ANGGARAN RUMAH TANGGA LASKAR PEMUDA PAMEKASAN
MADURA JAWA TIMUR
ANGGARAN RUMAH TANGGA LASPEKA PAMEKASAN MADURA JAWA
TIMUR
BAB I
Dalam
usaha mencapai tujuan, LASPEKA
Pamekasan-Madura mengusahakan :
1. Latihan-latihan
kecakapan dan keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggota
2. Mengadakan
acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan
pengabdian kepada masyarakat dan Bangsa Indonesia umumnya serta kemanusiaan
pada khususnya.
4. Mengembangkan
ilmu pengetahuannya.
5. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan dasar tujuan LASPEKA Pamekasan-Madura.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
AYAT 1
ANGGOTA BIASA
Anggota
biasa adalah setiap siswa-siswi SMP,SMA Sederajat dan Perguruan Tinggi yang
mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang di tentukan oleh Badan Khusus
Pelantikan yang di tunjuk oleh Badan Pengawas.
AYAT 2
ANGGOTA LUAR BIASA
Anggota
Luar Biasa setiap anggota LASPEKA
Pamekasan-Madura yang telah masuk di pengurusan akan bekerja / melanjutkan
study di luar, langsung menjadi anggota LASPEKA
Pamekasan-Madura tanpa di lantik.
AYAT 3
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan adalah mereka yang
oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan / Perkembangan
Organisasi LASPEKA Pamekasan-Madura.
PASAL 3
Seseorang anggota gugur keanggotaannya
karena :
1. Meninggal
Dunia
2. Minta
berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan
atau di pecat.
4. Melakukan
kesalahan yang mencemarkan nama baik organisasi.
5. Anggota
yang tidak hadir dalam kegiatan tanpa ada keterangan dan informasi yang jelas
dalam beberapa kali akan di tindak lanjuti oleh rapat pengurus.
PASAL 4
Hak dan Kewajiban anggota
1. Setiap
anggota wajib membela, mempertahankan dan menjunjung nama baik organisasi dan
almamater LASPEKA Pamekasan-Madura.
2. Setiap
anggota wajib mentaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap
anggota berhak untuk membela dirinya di depan rapat umum anggota jika merasa
dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap
anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara, anggota luar biasa dan
kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap
anggota LASPEKA Pamekasan-Madura pada
waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut :
“Demi kehormatan sebagai Bangsa
Indonesia, warga Pamekasan-Madura aku berjanji :
1. Untuk
selalu berbakti dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air,
serta Umat Manusia pada umumnya dan Almamater LASPEKA Pamekasan-Madura.
2. Menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati
kewajiban-kewajiban sebagai anggota LASPEKA
Pamekasan-Madura.”
BAB III
ORGANISASI
PASAL 5
AYAT 1
Badan
pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, dan Sekretaris Umum
yang di bantu oleh Ketua Bidang.
AYAT 2
Pelaksanaan
tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang di bantu oleh Ketua-ketua
Bidang Motivasi, Keuangan, serta Pengembangan dan Latihan.
AYAT 3
Ketua
Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota
dalam rapat anggota. Sekretaris Umum, Bendahara dan Ketua-ketua bidang
bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaann tugas sehari-hari.
AYAT 4
Ketua
Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam rapat Umum anggota.
AYAT 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja
untuk selama masa jabatannya.
AYAT 6
Anggota yang akan dipilih kepengurusan
tidak aktif dalam pekerjaannya akan di RESAVEL atas persetujuan anggota.
BAB IV
RAPAT
PASAL 6
Rapat
Umum Anggota di selenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensyahkan
Badan Pengurus.
PASAL 7
Rapat
Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau
jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
PASAL 8
Rapat
Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap
perlu.
PASAL 9
Rapat
Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3(dua
pertiga) dari anggota yang hadir.
PASAL 10
Rapat
Umum anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3(dua
pertiga)dari anggota yang hadir.
PASAL 11
Sebelum
pergantian pengurus, pengurus yang lama harus memberikan Laporan Pertanggung
Jawaban (LPJ) kepada rapat anggota.
BAB V
KEKAYAAN
PASAL 12
Bila LASPEKA Pamekasan-Madura bubar, kekayaan di serahkan kepada
badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat umum anggota terakhir yang khusus di
adakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum di atur dalam
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga akan di atur dalam peraturan tersendiri
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar