Selasa, 27 Maret 2018

ANGGARAN RUMAH TANGGA LASKAR PEMUDA PAMEKASAN MADURA JAWA TIMUR








ANGGARAN RUMAH TANGGA LASKAR PEMUDA PAMEKASAN
MADURA JAWA TIMUR



ANGGARAN RUMAH TANGGA LASPEKA PAMEKASAN MADURA JAWA TIMUR
BAB I
Dalam usaha mencapai tujuan, LASPEKA Pamekasan-Madura mengusahakan :
1.     Latihan-latihan kecakapan dan keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggota
2.     Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3.     Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan Bangsa Indonesia umumnya serta kemanusiaan pada khususnya.
4.     Mengembangkan ilmu pengetahuannya.
5.     Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar tujuan LASPEKA Pamekasan-Madura.

BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
AYAT 1
ANGGOTA BIASA
Anggota biasa adalah setiap siswa-siswi SMP,SMA Sederajat dan Perguruan Tinggi yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang di tentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang di tunjuk oleh Badan Pengawas.
AYAT 2
ANGGOTA LUAR BIASA
Anggota Luar Biasa setiap anggota LASPEKA Pamekasan-Madura yang telah masuk di pengurusan akan bekerja / melanjutkan study di luar, langsung menjadi anggota LASPEKA Pamekasan-Madura tanpa di lantik.
AYAT 3
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan / Perkembangan Organisasi LASPEKA Pamekasan-Madura.
PASAL 3
Seseorang anggota gugur keanggotaannya karena :
1.     Meninggal Dunia
2.     Minta berhenti secara tertulis.
3.     Dikeluarkan atau di pecat.
4.     Melakukan kesalahan yang mencemarkan nama baik organisasi.
5.     Anggota yang tidak hadir dalam kegiatan tanpa ada keterangan dan informasi yang jelas dalam beberapa kali akan di tindak lanjuti oleh rapat pengurus.
PASAL 4
Hak dan Kewajiban anggota
1.     Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjunjung nama baik organisasi dan almamater LASPEKA Pamekasan-Madura.
2.     Setiap anggota wajib mentaati peraturan-peraturan organisasi.
3.     Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan rapat umum anggota jika merasa dirugikan oleh organisasi.
4.     Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara, anggota luar biasa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5.     Setiap anggota LASPEKA Pamekasan-Madura pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut :
“Demi kehormatan sebagai Bangsa Indonesia, warga Pamekasan-Madura aku berjanji :
1.     Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta Umat Manusia pada umumnya dan Almamater LASPEKA Pamekasan-Madura.
2.     Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3.     Menepati kewajiban-kewajiban sebagai anggota LASPEKA Pamekasan-Madura.”
BAB III
ORGANISASI
PASAL 5
AYAT 1
Badan pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, dan Sekretaris Umum yang di bantu oleh Ketua Bidang.
AYAT 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang di bantu oleh Ketua-ketua Bidang Motivasi, Keuangan, serta Pengembangan dan Latihan.
AYAT 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum, Bendahara dan Ketua-ketua bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaann tugas sehari-hari.
AYAT 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam rapat Umum anggota.
AYAT 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
AYAT 6
Anggota yang akan dipilih kepengurusan tidak aktif dalam pekerjaannya akan di RESAVEL atas persetujuan anggota.


BAB IV
RAPAT
PASAL 6
Rapat Umum Anggota di selenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensyahkan Badan Pengurus.
PASAL 7
Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
PASAL 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
PASAL 9
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3(dua pertiga) dari anggota yang hadir.
PASAL 10
Rapat Umum anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3(dua pertiga)dari anggota yang hadir.
PASAL 11
Sebelum pergantian pengurus, pengurus yang lama harus memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada rapat anggota.
BAB V
KEKAYAAN
PASAL 12
Bila LASPEKA Pamekasan-Madura bubar, kekayaan di serahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat umum anggota terakhir yang khusus di adakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga akan di atur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENDEKATAN MANAJEMEN PESERTA DIDIK

PENDEKATAN MANAJEMEN PESERTA DIDIK MAKALAH Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Manajemen Peserta Didik yang diampu Bapak Abdul Aziz,...