MENGENAL EVALUASI KINERJA PENDIDIKAN TINGGI: EVALUASI EKSTERNAL
(BAN-PT/ISO) di STAIN PAMEKASAN
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi
tugas Mata Kuliah Manajemen Pendidikan
Tinggi
yang diampu oleh bapak
Dr. Mohammad Thoha M.Pd.I

Oleh : Kelompok 5
SUFYAN
(18201401040206)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
TAHUN AKADEMIK 2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Puji syukur
atas kehadirat Allah Swt. yang
telah melimpahkan nikmat serta karunia-Nya, salah satunya adalah kenikmatan
iman dan fikiran sehingga kita bisa membuka hari dengan ridha-Nya.
Shalawat dan
salam semoga tetap mengalir deras pada sang pencerah yang menjadi tangan kedua
dalam risalah ilahiyah, menjadi proklamatoris umat dalam menunjukkan jalan yang
lurus (shirat al mustaqim), serta
yang menjadi pencerah atas keburukan akhlaq dan fikiran yang telah meluluh
lantahkan tatanan sosial menjadi suatu bentuk kehidupan yang teratur dan
beradab.
Makalah ini kami
dedikasikan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah “Manajemen
Pendidikan Tinggi” yang telah
diberikan oleh dosen pengampu. Dimana, kami diberi kepercayaan untuk mengangkat
tema “evaluasi eksternal Pendidikan
Tinggi” dalam rentan waktu yang telah ditentukan.
Kami sangat
menyadari hadirnya makalah ini tidak lepas dari kesalahan dalam sistematika
penulisan maupun pengangkatan poin-poin pembahasan yang kurang sesuai dengan
tema pokok yang telah diberikan dosen pengampu. Sehingga kami sadar adanya
kritik dan saran yang membangun dari dosen dan pembaca menjadi hal yang sangat
penting untuk membentuk dan membangun intelektualitas yang lebih baik untuk
selanjutnya.
Atas segala
partisipasi dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum
wa rahmatullah wa barakatuh.
Pamekasan, 6 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul
KataPengantar..................................................................................................................... i
DaftarIsi............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
DaftarIsi............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang....................................................................................................... 2
B. Rumusan Masalah................................................................................................... 3
C. Tujuan..................................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Kebijakan
dan system akreditas BAN-PT ............................................................ 4
B. Efektivitas
kebijakan akreditasi............................................................................ 15
C. Hasil
wawancara yang dilakukan bersama bapak Kaprodi................................... 19
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 23
B. Saran........................................................................................................................ 23
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................24
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
rangka melindungi masyarakat dan memenuhi apa yang menjadi tuntutannya. Maka
Negara wajib melindungi hak masyarakat atau perguruan tinggi dan tuntutan agar
perguruan tinggi memenuhi kewajibannya kepada masyarakat. Untuk itu, undang –
undang perguruan tinggi (UUPT) No22.1996 telah mewajibkan perguruan tinggi
melakukan evaluasi dan akreditasi,
walaupun wajib itu hanya belaku untuk perguruan tinggi 9090 (PTS) dan
tidak untuk perguruan tinggi Negara (PTN. Tuntutan tanggung jawab juga
dinyatakan dalam Undang-Undang 0909 pendidikan nasional (UUSPN)No.2/1989,bahwa
“dalam rangka pembinaan satuan pendidikan,pemerintah melakukan penilaian
satuan–satuan pendidikan secaraa berkala” ketentuan tersebut menjadi dasar bagi
pelaksanaan evaluasidan akreditasi diperbaiki
lagi dengan pernyataan yang lebih jelas dan tegas dalam Undang–Undang
sitem pendidikan Nasional (UU-sisdiknas) no 20/2003 dan PPtentang standar
nasioanal pendidikan yang menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib,baik internal
(evaluasi9990 maupuneksternal (akreditasi). Berkenaan dengan UU dan PP tersebut, pemerintah
memiliki instrument kebijakan (policy989) berupa peraturan – peraturan
pemerintah tentang perguruan tinggi yang berlaku yang menyatakan bahwa
penilaian mutu dilakukan oleh badan akreditasi yang mandiri.
Tujuan untuk melakukan
pengawasan dan pembinaan mutu perguruan tinggi dan untuk memberi jaminan
masyarakat mengenai mutunya.sebagai wujud pejabatan Undang-Undang dan peraturan
pemerintah maka materi pendidikan dan kebudayaan (mendikbud mendirikan
kompertis dan kemudian badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN-PT)
sejak saat itu pula, berbagai
persiapan dilakukan, dengan
membuat instrument akreditasi. Ketentuan
akreditasi diberlakukan terhadap seluruh jenjang perguruan tinggi secara bertahap, mulai dari
jenjang diploma, sarjana, magister, dan doctor. Sejak
semula telah ditetapkan bahwa sasaran akreditasi adalah akreditasi institusi
perguruan tinggi. Berikutnya
adalah akreditasi institusi perguruan tinggi, namun, agenda kedepan
diperlakukan penjaminan mutu terhadap badan penjamin mutu, dengan
mengakreditasikan badan mentri pendidkan nasional.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Seperti apa kebijakan
dan system akreditas BAN-PT?
2.
Seperti apa efektivitas
kebijakan akreditasi?
3.
Seperti apa hasil
wawancara yang dilakukan bersama bapak Kaprodi?
B.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui
kebijakan dan system akreditasi BAN-PT
2.
Untuk mengetahui
efektifitas kebijakan akreditasi
3.
Untuk mengetahui
wawancara yang dilakukan bersama bapak Kaprodi tentang akreditasi perguruan
tinggi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kebijakan
dan Sistem Akreditasi BAN-PT
Akreditasi
adalah bagian dari sistem
penjaminan mutu, akreditasi mutu hakikatnya adalah suatu insrumen yang
digunakan untuk memberi penjaminan mutu kepada masyarakat (shareholder) dan kepada mereka yang berkepentingan terhadap
perguruan tinggi (shareholder).
Bahkan, antara
sistem penjaminan mutu dengan sistem akreditasi memiliki kesamaan unsur yang
membentuk sistem utama yang membentuk akreditasi mutu dapat diurai dalam mutu
anatomi organisasi,beberapa unsur yang membentuk sistem akreditasi perguruan
tinggi di indonesia tersebut , yaitu (a)lembaga akreditasi,yakni BANT-PT (b)instrumen
yang digunakan untuk melakukan akreditasi,(c)sasaran akreditasi,yakni perguruan
tinggi (d)mereka yang berkepentingan dengan akreditasi, (sthakreholder) pada bagian ini, yang berkepentingan adalah
penggambaran terhadap unsur–unsur yang lain dalam membentuk kesatuan sistem
secara keseluruhan.[1]
Berikut penulis gambarkan hubungan antara unsur – unsur yang membentuk system
akreditasi perguruan tinggi di Indonesia.
![]() |

![]() |
|||
|
|||
Sistem
akreditasi di Indonesia menemukan bentuk nyata dari UU, PP dan beberapa
kebijakan yang dibuat oleh mendikbud/diknas, kebijakan Menteri bentuknya berupa
SK Menteri atau Permendiknas, yang memberi mandat kepada Kopertis,lalu BAN–PT
untuk melakukan akreditasi.walau BA–PT berdiri 1994, namun perkembangan sistem
berjalan terus hingga kini. Bahkan, BAN–PT baru memulai melaksanakan akreditasi
tahu 1996 karena harus mengembangkan sistem membuat instrumen sebelum
diterapkan di lapangan. Selama lebih kurang setengah tahun setelah terdiri,
BAN–PT membuat kelengkapan organisasi dan membuat instrumen akreditasi.mulai
tahun 1996 secara bertahap BAN-PT telah menggantikan kopertis melakukan
akareditasi dari memberi sertifikasi penjaminan mutu. Mandat kebijakan mentri
kepada BAN-PT dituangkan dalam tugas pokok dan fungsi organisasi. Berikut
fungsi organisasi yang selalu ada dan terus dijabarkan sepanjang rentang
perjalanan BAN-PT (a) merumuskan kebijakan teknis akreditasi (b)merumuskan
kriteria penilaian (c) penetapan tingkat akreditasi (d)melaksanakan akreditasi
secara bersekala (e)fungsi – fungsi yang lain. Secara keseluruhan tugas dan
fungsi BAN-PT dapat di ringkas menjadi tiga hal yang penting,yaitu (a) membuat
penata kelengkapan organisasi (b) mengembangkan instrumen akreditasi (c)melaksanakan
penjaminan mutu.[2]
Fungsi untuk melakukan pengembangan
sistem akreditasi menemukan signifikasinya dari –penjabaran penjabaran lebih
lanjut yang di buat dan dilaksanakan oleh BAN – PT .signifikasi dari
keseluruhan akreditasi terkait dengan kedudukan tugas,dan fungsinya itulah yang
disebut sebagai sistem akreditasi, banyak hal yang telah dilakukan BAN-PT,
terutama dalam mempersiapkan instrumen akreditasi. Diluar tugas utamanya,BAN-PT
membantu mepersiapkan UU sistem pendidikan nasional 2003 dan instrumen
peraturan pendukungnya.beberapa usaha dan agenda kebijakan strategis yang telah
dilakukan , antara lain membuat rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang
sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Selain itu BAN-PT juga membuat
rencana format kelembagaan ideal yang sesuai dengan kemandirian dan memiliki
kemampuan untuk mengakomndasi besarnya jumlah perguruan tinggi yang harus
diakreditasikan atau harus di akreditasikan ulang karena habis masa berlakunya.[3]
Peringkat
|
instrumen,
peringkat dan skor program studi
|
|||||
diploma
|
sarjana
|
magister
|
doctor
|
masa berlaku
|
|
|
borang
|
borang
|
portofolio
|
portofolio
|
|
||
A (Unggul)
|
361-400
|
361-400
|
4.5-5.0
|
4.6-5.0
|
5 tahun
|
|
B (Baik)
|
301-360
|
301-360
|
4.1-4.5
|
4.1-4.5
|
5 tahun
|
|
C (Cukup)
|
200-300
|
200-300
|
3.0-4.0
|
3.0-4.0
|
3 tahun
|
|
D (Tidak terakreditasi)
|
<200
|
<200
|
<30
|
<30
|
0 tahun
|
|
Penjaminan mutu,baik akreditasi maupun
evaluasi diri dilakisanakan berdasarkan pada standart mutu dan kriteria
penilaian dilaksanakan berdasarkan ,BAN-PT sendiri yang membuat standar dan
kriterianasonal perguruan tinggi ,nantinya ke depan standar tersebut akan di
buat oleh badan standar nasional pendidikan (BSNP),sedang BAN-PT hanya membuat
kriteria mutu inilah yang akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan
penilaian berdasarkan BNSP. Standar
BNSP adalah standar minimal bagi pendidikan, standar inilah yang
akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian terhadap program studi
atau intitusi perguruan tinggi. Menurut
ketentuan PP No.19/2005 standar dan kriteria mutu nasional yang dibuat BNSP
akan terus diperbaiki, dipertajam, dan ditingkatkan secara
terencana dan kesiapan. Dengan
berbasis standar dan kriteria mutu inilah perguruan tinggi diharapkan bekerja
menjadi yang terbaik dan dapat memacu keunggulan kompetitifnya. Karena itu, setiap perguruan tinggi
diharap dapat memiliki standar internalnya sendiri melebihi atau melampaui
standar minimal yang di buat BNSP.
