baik yang secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan, seperti gedung, ruang belajar/kelas, alat-alat/ media pembelajaran, meja, kursi dan sebagainya. Sedangkan yang tidak berkaitan langsung, seperti halaman, kebun, taman, dan jalan menuju sekolah.
Begitu pentingnya sarana dan prasarana dalam lembaga pendidikan dalam menunjang keberhasilan organisasi pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan, menjadi sarana dan prasarana menjadi satu bagian dari manajemen yang ada di dalam lembaga pendidikan. Bisa saja diklaim bahwa sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Pada tataran ini, E.Mulyasa mengatakan bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan  menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
Oleh sebab itu, sekolah dituntut memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kepentingan sekolah menurut kebutuhan dan kemampuan sendiri serta berdasarkan pada aspirasi da partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Hal itu terutama ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar dan menengah. Untuk mewujudkan dan mengatur hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa :
“1). Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. 2). Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat rekreasi, dna ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.”
Dari penjelasan diatas maka penulis memberikan judul pada makalah ini dengan judul “Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan”.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian, Perencanaan dan Macam-Macam Sarana dan Prasarana Pendidikan?
2.      Bagaimana Pengadaan, Pengaturan, Penggunaan, dan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan?
3.      Apa saja Prinsip-Prinsip Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan?
4.      Bagaimana Teknik Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan?.

C.       TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk Mengetahui Pengertian, Perencanaan dan Macam-Macam Sarana dan Prasarana Pendidikan.
2.      Untuk Mengetahui Pengadaan, Pengaturan, Penggunaan, dan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
3.      Untuk Mengetahui Prinsip-Prinsip Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan.
4.      Untuk Mengetahui Teknik Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian, Perencanaan dan Macam-Macam Sarana dan Prasarana Pendidikan.
1.         Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), telah membedakan antara sarana pendidikan dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Berkaitan dengan ini, prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah. Perbedaan mendasar dari kedua pengertian tersebut adalah pada sifatnya, sarana bersifat langsung dan prasarana tidak bersifat langsung dalam menunjang proses pendidikan.1
Oleh sebab itu, E. Mulyasa menegaskan bahwa sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pembelajaran. Sedangkan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman, dan sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah untuk pengajaran oahraga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.2
Dengan begitu, manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat diartikan sebagai segenap proses pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Proses-proses yang dilakukan dalam upaya pengadaan, dan pendayagunaan, meliputi perencanaan, pengadaan, pengaturan, penggunaan, dan penghapusan.3[1]




[1] Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm. 47-48.
2 Sri Minarti, Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm. 252.
3 Barnawi  & M. Arifin, Ibid., hlm. 48.
Proses manajemen sarana dan prasarana diawali dengan perencanaan. Proses perencanaan dilakukan untuk mengetahui sarana dan prasarana yang dibutuhkan di sekolah. Proses berikutnya adalah pengadaan, yakni serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana sesuai dengan apa yang sudah direncanakan. Proses selanjutnya ialah pengaturan, dalam pengaturan, terdapat kegiatan inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan. Kemudian prosesnya lagi ialah penggunaan, yakni pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses pendidikan. Dalam proses ini harus diperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensinya. Terakhir adalah proses penghapusan, yakni kegiatan menghilangkan sarana daan prasarana dari daftar inventaris.4

1.         Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata perencanaan berasal dari kata rencana yang mempunyai arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan pada masa depan. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan proses perancangan upaya pembelian, penyewaan, peminjaman, penukaran, daur ulang, rekondisi/rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Hal ini perlu dilakukan untuk membuka masukan berbagai pihak dan meningkatkan tingkat kematangan dari sebuah rencana. Perencanaan yang matang dapat meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan sarana dan prasarana. Kesalahan tindakan dapat berupa kesalahan membeli barang yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jumlah dana yang tersedia, tingkat kepentingan, dan tingkat kemendesakan. Akibat dari kesalahan yang dilakukan ialah tingkat efektifitas dan efisiensi menjadi rendah.
Hasil suatu perencanaan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengendalian, bahkan penilaian untuk perbaikan selanjutnya. Oleh karena itu, perencanaan sarana dan prasarana harus dilakukan dengan baik dengan memperhatikan persyaratan dari perencanaan yang baik.5[1]



Dalam kegiatan perencanaan sarana dan prasarana pendidikan, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, yaitu :
a.       Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha peningkatan belajar mengajar.
b.      Perencanaan harus jelas. Untuk hal tersebut, kejelasan suatu rencana dapat dilihat pada hal-hal berikut :
1)        Tujuan dan sasaran atau target yang harus dicapai serta ada penyusunan perkiraan biaya keperluan pengadaan.
2)        Jenis dan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
3)        Petugas pelaksana, misalnya guru, karyawan, dan lain-lain.
4)        Bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
5)        Kapan dan dimana kegiatan dilaksanakan.
6)        Harus diingat bahwa suatu perencanaan yang baik adalah realistis, artinya rencana tersebut dapat dilaksanakan.
c.       Berdasarkan atas kesepakatan dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan.
d.      Mengikuti pedoman jenis, kuantitas, dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.
e.       Perencanaan pengadaan sesuai dengan platform anggaran yang disediakan.
f.       Mengikuti prosedur yang berlaku.
g.      Mengikutsertakan unsur orang tua murid.
h.      Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi, dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
i.        Dapat didasarkan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun).
1)      Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak
Barang-barang yang bergerak dapat berupa berbagai macam perlengkapan dan perabot sekolah. Menurut Endang Herawan dan Sukarti Nasihin, perlengkapan dan perabot yang dibuat harus memenuhi syarat-syarat berikut :
a)        Syarat perabot sekolah :
(a)    Ukuran fisik pemakai/murid agar pemakainya fungsional dan efektif.6[2]