Instrumen akreditasi dalam bentuk
standar dan kritria mutu yang di buat oleh BAN-PT secara nasional memiliki
beberapa yang di buat oleh BAN-PT secara nasional memiliki beberpa kelemahan. Kelemahan
tersebut antara lain terjadi karena belum sepenuhnya melayani perbedaan dan
keanekaragaman program studi, jenis institusi, pendidikan akademik, profesional
Tu voksional, pendidikan formal, kedinasaan
atau keagamaan. Ada dua katagori instrumen akreditasi yang dimilki BAN-PT,
yaitu akreditasi program studi dan akreditasi institusi,sedangkan akreditasi
progrma studi dibedakan menurut jenjang programnya ,yaitu program diploma,serja
S-1magister, dan doktor beberapa instrumen tersebut masih berlaku secara
beragam dan sama rata untuk semua jenjang dan satuan pendidikan.standar mutu
akademik yang dibuat harus tetap dan sesuai dengan tuntunan perbedaan
kompetensi yang ingin dibangun ,karena atas dasar itulah kurikulum di buat
proses pembelajaran dilaksankaan. Karena itu,standar dan kriteria yang
baikadalah yang mampu melayani perbedaan karakteristik institusi dan kehasan
akademik dan administratif. Standar mutu akademik idealnya tidak berlaku
samauntuk semua jenjang,program studi krakteristik bidang ilmu, dan
seterusnya.semakin cerdas dan tajam suatu standar melayani perbedaan
keanekaragaman adalah semakin baik . untuk menetapkan suatu standar mutu secara
nasional dan internasioanal terlebih dahulu memerlukan adanya exsamination authority yang anadal dan
di percaya,mengusai metodelogi dan teknologi, serta emiliki kemampuan daalam
kemampuan manajemen pengujian, agar hasilnya dapat di percaya oleh pihak yang
berkepentingan. Syarat utama standar dan kriteria mutu yang baik adalah dapat
dijangkau (achieveble) dan mendorong
persaingan (competitive) untuk
memperolehnya.
Kelompok penilai akreditasi disebut
sebagai asesor.mereka adalah kelompok pakar sejawar (peer groups) dari program studi yang lain dan bidang kajian sama
atau sejenis untuk ditugaskan untuk melakukan akreditasi. Bentuk pengusaan
tersebut berupa kunjungan lapangan (site
visit) dan penilaian mutu (quality
review). Fungsi utama asesor adalah menilai dan melporkan empat hal , yaitu
(a) mutu akademik (b) hubungan lembaga baik internal maupun exsternal. Para
pakar penilaian mutu (asesor) ini di
angkat dan diperhatikan oleh BAN-PT dan seluruh apek terkait dengan asesor
adalah bagian dari ranah kebijakan BAN-PT telah membuat pedoman
rekrutmen,melaksanakan pelatihan, membuat kode etik, dan sebagainya.rekrutmen,asesor
dilakukan melalui jalur perguruan tinggi berbasis program studi ats tuntutan
kepakaran dalam ilmu tertentu . BAN-PT menetapkan lima kriteria untuk diangkat
menjadi pakar penilai (asesor),yaitu
a) pakar dalam bidang ilmu atau profesi tertentu b) pakar dalam bidang proses pembelajaran c) pakar dalam bidang
manajemen perguruan tinggi d)diutamakan yang masih aktif dan bisa menyediakan
cukup waktu e) amanah .
|
![]() |
||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
![]() |
|||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||


Akreditasi program studi dilakukan
dengan keharusan memiliki izin operasional yang masih berlaku dari dirjen dikti
dan telah melakukan evaluasi diri. Kedua persyaratan tersebut dilampirkan saat
mengajukan laporan lengkap berupa borang unhtuk program studi pada jenjang
diploma dan S-1 sedang untuk jenjeang S-2 dan S-3 disebut portofolio. Dari
borang portofolio inilah para asesor BAN-PT melakukan penilaian.penilaian awal
dilakukan dengan mengundang para asesor yang di tunjuk untuk duduk bersama
dalam satu panel, melakukan pemerikasaan dokumen dan bukti statistik setelah melakukan
evaluasi awal,maka para asesor melakukan kunjungan (site visit) kapada program studi untuk mebuat permohonan
faktual,validasi data, dan melakukan re-evaluasi. Hasil re-evaluasi yang di
buat tim aseso disampaikan dan dibahas kembali dalam majelis pleno BAN-PT
.penilaian akhir dari majelis inilah yang dijadikan dasar penetapat keputusan
hasil dan peringkat akreditasi, serta pembelajaran rekomendasi pembinan atau
penutupan terhadap program studi tersebut.
Kebijakan untuk menyelenggarakan
akreditasi institusi, selain akreditasi program studi, sudah ada dan ditetapkan
SK.Mendikbud yang pertama tentang BAN-PT. bahasa kebijakan dalam ketentuan SK
pertama tersebut menyatakan bahwa fungsi BAN-PT adalah “ merumuskan kebijakan dan criteria penilaian lembaga perguruan tinggi
dan program studi dalam rangka penetapan tingkat akreditasi”. Kebijakan ini
diulang lagi dalam SK mendikbud yang kedua dan ketiga.bahasa kebijakan ini
dipertegas lagi bahwa BAN-PT “melakukan penilaian secara berkala mutu dan
efisiensi perguruan tinggi sebagai dasar pemberian rekomendasi penetapan
skreditasi lembaga,program studi,dan langkah-langkah pembinaanya“.Dengan
demikian,akreditasi institusisudah direkomendasikan untuk melaksanakan sejak
awal berdirinya BAN-PT tiga belas tahun yang lain.BAN-PT telah berencana akan
menyelenggarakan akreditasi institusi mulai tahun 2006.Namun tahun lalu,yang
ada hanyalah persiapan dan persiapan ada
banyak kendala yang dihadapi,antara lain karena suatu hal yang baru dan banyak
melibatkan lembaga lain di luar BAN-PT.
untukmelaksanakan akreditasi
institusi,BAN-PT telah merancang suatu system lengkap dengan desain dan format
pelaksanaan akreditasi institusi elah dibuat oleh suatu Tim BAN-PT pada tahun 2002 telah merancng suatu
sitem pelaksannan akreditasi institusi dengan melibatkan tiga institusi,yaitu
1)perguruan tinggi 2)asosiasi keilmuan 3)basosiasi profesi. Ketiga institusi
tersebut bertindak sebagai akreditor bagi program studi, baik yang bersifat
akademik keilmuan maupun profesi.
Untuk menjadi akreditorketiga
institusi tersebut perlu membentuk suatu organisasi, yaitu a)perguruan tinggi
membentuk unit pelaksana akreditasidi (UPAD) yng ada dalam institusi perguruan
tinggi yang bergantungg jawab sebagai
pelaksana : b)asosiasi keilmuan membentuk akreditasi organisasi pelaksana
akredtasi program (OPAPS) KEILMUAN c)ASOSIASI profesi membentuk akreditor
organisasipelaksana akreditasi program studi (OPAPS) profesi. Bagi program
stufdi yang tidak diareditasi oleh organisasi – organisasi di atas,BAN-PT AKAN
Mendirikan : d) unit akrediitasi
BAN(UA-BAN) sebagai akreditornya. Sedangkan akreditasi institusi akan
dilakukan oleh suatu komisi akreditasi institusi perguruan tinggi
(KAIPT).BAN-PT menggambarkan system dan organisasi pelaksana akreditasi di
lapangan.
Persoalan yang akan menghadang ,
apabila system akreditasi baru ini dilaksankan adalah a) perubahan
mendasar,baik sitem maupun posedur penyelenggaraan akreditasi b)penataan ulang
tahap organisasi penyelenggaraan akreditasi c)mengembangkan menajemen dengan
tatkelola yang baru d)dengan system dibuat, infastruktur organisasi pelaksana
penjaminan mutu belum sia, baik internal perguruan tinggi maupun eksternal e)menambah
beban kerja BAN-PT di tengah keterbatasan sumberdaya dan dana.apabila system
akreditasi model amerika serikat ini jadi dilaksanakan makasetidaknya perlu
empat hal untuk mengatasi
kelemahannya,yaitu a) memerlukan masa transisi yang tealh lebih panjang
untuk perubahan dari system yang seadang berjalan dan adaptasi dengan
lingkungan baru b)melihatkan institusi diluar
BAN-PT untuk di ajak bersama menjadi akreditor, memerlukan kekuatan
politik untuk menggalang mereka: c) memerlukan kesiapan pelaksana penjaminann
mutu internal dan eksternal yang kuat,andal,dan terpercaya d)memerlukan
kesiapan infrastruktur, baik prasasrana dan srana untuk pelaksanaan akreditasi
e)memerlukan sumber daya dan dana yang cukup kuat untuk mebiayai perubhan
system. Dengtan tingkat kesulitan system akreditasi yang dibuat oleh tim
BAN-PT2002, maka pelekasana akreditasi institusi perguruan tinggi selalu
tertunda dari target awalnya. BAN-PT beralasan bhawa lahirnya UU sikdiknas dan
PP tentang Standar Nasioanal Pendidikanyang menjadi penyebab tidak bias
dilaksanakan sitem akreditasi institusi yang
di buat oleh Tim 2002. Namun, apabila ditelusuri jejak – jejak asal
terkait penjaminan mutu dan akreditasi pada duaperaturan perundang – undangan
tersebut,tidak ada satupun pasal yang menjadi penghalang system buatantim 2002
itu dilaksanakan. Faktir penyebab utama ketidaklayakan, karena system itu
sndiri yang tidak simple,ruwet,dan tidak realities dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Siste yang
dibangun berdasarkan model yang berkembang di amearika serikat ibni diambil
begitu sajadan diterapkan utuk Indonesia yang tidak memiliki basis organisasi
profesi yang kuat,.
Apa bila masyarakat amerika serikat
badan penjaminan mutu dan akreditasi lahir dan tumbuh dari keswadayaan
masyrakatt, sedangkan pemerintah hanya sekader coordinatordan fasilitator dari badan akreditasi tersebut.
Bagi Indonesia saat ini belum bias diharapkan keswadayaan masyarakat untuk
membuat lembaga penjamin mutu dan akreditasi. Dengan demikian, factor
sistemyang tidak mudah dilaksanakan, infastruktur yang tidak siap, dan basis
social yang dipahami secara tidak realities menyebabkan rencana akreditasi
institusi oleh KAIPT,seperti yang disarankan oleh Tim BN-PT 2002. Tidak bias
dilkasanakan. Kegagalan sitem yang
dibuat Tim 2002 menyebabkan BAN-PT
mengambil alih dan menjadi pelaksana langsung akhiur dilaksanakan sendiri oleh
BAN-PT mulai tahun 2007 yang baru lalu.