(b)   Bentuk dasar yang memenuhi syarat-syarat, antara lain :
(1)        Sesuai dengan aktivitas murid dalam PBM.
(2)        Kuat, mudah pemeliharaannya, dan mudah dibersihkan.
(3)        Memiliki pola dasar yang sederhana.
(4)        Mudah dan ringan untuk disimpan/disusun, dan
(5)        Fleksibel sehingga mudah digunakan dan dapat pula berdiri sendiri.
(c)    Konstruksi perabot hendaknya :
(1)      Kuat dan tahan lama.
(2)      Mudah dikerjakan secara massal.
(3)      Tidak tergantung keamanan pemakaiannya, dan
(4)      Bahan yang mudah didapat di pasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat.
b)        Syarat perlengkapan sekolah
(a)      Keadaan bahan baku/material harus kuat, tetapi ringan, tidak membahayakan keselamatan peserta didik.
(b)     Konstruksi harus diatur agar sesuai dengan kondisi peserta didik.
(c)      Dipilih dan direncanakan dengan teliti dan baik serta benar-benar disesuaikan dengan usia, minat dan taraf perkembangan peserta didik.
(d)     Pengadaan pengaturan harus sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi bagi penamaan, pemupukan, serta pembinaan hal-hal yang berguna bagi perkembangan anak.
Dalam proses perencanaan barang bergerak, hendaknya melewati tahap-tahap meliputi (1) penyusunan daftar kebutuhan; (2) estimasi biaya; (3) penyusunan skala prioritas; (4) penyusunan rencana pengadaan. Langkah pertama ialah menuyusun daftar kebutuhan sekolah, dibuat dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis seluruh kebutuhan, baik untuk masa sekarang, maupun untuk masa yang akan datang. Hal-hal yang terkait dengan identifikasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah, sebagai berikut :
a)        Adanya kebutuhan sarana dan prasaraa sesuai dengan perkembangan sekolah.
b)        Adanya sarana dan prasarana yang rusak, dihapuskan, hilng, atau sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga memerlukan pergantian.7[3]

c)        Adanya kebutuhan sarana dan prasarana yang dirasakan pada jatah perorangan jika terjadi mutasi guru atau pegawai sehingga turut memengaruhi kebutuhan sarana dan prasarana.
d)       Adanya persediaan sarana dan prasarana untuk tahun anggaran mendatang.
Langkah kedua adalah estimasi biaya, yaitu penaksiran biaya yang dibutuhkan. Pada barang yang habis pakai, perlu ditaksir atau diperkirakan biaya untuk satu bulan, triwulan dan biaya untuk satu tahun. Langkah ketiga ialah menetapkan skala prioritas yang diterapkan berdasarkan dana yang tersedia dan urgensi kebutuhan. Jangan sampai sekolah menggunakan dana untuk pengadaan perlengkapan yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan. Langkah keempat ialah menyusun rencana pengadaan. Rencana pengadaan dibuat per triwulan dan kemudian per tahunan.8

2)      Perencanaan Pengadaan Barang Tidak Bergerak
1.    Tanah
Tanah yang dipilih untuk mendirikan sekolah hendaknya memiliki kelebihan tertentu. Kelebihan tertentu yang dimaksud ialah kelebihan yang dpaat mendukung proses pendidikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemilihan tanah secara cermat. Tanah harus strategis, bebas bencana, subur, dan memiliki pemandangan yang indah. Menurut J. Mamusung, syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pemilihan tanah untuk bangunan sekolah meliputi hal-hal berikut ini :
(a)      Mudah dicapai dengan berjalan kaki ataupun berkendaraan.
(b)     Terletak di suatu lingkungan yang memiliki banyak hubungan dengan kepentingan pendidikan (sekolah).
(c)      Cukup luas bentuk maupun topografinya akan memenuhi kebutuhan.
(d)     Mudah kering jika digenangi air, bebas dari pembusukan, dan tidak merupakan tanah yang konstruksinya adalah hasil buatan/timbangan/urugan.
(e)      Tanahnya yang subur sehingga mudah ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya.
(f)      Cukup air ataupun mudah dan tidak tinggi biaya jika harus menggali sumur ataupun pipa-pipa perairan.9[4]

(g)     Disamping persediaan air cukup, harus pula merupakan air yang bersih (berkualitas).
(h)     Memperoleh sinar matahari yang cukup selama waktu sekolah berlangsung sehingga kelancaran dan kesehatan terjamin.
(i)       Tidak terletak ditepi jalan/persimpangan jalan yang ramai dan berbahaya dan tidak berdekatan dengan rumah sakit, kuburan, pabrik-pabrik yang membisingkan, pasar, dan tempat-tempat lain yang memberikan pengaruh-pengaruh negatif.
(j)       Harganya tidak terlalu mahal (murah).
Sementara itu, dalam kegiatan perencanaan pengadaan tanah sebaiknya melewati langkah-langkah sebagai berikut :
(a)      Menganalisis kebutuhan tanah. Tanah yang dipilih hendaknya mengacu pada syarat-syarat pemilihan tanah dan hasil analisis kebutuhan bangunan yang akan didirikan serta lokasi yang ditentukan berdasarkan pemetaan sekolah.
(b)     Melakukan survei kondisi tanah. Saat melakukan survei tanah harus memerhatikan aspek apakah lokasi tersebut terdapat fasillitas atau tidak.
(c)       Mengadakan survei harga tanah. Harga tanah perlu dicek, apakah harga tanah yang ditawarkan terlalu mahal atau tidak.
2.      Bangunan
Sebagai sarana atau tempat yang akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah yang akan dibangun selain harus memperhatikan segi kualitas juga memperhatikan kurikulum pendidikan sekolah. Oleh sebab itu, dalam membangun gedung sekolah menuntut adanya suatu perencanaan dengan prosedur sebagai berikut :
a)        Menyusun rencana bangunan yang dibutuhkan berdasarkan analisis kebutuhan secara lengkap dan teliti. Misalnya fungsi bangunan, jumlah pemakai, kurikulum sekolah, dan jenis serta jumlah perlengkapan yang akan ditempatkan pada bangunan tersebut.
b)        Melakukan survei terhadap tanah.
c)        Menyusun atau mengecek rencana konstruksi dan arsitektur bangunan berdasarkan kebutuhan dan hasil survei.10[5]
d)       Menyusun rencana anggaran biaya sesuai harga standar di daerah yang bersangkutan.
e)        Menyusun pentahapan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disesuaikan dengan pelaksanaan secara teknis, serta memperkirakan anggaran yang akan disediakan setiap tahun, dengan memerhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya.11
Bagi sekolah, syarat pedagogis dalam suatu bangunan merupakan syarat yang sangat penting. Hal ini tidak boleh diabaikan mengingat bangunan sekolah merupakan tempat yang digunakan untuk proses pendidikan. Endang Herawan dan Sukarti Nasihin  mengemukakan bahwa syarat bangunan sekolah yang ideal harus memenuhi kebutuhan dan syarat pedagogis. Pemenuhan kebutuhan dan syarat pedagogis artiya sebagai berikut :
a)        Ukuran dan bentuk setiap ruangan disesuaikan dengan kebutuhan.
b)        Datangnya/masuknya sinar matahari harus diperhatikan, yaitu dari arah sebelah kiri.
c)        Tinggi rendahnya tembok, letak jendela, dan kusen disesuaikan dengan kondisi anak-anak.
d)       Penggunaan warna yang cocok.
e)        Aman, artinya material dan konstruksi bangunan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, baik kekuatan kekukuhan bangunan itu sendiri, maupun pengaruh erosi, angin, getaran, petir, dan pohon yang berbahaya.
f)         Menurut syarat kesehatan, sinar matahari cukup bagi setiap ruangan, memungkinkan adanya pergantian udara yang segar selalu.
g)        Menyenangkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan dan tak saling mengganggu (vaforable-comfortable).
h)        Dapat memungkinkan untuk memperluas tanpa memakan biaya yang lagi besar.
i)          Fleksibel artinya melihat kebutuhan hari depannya dan pula dapat diubah-ubah setiap saat diperlukan.
j)          Memenuhi syarat keindahan (aesthetic).
k)        Ekonomis.12[6]

Selain harus memenuhi kebutuhan dan syarat pedagogis, bangunan sekolah juga harus memenuhi kebutuhan jumlah ruang belajar. Jumlah ruang belajar dibuat berdasarkan perkiraan jumlah siswa yang akan masuk ditahun yang akan datang. Selain itu, diperhatikan pula perkiraan jumlah siswa yang keluar, baik karena putus sekolah, pindah sekolah, ataupun karena sudah lulus. Perhitungan kebutuhan ruang belajar/guru tergantung dari jumlah tambahan siswa, jumlah rata-rata murid untuk setiap rombongan belajar/kelas, dan efisiensi penggunaan ruang belajar (shift). Depdiknas memformulasikan perhitungan kebutuhan ruang belajar sebagai berikut :
Kebutuhan  tambahan ruang belajar
 
Jumlah Siswa yang diperkirakan – Jumlah Siswa sekarang
 
 


Jumlah siswa
Rata-rata per kelas
 
Shift13
 
                                  =
                                                                                        >

2.      Macam-Macam Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Sarana dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu :
a.         Berdasarkan habis tidaknya yaitu :
a)        Sarana pendidikan yang habis dipakai merupakan bahan atau alat yang apabila digunakan dapat habis dalam waktu yang relatif singkat. Misalnya kapur tulis, tinta printer, kertas tulis, dan bahan-bahan kimia untuk praktek.
b)        Sarana yang tahan lama merupakan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus atau berkali-kali dalam waktu relatif lama. Misalnya meja, kursi, komputer, atlas, globe dan alat-alat olahraga.
b.         Berdasarkan bergerak tidaknya yaitu :
a)        Sarana yang bergerak merupakan sarana pendidikan yang dapat digerakkan atau dipindah-pindahkan sesuai dengan kebutuhan pemakai. Misalnya meja dan kursi, lemari arsip dan alat-alat praktek.
b)         Sarana yang tidak bergerak merupakan sarana yang tidak dapat dipindahkan atau sangat sulit jika dipindahkan. Misalnya saluran PDAM, saluran kabel listrik dan LCD yang dipasang permanen.14 [7]


c.         Berdasarkan hubungan dengan proses pembelajaran yaitu :
a)        Alat pelajaran merupakan alat yang dapat digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran. Misalnya buku, alat peraga, alat tulis dan alat praktek.
b)        Alat peraga merupakan alat bantu pendidikan yang dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang dapat mengkonkretkan materi pembelajaran. Materi pembelajaran yang abstrak dapat dikonkretkan melalui alat peraga sehingga siswa lebih mudah dalam menerima pelajaran.
c)        Media pembelajaran merupakan sarana pendidikan yang berfungsi sebagai perantara dalam proses pembelajaran sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Media pembelajaran ada tiga jenis yaitu visual, audio, dan audiovisual
Prasarana pendidikan di sekolah dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :
a.         Prasarana langsung adalah prasarana yang secara langsung digunakan dalam proses pembelajaran. Misalnya ruang kelas, ruang laboratorium, dan ruang komputer.
b.         Prasarana tidak langsung adalah prasarana yang tidak digunakan dalam proses pembelajaran, tetapi sangat menunjang dalam berlangsungnya proses pembelajaran. Misalnya ruang kantor, kantin sekolah, dan jalan menuju sekolah, kamar mandi, ruang UKS, ruang kepala sekolah, taman, dan tempat parkir kendaraan.15

1.      Pengadaan, Pengaturan, Penggunaan, dan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
1.         Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan merupakan serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan. Kebutuhan sarana dan prasarana dapat berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu, tempat, dan harga serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi atas perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuannya untuk menunjang proses pendidikan agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.16[8]

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, beberapa cara yang dimaksud sebagai berikut :
a.         Pembelian
Pembelian merupakan cara yang umum dilakukan oleh sekolah. Pembelian adalah pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara sekolah menyerahkan sejumlah uang kepada penjual untuk memperoleh sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dapat dilakukan jika kondisi keuangan sekolah memang memungkinkan. Cara ini merupakan cara yang sangat mudah. Namun, dalam pembelian hendaknya disiasati agar tidak terlalu mahal.
b.        Produksi sendiri
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, sekolah tidak harus membeli. Jika memungkinkan untuk memproduksi sendiri, sebaiknya memproduksi sendiri. Produksi sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sekolah melalui pembuatan sendiri baik oleh guru, siswa, ataupun karyawan. Cara ini akan lebih efektif jika dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya ringan, seperti alat peraga, media pembelajaran, hiasan sekolah, buku sekolah, dan lain-lain. Kegiatan produksi sendiri dapat dilakukan secara massal sehingga bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sekolah sendiri, melainkan pula dapat dijual ke sekolah lain. Kegiatan ini dapat melatih kreativitas dan juga melatih kewirausahaan.
c.         Penerimaan hibah
Penerimaan hibah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menerima pemberian sukarela dari pihak lain. Penerimaan hibah dapat berasal dari pemerintahan (pusat/daerah) dan pihak swasta. Misalnya, penerimaan hibah tanah. Proses penerimaan hibah harus melalui berita acara penyerahan atau akta serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Akta tersebut harus ditindaklanjuti menjadi sertifikat tanah.
d.        Penyewaan
Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah.17[9]
Dan sekolah membayarnya berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Cara ini cocok digunakan jika kebutuhan saran dan prasarana bersifat sementara.
e.         Peminjaman
Peminjaman adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang pihak lain untuk kepentingan sekolah secara sukarela sesuai dengan perjanjian pinjam-meminjam. Cara ini cocok untuk kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya sementara atau temporer.
f.         Pendaurulangan
Pendaurulangan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang bekas agar dapat digunakan untuk kepentingan sekolah. Jika memang memungkinkan, cara ini dapat dilakukan untuk kegiatan pembelajaran siswa.
g.        Penukaran
Penukaran adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan barang yang dimiliki sekolah dengan barang yang dimiliki oleh pihak lain. Cara ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa jika penukaran dilakukan dapat menguntungkan kedua belah pihak.
h.        Rekondisi/Rehabilitasi
Rekondisi atau perbaikan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang telah mengalami kerusakan. Perbaikan dapat dilakukan melalui pergantian bagian-bagian yang rusak sehingga sarana dan prasarana yang rusak dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.
Dalam pengadaan sarana dan prasarana harus mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana. Pada umumnya, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melewati prosedur dibawah ini :
a)        Menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana beserta fungsinya.
b)        Mengklasifikasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
c)        Menyusun proposal pengadaan sarana dan prasarana. Prosposal dari sekolah negeri ditujukan kepada pemerintah melalui dinar terkait dan proposal dari sekolah swasta ditujukan kepada yayasan.18 [10]