Sejak 2007 BAN-PT telah melakukan
akreditasi tahap pertama terhadap 55 institusi perguruan tinggi di Indonesi,
hanya 5 perguruan tinggi sejak yang meraih
peringkat nialai sangat baik (a). kelima perguruan tinggi tersebut,
yaitu Universitas Indonesia (UI),institusi Teknologi Bandung (ITB), Universitas
Gajah mada (UGM), institute pertanian bogor (IPB), dan institusi Teknologi
sepuluh November Surabaya (ITS). Selebihnya berada dalam peringkat B dan C.sedang untuk pelaksana akreditasi institusi
tahap kedua 2008,BAN-PT membuka kouta sebanyak 50 perguruan tinggi untuk
dinilai,namun hanya 30 diantaranya yaaang terisi.dari 30 portofolio yang masuk,
hanya 25 perguruan tinggi yang lolos dan layak nuntuk ndilakukan visitasi
lapangan (site visit) oleh assessor
BANT-PT. bahakkan, BAN-PT berenvcana
untuk menghentikan sementara proses penyelenggaraan akrediatsi institusi
di tahun 2009, (kompas,kamis 4 desember 2008). Mengingat rendahnya minta
perguruan tinggi Indonesia untuk melakukan akreditasi pinstitusi dan program
studi secara ssukarela, amaka perlu mentri dan dirjen dikti member insentif
dana pembinaan adan sekaligus menerapkan target tegas kepada perguruan tinggi
untuk segera melakukan akreditasi,sebagainyamana diamantkan oleh UUsikdiknas
2003. Baik akreditasi institusi maupun program studi hakikatnya adalah untuk
member penjaminan mutu kepada perguruan tinggi, hubungan antara BAN-PT dengan
perguruan tinggi adalah lembaga perantara perguruan tinggi dengan masyarakat,
khususnya para stakeholder .
kontribusi fungsional yang
diberikan BAN-PT kepada perguruan tinggi
adalah anugerah jaminan mutu dan pengakuan terpercaya (trust) setelah dilakukan uji tuntas terhadap seluruh kinerja.
Sebagai lembaga penjamin mutu, BAN-PT mempertaruhkan kredibilitas
professionalnya dalam memberikan jaminan kepercayaan (trust) kepada suatu
perguruan tinggi. Dengan demikian,mereka yang berkepentingan (stakeholder) kepada BAN-PT sebagai
pinjamin adalah sama dengan mereaka yang berkepentingan kepada perguruan tinggi
yang dijamin. Badan akreditasi member dan melayani keduanya, yaitu perguruan tinggi
dan para stakeholder-nya. Menurut
kolter (1995) paling tidak para stakeholder
perguruan tinggi terdiri atas mahasisw, orang tua,dosen,karyawan,badan
akreditasi,prospektif mahasiswa,media massa, pemerintah, masyarakat local,
alumni,pendiri, masyarakat bisnis,suppliers,
dan pesaing (competitor). Dari
jumlah diatas, terdapat enak stakeholder
utama,yaitu 1)pemerintah 2)asosiasi profesi 3)dunia usaha dan insustri
4)pemberi dana (donor) 5)staf( staf pengajar, staf administrasi dan pimpinan 6)
mahasiswa dan keluarganya. Stakeholder
perguruan tinggi tersebut , apabila dikaitkan dengan system penjaminan mutu
dapat dikatagorikan menjadi dua yaitubagian, yaitu pertama, stakeholder yang seharusnya telah
memperoleh penjaminan mutu internal sejak program studi atau institusi
melakukan evaluasi diri, yaitu a.)mahasiswa b.)staf pengajar c.)staf administrasi
dan staf penunjang lainya d.)pimpinan perguruan tinggi . kedua,stakeholder yang
memperoleh penjaminanmutu eksternal melalui akreditasi,yaitu a.)pemerintah
b.)asosiasi profesi c.)dunia usaha dan industry (d.)pemberi dana ( funding,) baik internal maupun
eksternal.
Para stakeholder tersebut dapat disebut sebagai pelanggan (custumer) perguruan tinggi yang
sekaligus juaga pelanggan BAN-PT masing–masing stakeholder,selain memilik karakteristik dan kecenderungan yang
berbeda, juga memiliki pola harapan dan tingkat kepuasan yang berbeda antara
satu dengan yang lain. Bagi manajemen perguruan tinggi atau BAN-PT perlu belakukan rekonsiliasi
prioritas-prioritas yang berorientasi pada kepuasan stake holder , serta kemampuan manajemen untuk mewujudkan kepuasan.
Suatu yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan proritas bahwa karakteristik stakeholder nternbal masih bisa
menegosiasi harapan dan kepuasannya,sedangstakeholder
eksternal cenderung menuntut dan bersikap apriori dalam memenuhi
tuntutannya. Untuk mewujudkan penjaminan mutu, baik perguruan tinggi maupun
BAN-PT perlu mengembangkan strategi institusional berorientasi pada kepuasan
pelanggan (custumer statisfaction)
dan berbasis pada kemampuan institusi untuk mewujudkannnya.strategi
institusional tersebut dijabarkan dalm bentuk perunmusan
visi,misi,tujuan,sasaran,dan program yang akan di laksanakan.
B. EFEKTIFITAS
KEBIJAKAN AKREDITASI
Bentuk sederhana dari evaluasi mutu
adalah system pelaporan system ini menjadi kehausan bagi suatu institusi
sebagai wujud tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi kepada instansi di
atasnya. System pelaporan ini, lalu ditinjak lanjuti dengan melakukan inspeksi
mutu di lapangan oleh instansi atasannya. Bagi PTN, system pelaporan dan
inspeksi mutu akademik dibuat dan dilakukan oleh Ditjen Dikti, sedang pelaporan
dan inspeksi administrasi dan keuangan dibuat dan dilakukan oleh inspektorat
Jenderal. Bagi PTS, dilakukan kepada yayasan penyelenggara dan kepada Ditjen
Dikti melalui Kopertis di wilayah masing-masing. System eevaluasi mutu dalam
bentuk pelaporandan inspeksi mutu ini berjalan sampai lahirnya kebijakan
akreditasi mutu di indoneisa. Untuk pertama kali system akreditasi mutu dilakukan
oleh Kopertis setelah mandate lebih luas pada tahun 182. Kemudian dilanjutkan
oleh BAN-PT sejak 1996, setelah mendapatmandat dari UUSPN No. 2/1989 dan PP
tentang Perguruan Tinggi.
Apabila ketentuan UUPT 1961 dan
UUSPN 1989 menyatakan akreditasi sebagai bagian dari inspeksi dari inspeksi
untuk ujuan pengawasan mutu dan efisiensi perguruan tinggi maka UU Sisdiknas
2003 akreditsi adalah bagian dari system penjaminan mutu. Berlakunya UU Sisdiknas
2003 dengan beberapa peraturan turunannya, perguruan tinggi tidak hanya
dituntut melakukan akreditasi, namun juga dituntut untuk melakukan penjaminan
mutu internal berupa evaluasi diri.
Titik simpul dari masalah
akuntabilitas dan pelaksanaan system penjaminan muru perguruan tinggi di
Indonesia ada dan yerletak pada efektifitas keiakan dan implementasi. Lemahnya
efektifitas kebijakan oada giilirannya bias berdampak pada pelaksanaan siustem
itu dlapnagn, khususnya ditingkat sasaran yang dituju, yaitu mutu perguan
tinggi. Dengan demikian, setiap kebijakan tiak bias dilepaskan dari tujuan yang
ingin dicapai. Bahkan, dalam persepektif pencapaian tujuan, kebijakan hanyalah
sekadar sarana untuk mencapai suatu tujuan. Karena itu, pencapaian tujuan dapat
dijadikan ukuran yang tepat untuk menulai tingkat efektifitas kebijakan public.
Semakin efektif suatu kebijakan dalam pencapaian tujuan, berarti semakin baik
kinerja kebijakan tersebut. Begitu pla sebaliknnya. Efektifitas kinerja
kebijakan dapat dilakukan dengan melihat sukses kerja dalam usaha mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumya. Hal ini karena kinerja kebijakan
berkait erat degan tongkat efektifitasnya. Beberapafaktor yang member
konstribusi positif terhadap tingkat efektivitas suatu kebijakan, yaitu a)
perencanaan yang utuh dan enyeluruh; b) integrasi yang sinkrondan koherensi
logis dari isi kebijakan c) produktivitas dan keberhasilan dalam ukuran
percepatan waktu.
Perencanaan juga memberi pengaruh
kuat terhadap efektifitas kebijakan, terutama apabila perencanaan dan kebijakan
dibuat berdasarkan data yang kuat dan komprehensif. Ada dua bentuk perencanaan
yang memengaruhi efektivitas kebijakan, yaitu a) perencanaan organisasi secara
makro, berbentuk program yang akan dilaksanakan b) perencanaan kebijakan, yang
akan menjadi ujung tombak bagi realisasi program. Perencanaan yang baik, berupa
rancang bangun yang dibuat secara sistematis, utuh, dan menyeluruh berbasis
proyeksi data dari fakta nyata, untuk sekaligus dibuat skenario kegiatan dan
program kedepan. Bentuk perencanaan demikian lazim disebut dengan perencanaan
strategic. Ujung tombak untuk merealisir perencanaan tersebut adalah kebijakan.
Kebijakan pimpinan bagi suatu perencanaan dapat diibaratkan sebagai motor
penggerak dalam merealisasi program yang telah direncakan. Tanpa kebijakan yang
efektif, perencanaa hanyalah skadar daftar keinginan tanpa daya dukung kekuatan
dan kemampuan yang dapat merealisasikan kegiatan dan program yang termaktub
dalam perencanan itu sendiri.
Kontribusi yang seknifikan terhadap
efektifitas kebijakan adalah integrasi isi yang singkron dan memiliki koherensi
logis, baik internal baik dalam suatau peraturan maupun antara peraturan pokok
dengan peraturan pelaksana, dari hulu sampai hilir. Sering kebijakan yang baik
terkendala karena factor implementasi dan realisasi yang lamban, tumpang
tindih, dan tidak singkron satu dengan yang lain. Depdiknas memiliki panduan UU
Sisdiknas 2003, namun UU ini terealisasi setelah lima tahun reformasi berjalan
sejak 1998. Depdiknas memiliki panduan PP No.19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, namun PP ini baru terealisasi setelah UU Sisdiknas berusia 2,5
tahun lebih dan setelah Indonesia merdeka enam puluh tahun. Ditjen Dikti
memeliki panduan Strategi Pengembangan Perguruan Tinggi Jangka Panjang (SPPT-JP
2003-2010), namun perencanaan ini ditetapkan sebelum UU No.25/2004 diperlakukan
dan sebelum renstra, maka kedudukan SPPT-JP menjadi kehilangan arti, bahakan
tidak lagi menjadi acuan strategis perguruan tinggi Indonesia.
Indonesia baru memiliki UU Badan
Hukum Pendidikan (BHP) yang di sahkan desember 2008 ini, indonesia belum
mengganti PP perguruan tinggi yang baru, sebagai penjabaran UU Sisdiknas 2003.