d)       Menerima peninjauan dari pihak yang dituju untuk menilai kelayakan sekolah memperoleh sarana dan prasarana.
e)        Setelah ditinjau dan dikunjungi, sekolah akan menerima kiriman sarana dan prasarana yang diajukan.
Berdasarkan jenisnya, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan sebagi berikut :
a.         Tanah
Pengadaan tanah dapat dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, dan menukar. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembelian tanah, sebagai berikut :
a)        Membentuk panitia pembebasan tanah yang dari 7 instansi yaitu Agraria, Pemda, Ipeda/Ireda, PU, Camat, Kepala desa, dan Depdikbud.
b)        Honoranium panitian maksimum ¼ % per orang atau 1 ½ % dari harga taksiran atau maksimum Rp. 1.000.000.
c)        Penandatanganan akta jual beli di depan Notaris/PPAT (Penjabat Pembuat Akta Tanah) atau camat setempat.
d)       Pembayaran dilakukan lewat Kantor Pembendaharaan Negara (KPN).
e)        Menyelesaikan sertifikat tanah di kantor agraria sebagai bukti autentik kepemilikan tanah.
b.        Bangunan
Pengadaan bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun bangunan baru, membeli bangunan, menyewa bangunan, menerima hibah bangunan, dan menukar bangunan. Membangun bangunan baru meliputi :
a)    Mendirikan, merenovasi, memperluas, dan dan mengubah seluruh atau sebagian bangunan gedung.
b)   Membuat pagar, jalan, pengaspalan halaman, pemasangan pompa, dan pengadaan listrik.
c)    Kegiatan pengerjaan tanah yang meliputi pengurugan, perbaikan, penyelidikan, dan perataan tanah.
c.         Perabot
Perabot merupakan sarana pengisi ruangan, misalnya, meja, kursi, lemari, rak, filling kabinet, dan lain-lain.19 [11]
Dalam pengadaan perabot sekolah, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu :
a)        Segi Antropometri, artinya pengadaan perabot dengan memperhitungkan tinggi badan pemakai.
b)        Ergonomis, maksudnya perabot yang akan diadakan tersebut memerhatikan segi kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pemakai.
c)        Estetis, yaitu perabot tersebut hendaknya menyenangkan untuk dipakai karena bentuk dan warnanya menarik.
d)       Ekonomis, maksudnya perabot bukan hanya berkaitan dengan harga, melainkan merupakan transformasi wujud efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan dan pendayagunaan.
Agar pembelian perabot dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu adanya suatu pedoman sebagai berikut :
a)    Rencana kebutuhan telah disetujui berdasarkan penelitian dan hitungan yang mendalam. Penelitian atas barang (survei) pada umumnya meliputi spesifikasi :
(a)      Buatan pabrik/negara mana dan tahun pembuatannya
(b)     Merek dagang
(c)      Kapasitas
(d)     Bahan-bahan yang dipakai
(e)      Penyediaan suku cadang
(f)      Jaminan yang diberikan oleh penjual, agen atau pabrik
(g)     Cara pembayaran dan harga
(h)     Model
b)   Peraturan tentang pembelian, baik pembelian langsung maupun melalui tim pembelian.
c)    Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk sudah jadi atau belum jadi. Perabot yang belum jadi perlu dibuat dahulu sesuai dengan kehendak pemohon.
d)   Tentang pembelian perabot yang sudah jadi, kepala sekolah/proyek perlu membuat rencana kebutuhan, sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan.20 [12]
e)    Untuk mengadakan perabot yang belum jadi, kepala sekolah/proyek perlu :
(a)      Menyusun kebutuhan
(b)     Penunjukan konsultan perencanaan perabot
(c)      Menyusun syarat-syarat teknis sesuai dengan spesifikasi dan menyediakan gambar-gambar perabot yang akan dibeli
(d)     Membuat kontrak
(e)      Membuat berita acara serah terima perabot.
f)    Pembelian perabot dapat dilakukan dengan lelang, penunjukan langsung, dan penawaran.
d.        Buku
Pengadaan buku dapat dilakukan dengan cara membeli, menerbitkan sendiri, menerima hibah, dan menukarnya. Buku-buku di sekolah ada banyak macamnya, seperti buku teks utama, buku pelengkap, buku bacaan non fiksi, dan buku bacaan fiksi. Agar dapat menerbitkan buku sendiri tanpa biaya percetakan, sekolah dapat membentuk tim penyusun buku dan hasilnya dapat diterbitkan dengan cara membuat kerjasama dengan pihak penerbit buku.
e.         Alat
Pengadaan alat-alat sekolah dapat dilakukan dengan cara membeli, membuat sendiri, dan menerima bantuan. Alat-alat yang dibutuhkan sekolah berupa alat kantor dan alat pendidikan. Alat kantor ialah alat-alat yang biasanya digunakan waktu di kantor. Sementara alat pendidikan ialah alat-alat yang biasa digunakan dalam kegiatan pembelajaran.
2.         Pengaturan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Ada tiga kegiatan yang dilakukan dalam proses pengaturan ini, yaitu inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan.
1.        Inventarisasi
Invetarisasi merupakan kegiatan mencatat dan menyusun sarana & prasarana yang ada secara teratur, tertib, dan lengkap berdasarkan ketentuan yang berlaku. sarana dan prasarana yang berasal dari pemerintah wajib diadakan inventarisasi sesuai dengan format-format yang telah ditentukan. Melalui inventarisasi akan dapat diketahui dengan mudah jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, ukuran, dan harga barang-barang yang ada di sekolah.21 [13]
Secara umum, inventarisasi  dilakukan untuk usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut :
a.         Untuk menjaga dan menertibkan administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah.
b.        Untuk menghemat keuangan sekolah, baik dalam pengadaan maupun pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
c.         Sebagai bahan untuk menghitung kekayaansuatu sekolah dalam bentuk materi yang dapat dinilai dengan uang.
d.        Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
Dalam kegiatan inventarisasi, kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh pengelola sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut :
a.         Mencatat semua barang inventaris di dalam “Buku Induk Barang Inventaris” dan buku pembantu “Buku Golongan Barang Inventaris”. Buku induk barang inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang inventaris milik negara dalam lingkungan sekolah menurut urutan tanggal penerimaannya. Sementara buku golongan barang inventaris adalah buku pembantu tempat mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang ditentukan.
b.        Mencatat semua barang non-inventaris dalam “Buku Catatan Barang Non-Inventaris”. Buku catatan non-inventaris adalah buku tempat mencatat semua barang habis pakai, seperti kapur, pensil, penghapus, papan tulis, dan lain-lain.
c.         Memberikan kode pada barang-barang yang akan diinventariskan. Kode yang digunakan untuk melambangkan nama atau numerik yang tersusun dengan pola tertentu, agar mudah diingat atau dikenali. Pada umumnya, nomor kode barang terdiri dari tujuh angka yang tersusun menjadi dua bagian yang masing-masin berjumlah tiga dan empat angka. Kedua bagian tersebut dipisahkan oleh sebuah tanda titik. Angka pertama dari susunan 3 angka untuk menyatakan jenis formulir yang digunakan.22 [14]
Dua angka berikutnya merupakan sandi pokok untuk kelompok barang menurut ketentuan di dalam masing-masing formulir. Angka keempat sesudah tanda titik diperuntukkan bagi nomor kode spesifikasi barang di dalam sub kelompok yang bersangkutan.
d.        Membuat laporan triwulan tentang mutasi barang, yaitu laporan tentang bertambah atau berkurangnya barang selama triwulan yang bersangkutan. Laporan ini tersusun berdasarkan jenis barang dan pada masing-masing golongan inventaris.
e.         Membuat daftar isian inventaris, yaitu tempat-tempat mencatat semua barang inventaris menurut golongan barangnya.
f.         Membuat daftar rekapitulasi barang inventaris, yaitu daftar yang menujukkan jumlah barang inventaris menurut keadaan pada tanggal 1 April tahun lalu, mutasi barang yang terjadi selama setahun tersebut, dan keadaan barang inventaris pada tanggal 1 April tahun anggaran berikutnya.
2.        Penyimpanan
Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan sarana dan prasarana pendidikan di suatu tempat agar kualitas dan kuantitasnya terjamin. Kegiatan penyimpanan meliputi, menerima barang, menyimpan arang, dan mengeluarkan barang. Dalam kegiatan ini diperlukan gudang sebagai tempat menyimpan barang. Untuk mempersiapkan gudang perlu diperhatikan beberapa faktor pendukung, yaitu :
a.         Denah atau tata letak gudang perlu diperhatikan untuk memudahkan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran barang. Letak pintu dan posisi dinding diatur agar memudahkan dalam pergerakan. Lorong gudang  dapat ditata berdasarkan sistem arus garis lurus, arus huruf U atau L. Selain itu gudang harus memiliki sirkulasi udara yang cukup, kelembapan udara yang cukup dan pencahayaan yang memadai.untuk barang berbahaya, memerlukan perlakuan khusus dan barang berukuran terlalu besar perlu dilakukan penyimpanan khusus. Untuk bahan kimia disimpan dalam bangunan khusus yang terpisah dari gudang induk; dan peralatan besar memerlukan tempat khusus untuk penyimpanan dan pemeliharaan.23 [15]

b.        Sarana pendukung gudang, sarana pendukung gudang meliputi bangunan gedung, listrik, alat angkutan, alat dokumentasi administrasi, printer, brankas, lemari arsip, alat komunikasi, alat pengatur suhu sarana administrasi, buku pembantu, surat bukti barang masuk & keluar, dll.
c.         Keamanan gudang, secara historis gudang harus aman dari bencana. Bahan-bahan yang terdapat di gudang harus ditata agar tidak terjadi penumpukan bahan-bahan yang mudah terbakar. Untuk menanggulangi kebakaran perlu dipasang alarm dan alat-alat pemadam kebakaran yang cukup. Untuk menjaga keamanan dari pencuri perlu di pasang pagar keliling dan alat pemantau keamanan.
3.        Pemeliharaan
Sarana dan prasarana akan mengaami penyusutan kualitas dari waktu ke waktu. Sejak barang diterima dari pemborong maka sejak itulah barang akan mengalami penyusutan.oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan secara kontinu.24
Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang sehingga barang tersebut kondisinya selalu baik dan siap digunakan. Pemeliharaan mencakup upaya yang terus menerus untuk mengusahakan agar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. Berikut ini tujuan dari pemeliharaan :
a.         Mengoptimalkan usia pakai perlatan.
b.        Untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan.
c.         Untuk menjamin ketersediaan peralatanyang diperlukan melalui pengecekan secara berkala.
d.        Untuk menjamin keselamatan orang atau siswa saat menggunakan alat tersebut.
Dalam kegiatan pemeliharaan, terdapat beberapa macam pekerjaan yaitu :
a.       Perawatan rutin ialah perawatan yang dilakukan setiap kurun waktu tertentu. Misalnya harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.25[16]