PP 60/1999 tentang perguruan tinggi adalah penjabaran dari UUSPN 1989. Dengan
demikian, PP tersebut kehilangan dasar pijakan dan sumber legitimasinya.
Walaupun tetap berlaku, sampai dicabut atau ada pengganti yang baru. Saat ini,
banyak peraturan perundang-undangan dalam kasus-kasus serupa yang terjadi di
Depdiknas. Kontribusi signifikan terhadap efektifitas kebijakan uga dapat
dilihart dari tingkat produktivitas kebijakan yang dikeluarkan. Pengertian yang
dimaksud dengan produktivitas disini bukanlah produktivitas yang berganti-ganti
kebijakan, tetapi produktivitas serempak dari seluruh kebijakan, penjabaran dan
pelaksanaannya di lapangan dari dahulu sampai hilir dalam pencapaian tujuan,
kinerja kebijakan dapat disebut produktif bila proses transformasi memasukkan
(input) karena UU menghasilkan keluaran (output) berupa penjabaran
kebijakan yang lengkap dan utuh
(produktivitas), peserta memiliki dampak nyata (outcome) terkait dengan
pencapaian tujuan. Untuk mencapai sasaran dan tujuan, kebijakan dituntut agar
melaksanakan kegiatan manajemen secara efektif, dan dikaitkan dengan fakta di
lapangan, dapat disimpulkan bahwa tidak ada satupun periode pemerintah yang
produktif dan tentang menghasilkan peraturan perundang-undangan di bidang
system pendidikan, menjabarkan, serta menjalankannya. Namun, periode dengan
produktivitas yang relative baik dalam periode UUSPN No. 2/1989.
Pada periode ini, semua perangkat
PP turunan dari UUSPN ini telah tuntas diselesaikan dalam waktu kurang dari 1
tahun. Bandingkan dengan periode UU Sisdiknas No. 20/2003 sejak disahkan 8 juli
2003 hingga Mei 2008 belum satupun ada pengganti PP tentang pendidikan dasar,
menengah, dan tinggi. Padahal PP tersebut dibuat berdasarkan kepada UUSPN yang
lama, sedangkan pengganti PP yang baru belum ada. Begitu pula dengan RUU/BHP
hingga kini belum juga tuntas dibahas dan ditetapkan sehingga pemerintah dalam
beberapa hal belum memiliki pijakan untuk membuat kebijakan dan kekuatan hukum
untuk bertindak. Dengan demikian belum ada panduan definitive terhadap
pengaturan penyelenggaraan pendidikan dasar, menengah dasar, dan tinggi
berdasarkan UU Sisdiknas 2003 kinerja manajemen pendidikan nasional di era
revormasi ini masih sering kedodoran dan belum mampu melakukan percepatan waktu
dan tanggap menghadapi perubahan system ketatanegaraan system perencanaan
penggabungan nasional, system legislasi nasional, dan system pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Kontribusi signifikan terhadap
efektivitas kebijakan juga dapat dilihat dari dimensi percepatan waktu
(akselerasi kecepatan atau kecepatan kuadrat). Dari dimensi waktu, penilaian
terhadap efektifitas itu dapat dilihat antara start awal dimulainya kebijakan utama (UU) yang telah di
tetapkan berlakuknya dengan rentang waktu penjabaran dan pelakasanaannya di lapangan.
Semakinserentak atau paling tidak jeda waktu yang relative pendek, dapat member
kontribusi yang semakin tinggi terhadap tinggi efektifitas suatatu kebijakan.
Tingkat percepatan waktu ini dapat dibandingkan
secara diakronis antarpriode pemerintah yang satu dengan priode
pemerintah yang lain. juga dapat diperbandingkan secara sinkronis. Tingkat
kecepatan waktu, antara UU satu dengan UU yang lain, terkait dengan penjabaran
dan pelaksanaannya di lapangan. Sebagai contoh, dapat dibandingkan antara
pemerintahan Soeharto menjabarkan UUSPN 1989 dengan pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono menjabarkan UU Sisdiknas 2003 yang ditetapkan 8 juli 2003.
Penjabaran UUSPN 1989 telah lengkap
dan tuntas seluruh perangkat PP-nya pada tahun 1990 untuk semua jenjang, mulai
dari pendidikan dasar menengah, dan tinggi, semua bentuk PP dan beberapa
turunannya banyak yang telah diselesaikan hanya cukup dalam suatu periode
pemerintah Suharto 1988 sampai 1983. Kebijakan mutu strtegjik, berupa penjamin
mutu dan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia dibuat,dijabarkan,dan
dilaksanakan secara bertahap. Kebijakan dirumuskan dan dijabarkan sesuai
tingkat kemampuan dan pengalaman belajar para pembuat dan pengambil keputusan
kebijakan.semakin tinggi kemampuan dan semakin luas pengalaman
belajarnya,semakin utuh dan komperhensif rumusan kebijakan yang dibuat. Begitu
pula sebaliknya,semakin isi kebijakan bersifat yang bersifat ad-hoc,tidak utuh dan tidak
komprehensif,maka kebijakan akan semakin incremental dan sepotong – sepotong.