Pembersihan ruangan dan halaman dari sampah, dan pengecetan gedung dan peralatan.
b.      Peralatan darurat adalah perawatan yang tak terduga sebelumnya karena ada kerusakan atau tanda bahaya. Perawatan seperti ini merupakan perbaikan yang sifatnya sementara dan harus cepat diselesaikan agar kerusakan tidak bertambah parah dan tidak mengganggu proses pembelajaran.
c.       Perawatan preventif adalah perawatan rutin yang dilakukan pada selang waktu tertentu dengan beberapa kriteria yang ditentukan sebelumnya. Tujuan perawatan ini adalah untuk mencegah kemungkinan sarana dan prasarana tidak dapat berfungsi pada saat digunakan. Berikut langkah-langkah dalam perawatan preventif :
a.       Menyusun program perawatan preventif di sekolah
b.      Membentuk tim pelaksana perawatan preventif sekolah terdiri atas : kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala tata usaha, BP3 atau komite sekolah.
c.       Menyiapkan jadwal tahunan kegiatan perawatan untuk setiap peralatan dan fasilitas sekolah.
d.      Menyiapkan lembar evaluasi untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian sekolah.
e.       Memberi penghargaan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah.26
Faktor-faktor yang mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana :
a.       Kerusakan yang disebabkan pemakaian dan pengrusakan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
b.      Kerusakan disebabkan pengaruh udara, cuaca musim maupun keadaan lingkungan.
c.       Keusangan (out of date) disebabkan medernisasi di bidang pendidikan serta perkembangannya.
d.      Kerusakan karena kecelakaan yang disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharaan, pelaksanaan maupun penggunaan yang salah.27 [17]
e.       Kerusakan karena timbulnya bencana alam.
Langkah-langkah dalam mengatasi kerusakan sarana dan prasarana :
a.         Menumbuhkan rasa memiliki (handarbeni) pada seluruh siswa.
b.        sarana dan prasarana disediakan dengan kualitas yang prima sehingga tidak mudah rusak.
c.         Mendisiplinkan siswa dengan cara yang efektif dan diterima dengan baik oleh semua siswa.
d.        Menumpuk rasa tanggung jawab (hangrungkebi) pada seluruh siswa untuk menjaga dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan yang ada.28
3.         Penggunaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Penggunaan dapat dikatakan sebagai kegiatan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan. Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemakaian perlengkapan pendidikan, yaitu prinsip efektivitas berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah harus ditujukan semata-mata dalam memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan prinsip efisiensi berarti pemakaian semua perlengkapan pendidikan secara hemat dan hati-hati sehingga semua perlengkapan yang ada tidak mudah habis, rusak atau hilang.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan sarana dan prasarana, sebagai berikut :
a.         Penyusunan jadwal penggunaan harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya.
b.        Hendaknya kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupakan prioritas utama.
c.         Waktu/jadwal penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun ajaran.
d.        Penugasan/penunjukan personel sesuai dengan keahlian pada bidangnya.
e.         Penjadwalan dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah antara kegiatan intrakulikuler dengan ekstrakulikuler harus jelas.29 [18]



4.         Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional, penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris karena sarana dan prasarana sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran sekolah. Tujuan dari penghapusan sarana dan prasarana adalah untuk hal-hal berikut :
a.         Mencegah kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak, dan sudah tidak dapat digunakan lagi.
b.        Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris.
c.         Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
d.        Membebaskan bari dari tanggung jawab pengurusan kerja.30
Barang-barang yang akan dihapus harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu :
a.         Dalam keadaan rusak berat yang sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi.
b.        Perbaikan akan menelan biaya yang sangat besar sehingga merupakan pemborosan uang negara.
c.         Secara teknis dan ekonomis kegunaan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan.
d.        Penyusutan diluar kekuasaan pengurus barang.
e.         Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
f.         Barang-barang yang jika disimpan lebih lama akan rusak dan tidak dapat dipakai lagi.
g.        Ada penurunan efektifitas kerja.
h.        Dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah akibat bencana alam, dan  lain sebagainya.31 [19]


Tahap-tahap penghapusan sarana dan prasarana pendidikan :
a.       Pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
b.      Memperhitungkan faktor-faktor penyingkiran dan penghapusan ditinjau dari segi uang.
c.       Membuat perencanaan.
d.      Membuat surat pemberithauan kepada yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebutkan barang-barang yang akan disingkirkan.
e.       Melaksanakan penyingkiran dengan cara : (a) mengadakan lelang, (b) menghibahkan kepada orang lain, (c) membakar, (d) penyingkiran disaksikan oleh atasan.
f.       Membuat berita acara tentang pelaksanaan penyingkiran.
Proses penghapusan barang inventaris dengan cara lelang yaitu :
a.         Kepala Dinas Pendidikan membentuk panitia penjualan barang.
b.        Melaksanakan sesuai dengan prosedur lelang yang telah ditetapkan.
c.         Mengikuti acara pelelangan.
d.        Kantor lelang membuat “Risalah Lelang” dengan mencantumkan banyaknya, nama barang, dan keadaan barang yang dilelang.
e.         Uang hasil lelang, disetorkan ke kas negara selambat-lambatnya 3 hari setelah hari lelang.
f.         Biaya lelang dan lain-lain menjadi beban pembeli.32
Proses penghapusan barang dengan cara pemusnahan :
a.         Membentuk panitia penghapusan oleh kepala Dinas Pendidikan.
b.        Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
c.         Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus.
d.        Panitia membuat berita acara.
e.         Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai surat keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagainya.33 [20]

f.         Menyampaikan berita acara ke atasan sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan.
g.        Kepala sekolah selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris dengan menyebut nomor dan SK penghapusannya.34
3.        Prinsip-Prinsip Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Sarana dan prasarana di sekolah harus mencerminkan kurikulum sekolah. Hal ini karena sarana dan prasarana sekolah sengaja diadakan untuk menunjang terlaksananya kurikulum. Sarana dan prasarana sekolah tanggung jawab kepala sekolah. Oleh karena itu, perlu dipahami prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam melaksanakan manajemen sarana dan prasarana adalah sebagai berikut :
a.         Lahan bangunan, dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambarkan cita dan citra masyarakat.
b.         Perencanaan lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat.
c.         Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi kepentingan anak didik.
d.        Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta kegunaan atau manfaat bagi peserta didik dan pendidik.
e.         Sebagai penanggung jawab harus membantu program sekolah secara efektif, melatih para petugas serta memilik alatnya dan cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan diri.
f.          Seorang penanggung jawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal.
g.         Sebagai penanggung jawab harus mampu memelihara dan menggunakan bangunan dan tanah sekitarnya.
h.         Sebagai penanggung jawab sekolah harus memperhatikan seluruh keperluan alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh peserta didiknya.34
4.      Teknik Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Sarana dan Prasarana Pendidikan berfungsi untuk memperlancar kegiatan guru, siswa, dan karyawan.35 [21]
Mereka dapat menggunakan semua sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memperlancar tugasnya. Keberadaan Sarana dan Prasarana bukan hanya untuk digunakan saja, tetapi juga untuk dipelihara secara teratur. Pemeliharaan yang terartur dapat mempertahankan kualitas dan kuantitas barang dengan lebih lama.
Dalam kegiatan pemeliharaan terdapat upaya pengurusan dan pengaturan agar sarana dan prasarana tetap dalam kondisi baik dan siap pakai. Upaya pengurusan dan pengaturan harus dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan, antara lain (1) mengoptimalkan usia pakai sarana dan prasarana; (2) menjamin sarana dan prasarana agar selalu siap pakai; (3) menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan; (4) menjamin keselamatan pengguna sarana dan prasarana.
Dalam memelihara sarana dan prasarana ada lima tahapan yang dimaksud sebagai berikut :
1.         Penyadaran
Adalah upaya menanamkan kesadaran kepada warga sekolah tentang pentingnya pemeliharaan sarana dan prasarana. Dalam tahap ini perlu ditanamkan rasa memiliki (sense of belonging) sekolah dan menyadarkan pentingnya kebiasaan baik kepada semua guru dan siswa. Perlu diketahui bahwa yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah bukan hanya wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana saja, melainkan pula semua warga sekolah.
Pengenalan dan penyadaran pentingnya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu :
a.         Menggunakan rumus AMBAK. AMBAK merupakan singkatan dari Apa Manfaatnya Bagi Ku.
b.        Menjelaskan besarnya biaya yang harus dikeluarkan jika pemeliharaan sarana dan prasarana tidak dilakukan.
c.         Menyosialisasikan tata tertib dan memasang pesan-pesan pengingat penggunaan sarana dan prasarana sekolah. Tata tertib penggunaan sarana dan prasarana perlu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah. Komite sekolah juga perlu ikut menyosialisasikannya kepada para siswa, pengguna gedung sekolah dan warga sekitar.36 [22]
d.         
e.         Memasang pesan-pesan pengingat pemeliharaan sarana dan prasarana di tempat-tempat yang strategis.[23]
2.         Pemahaman
Adalah memberikan pemahaman tentang program pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Program pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencakup manfaat pemeliharaan, tujuan dan sasaran, hubungan pemeliharaan dengan manajemen aset sekolah dan jenis pemeliharaan.
Di samping program pemeliharaan, ada hal penting yang harus dipahami oleh semua pihak dalam lingkungan sekolah. Hal penting itu berkaitan dengan kebiasaan warga sekolah.
3.         Pengorganisasian
Adalah penyusunan struktur organisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan pembagian tugas, wewenang serta tanggung jawab. Pada tahap ini diatur dengan jelas siapa yang bertanggung jawab, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang mengendalikannya.  Penggorganisasian pemeliharaan melibatkan semua warga sekolah.
Organisasi membagi personel pemeliharaan berdasarkan waktu pemeliharaan sarana dan prasarana. Ada kelompok personel yang bertugas melaksanakan pemeliharaan harian atau mingguan adalah guru dan siswa. Sementara kelompok personel yang bertugas melaksanakan pemeliharaan berkala pada bagian yang sulit dijangkau dan memerlukan keterampilan khusus dalam pengerjaannya.
Struktur organisasi yang telah dibentuk tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak dijabarkan dengan jelas tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Tugas dan wewenang berfungsi sebagai panduan personel pemeliharaan dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan.
4.         Pelaksanaan
Adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah secara teratur sehingga menjadi suatu kebiasaan civitas sekolah. Pelaksanaan pemeliharaan terbagi menjadi pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala.
Pemeliharaan rutin bertujuan untuk menjaga sarana dan prasarana agar tetap dalam kondisi nyaman dan bertahan lama.
Kegiatannya mencakup membersihkan semua komponen di dalam maupun diluar ruangan dan merapikan lerak benda-benda. Oleh karena itu, dalam pemeliharaan rutin harus ada pembagian wilayah tugas dengan jelas. Kegiatan pemeliharaan rutin dapat menjadi sarana guru untuk mendidik karakter siswa agar sesuai dengan nilai-nilai universal. Nilai-nilai yang diharapkan muncul dalam diri siswa. Karakter peduli lingkungan dapat muncul dalam diri siswa jika dibiasakan untuk menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan agar tetap sehat dan nyaman untuk beraktivitas. Karakter tanggung jawab dapat muncul dengan menyadarkan kepada siswa bahwa rasa memiliki terhadap sekolah harus dimiliki oleh setiap warga sekolah. Sementara karakter disiplin dapat muncul melalui penjadwalan dan pengawasan piket pemeliharaan sekolah.
Pemeliharaan berkala bertujuan untuk merawat sekaligus memperbaiki jika ada kerusakan agar sarana dan prasarana dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya. Kegiatan perawatan dapat dilakukan oleh warga sekolah sendiri, tetapi untuk perbaikan dilakukan oleh orang luar sekolah. Pemeliharaan berkala dilakukan oleh tim teknis pemeliharaan sekolah
5.         Pendataan
Adalah inventarisasi sarana dan prasarana ditinjau dari ketersediaan kondisinya. Pendataan sarana dan prasarana dilakukan untuk menginventarisasi sarana dan prasarana sekolah terkait dengan ketersediaan dan kondisinya. Petugas yang ditunjuk untuk menyurvei sarana dan prasarana harus memahami komponen apa saja yang perlu diinventarisasi dan kondisi yang perlu diamati dan dicatat. Hasil pendataan sangat bermanfaat untuk mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana dan untuk kepentingan pelaporan. Selain itu, data hasil survei juga bermanfaat untuk mengajukan pengadaan barang pengganti ke Dinas Pendidikan.38 [24]




4 Ibid., hlm. 48
5 Tim Dosen UNS, Administrasi Pendidikan, (Solo, UNS 1985), hlm. 31
6 Ahmad Rohani HM & Abu Ahmadi, Administrasi Pendidikan Sekolah, (Jakarta; Bumi Aksara, 1990) hlm. 90.
7 Ibid., hlm. 91-92.
8 Ibid., hlm. 93.
9 Barnawi & M. Arifin, Ibid., hlm. 51-54
10 Ibid., hlm. 55-56
11 Ibid., hlm. 56
12 Endang Herawan & Sukarti Nasihin, Pengelola Sarana & Prasarana Pendidikan, (Bandung; UPI, 2001). hlm. 116.
13 Depdiknas, Administrasi & Pengelolaan Sekolah, (Jakarta; Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal PMPTK, Depdiknas, 2008), hlm 41.
14 Barnawi & M. Arifin, Ibid., hlm. 49-50
15 Ibid.,  hlm. 50-51
16 Ibid., hlm. 60.
17  Ibid., hlm. 61
18 Ibid., hlm. 62-63.
19  Ibid., hlm. 63-64.
20 Ibid., hlm. 65-66
21 Ibid., hlm. 66-67
22 Ibid., hlm. 67-69
23 Ibid., hlm. 73-74
24 Ibid., hlm. 74
25 Depdiknas, Pendidikan dan Pelatihan, (Jakarta; Dditoraktorat Tenaga Kependidikan, Direktorak Jenderal PMPTK, Depdiknas, 2007), hlm. 31-32
26 Ibid., hlm. 34
27 Endang Herawan & Sukarti Nasihin, Pengelola Sarana & Prasarana Pendidikan, (Bandung; UPI, 2001). hlm 122
28 Ibid., hlm. 122
29 barnawi & M. Arifin, Ibid., hlm. 77-78
30 Depdiknas,  2007, Ibid., hlm. 52-53
31 Barnawi & M. Arifin, Ibid., hlm. 79-80
32 Ibid., hlm. 80-81
33 Depdiknas, 2007. Ibid., hlm. 54-55
33 Ibid., hlm. 55
34 Barnawi & M. Arifin, Ibid., hlm. 82-83
35 Ibid., hlm. 227
36 Decentralized Basic Education (DBE-1)-USAID, Petunjuk Teknis Pemeliharaan & Perawatan Aset Sarana & Prasarana Sekolah Bersama Masyarakat (Buku III). BDE-1-USAID. 2010. Hlm. 3
37 Ibid., hlm. 5
38  Ibid., hlm 6-7.


BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
1.      Pengertian, Perencanaan dan Macam-Macam Sarana dan Prasarana Pendidikan.
a.       Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat diartikan sebagai segenap proses pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
b.      Perencanaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan proses perancangan upaya pembelian, penyewaan, peminjaman, penukaran, daur ulang, rekondisi/rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Hal ini perlu dilakukan untuk membuka masukan berbagai pihak dan meningkatkan tingkat kematangan dari sebuah rencana. Perencanaan yang matang dapat meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan sarana dan prasarana. Kesalahan tindakan dapat berupa kesalahan membeli barang yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jumlah dana yang tersedia, tingkat kepentingan, dan tingkat kemendesakan. Akibat dari kesalahan yang dilakukan ialah tingkat efektifitas dan efisiensi menjadi rendah.
c.       Macam-Macam Sarana dan Prasarana Sekolah
Sarana dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu :
a)        Berdasarkan habis tidaknya yaitu : (a) Sarana pendidikan yang habis dipakai, (b) Sarana yang tahan lama.
b)        Berdasarkan bergerak tidaknya yaitu : (a) Sarana yang bergerak, (b) Sarana yang tidak bergerak.
c)        Berdasarkan hubungan dengan proses pembelajaran yaitu : (a) Alat pelajaran, (b) Alat peraga, dan (c) Media pembelajaran


 Prasarana pendidikan di sekolah dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu : (a) Prasarana langsung, (b) Prasarana tidak langsung.
1.      Pengadaan, Pengaturan, Penggunaan, dan Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
a.         Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan merupakan serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuannya untuk menunjang proses pendidikan agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
b.        Pengaturan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Ada tiga kegiatan yang dilakukan dalam proses pengaturan ini, yaitu inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan.
c.         Penggunaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Penggunaan dapat dikatakan sebagai kegiatan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan. Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemakaian perlengkapan pendidikan, yaitu prinsip efektivitas berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah harus ditujukan semata-mata dalam memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
d.        Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional, penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris karena sarana dan prasarana sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran sekolah.
2.      Prinsip-Prinsip Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam melaksanakan manajemen sarana dan prasarana adalah sebagai berikut : (a) Lahan bangunan, dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambarkan cita dan citra masyarakat, (b) Perencanaan lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat, (c) Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi kepentingan anak didik, (d) Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta kegunaan atau manfaat bagi peserta didik dan pendidik, (e) Sebagai penanggung jawab harus membantu program sekolah secara efektif, melatih para petugas serta memilik alatnya dan cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan diri, (f) Seorang penanggung jawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal, (g) Sebagai penanggung jawab harus mampu memelihara dan menggunakan bangunan dan tanah sekitarnya, dan (h) Sebagai penanggung jawab sekolah harus memperhatikan seluruh keperluan alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh peserta didiknya.
3.      Teknik Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Dalam kegiatan pemeliharaan terdapat upaya pengurusan dan pengaturan agar sarana dan prasarana tetap dalam kondisi baik dan siap pakai. Upaya pengurusan dan pengaturan harus dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan, antara lain (1) mengoptimalkan usia pakai sarana dan prasarana; (2) menjamin sarana dan prasarana agar selalu siap pakai; (3) menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan; (4) menjamin keselamatan pengguna sarana dan prasarana.

B.      SARAN
Dari penjelasan diatas, penulis dapat memberikan saran yang sangat bermanfaat dan dapat membantu dalam mengatur sarana dan prasarana pendidikan. Menurut penulis masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki oleh suatu instansi atau lembaga pendidikan dalam mengatur sarana dan prasarana pendidikan, karena penulis banyak menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip pengorganisasian pendidikan. Contoh : terdapat beberapa instansi atau lembaga pendidikan dalam mengatur sarana dan prasarana pendidikan yang kurang sesuai dengan teknik dan peraturan yang ada.
Untuk pengembangan lebih lanjut, dalam mengatur sarana dan prasarana pendidikan peran kepala sekolah sangatlah penting, oleh karena itu kepala sekolah dituntut untuk lebih tegas dalam mengawasi dan mengkoordinasikan kepada seluruh warga sekolah mengenai penerapan teknik dan peraturan yang ada dalam lembaga tersebut.

Demikian saran yang dapat kami sampaikan dan yang terakhir kami mengharapkan para pembaca dapat mengambil pelajaran dari makalah kami ini, dan dapat memberikan kritik dari setiap kesalahan yang ada, karena kami manusia biasa yang dhaif dan tak luput dari salah dan dosa, dan jika ada benarnya itu semata-mata dari Allah swt.


DAFTAR PUSTAKA

1.        Ahmad Rohani HM & Abu Ahmadi, Administrasi Pendidikan Sekolah, Jakarta; Bumi Aksara, 1990.
2.        Barnawi & M. Arifin, Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
3.        Decentralized Basic Education (DBE-1)-USAID, Petunjuk Teknis Pemeliharaan & Perawatan Aset Sarana & Prasarana Sekolah Bersama Masyarakat (Buku III). BDE-1-USAID. 2010.
4.        Depdiknas, Administrasi & Pengelolaan Sekolah, Jakarta; Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal PMPTK, Depdiknas, 2008.
5.        Depdiknas, Pendidikan dan Pelatihan, Jakarta; Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorak Jenderal PMPTK, Depdiknas, 2007.
6.        Endang Herawan & Sukarti Nasihin, Pengelola Sarana & Prasarana Pendidikan, Bandung; UPI, 2001.
7.        Herawan & Sukarti Nasihin, Pengelola Sarana & Prasarana Pendidikan, Bandung; UPI, 2001.
8.        Sri Minarti, Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.
9.        Tim Dosen UNS, Administrasi Pendidikan, Solo, UNS 1985.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENDEKATAN MANAJEMEN PESERTA DIDIK

PENDEKATAN MANAJEMEN PESERTA DIDIK MAKALAH Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Manajemen Peserta Didik yang diampu Bapak Abdul Aziz,...