Hal ini karena rumusan isi kebijakan sangat terkait dengan kemampuan dan
pengalaman yang ada dalam peta kognitif para perumusannya. Kecenderungan isi kebijakan
yang bersifat ad-hoc,tidak utuh dan tidak terintegrasi,akan mempercepat laju
perubahan kebijakan itu sendiri. Beberapa factor penyebab tidak efektifnya
kebijakan mtu stratejik adalah laju perubahan kebijakan yang cepat. Semakin
cepat laju perubahan dan pergantian suatu kebijakan, akan semakin tidak efektif
pada tingkat penjabaran dan pelaksanaan di lapangan.[4]
C. Hasil
observasi
Landasan
Hukum Evaluasi Eksternal (Akreditasi Pendidikan Tinggi)
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Bagian Ketiga
Akreditasi Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
1) Akreditasi
merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
2) Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program
Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
3) Pemerintah
membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem
akreditasi.
4) Akreditasi
Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
5) Akreditasi
Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga
akreditasi mandiri.
6) Lembaga
akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri
bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh
Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
7) Lembaga
akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan
rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.
8) Ketentuan
lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan
lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
2. Peraturan
Pemerintah Tentang Standar Nasional
Pendidikan Bab I Ketentuan
Umum Pasal 1 No. 27 Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan
Pemerintah Tentang Standar Nasional
Pendidikan Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 No 18 Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
4. Peraturan
Pemerintah Tentang Standar Nasional
Pendidikan Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 No 21 Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Akreditasi prodi evaluasi eksternal
yang di lakukan oleh BAN-PT .proses yang di lakukan setiap program studi mengajukan permohonan untuk di lakukan penilaian atas kegiatan
penyelengaraan program studi yang sedang dijalan oleh perguruan tinggi seperti
stain pamekasan dengan program studi manajemen pendidikan islam -persiapan
1. Menyusun
daftar isian (borang akreditasi ) yang meliputi 7standar 1,vsi misi tujuan program studi 2,Standar Tata kelola penyelenggaraan program
studi 3,Standar SDM ( tenaga pendidik
dan kependidikan) 4,Standar kemahasiswaan,input pedoman rekrutmen,pembinaan
kemahasiswaan 5,kurikulum yang disediakan kepada mahaiswa menjadi isi /substan
akademik 6,standar pembiayaan merupakan uraian tentang rencana
keuangan.pendistribusian keuangan yang di guanakan oleh program studi untuk
memenuhi kegiatan pendidkan pengajaran , penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat oleh sifitas
akademika contohnya mahasiswa dapat biasiswa7,Standar yang mengatur tentang
kegiatan penelitian pengabdian
masyarakat dan kerja sama kelembangaan.
persiapan utama dan pertama
sekaligus yang terakhir unhtuk di ajukan menjadiakan bahan mendapatkan
kecukupan atas penilain penyelengaran
atas program studi karna berisi seluruh aspek baik indentitas kelembagaan
sampai pada pelaksanan tridarma perguruan tinggi oleh sifitas akademika,BAN PT melakukan
akreditasi di komisi akreditasi sebagai keputusan akhir lalu
2. Butuh
Tim waka 1 kprodi merumuskan,menyiapkan dokumen,kurikulum,Standar isi,proses,kompetensi
pendidik,penjaminan mutu,kerja sama dengan tujuan untuk memajukan prodi .
v personaliaperpus,akademik,mutu,tersusun
melalui rapat ( borang) diajukan ke BAN PT ada visitasi untuk meverivikasi atau
memvalidasi dukumen sesuai fakta atau tidak.
3. ada
3 orangaccesor BAN PT dari PT baik dari PTN atau PTKIN (di gabung ) tugas
menilai 7 standar hasilnyaakademisi majelis komisi akademisi BAN PT.
-
waktu sekitar 1 bulan
untuk mengajukan keberatan aoa bila ada yang kurang
-
turun asesor lain untuk
melihat ,memverivikasi
-
rapat majelis
-
hasil akhir
4. instrumen
buku 6 borang akreditasi terdiri dari beberapa item 7deskripsi penilaian Standar 1-7 dengan mengunakan
rentan niali yang baku berdasarkan deskripsi indikator publik penilaian,memuat
tentang unsure–unsure aktifitas akademik dan non akademik penyelenggaraan
kegiatan PT,)
·
Pengawasan
Pengawasan
oleh pimpinan atau puncak kaitan engan
proses akhir penilaian akreditasi , penilaian di berikan pada seluruh unit, dan
secara eksternal pengawsan oleh BAN - PT misalnya adalah memantau , masa
berlakunya akreditasi sesuai dengan waktu yang diterapkan – borang akreditasi
pada semua waktu berikutnya apakah ada
kemajuan atau penurunan hasil akreditasi.
·
Irjen (inspekturat
jendral)
Kementrian
agamalebih pada proses npendidikan secara umun baik di kelas atau kegiatan
menunjang seminar.
·
Bpk lebih pada keuangan
( badan pemeriksa keuangan ) penganggaran dan peaporan pembiayaan BAN PT :
lebih ke 8 dasar lampiran.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Akreditasi adalah bagian dari sitem
penjaminan mutu, akreditasi mutu hakikatnya adalah suatu insrumen yang
digunakan untuk memberi penjaminan mutu kepada masyarakat (shareholder) dan kepada mereka yang berkepentingan terhadap
perguruan tinggi (shareholder).
Akreditasi program studi dilakukan
dengan keharusan memiliki izin operasional yang masih berlaku dari dirjen dikti
dan telah melakukan evaluasi diri. Kedua persyaratan tersebut dilampirkan saat
mengajukan laporan lengkap berupa borang unhtuk program studi pada jenjang
diploma dan S-1 sedang untuk jenjeang S-2 dan S-3 disebut portofolio. Dari
borang portofolio inilah para asesor BAN-PT melakukan penilaian.penilaian awal
dilakukan dengan mengundang para asesor yang di tunjuk untuk duduk bersama
dalam satu panel, melakukan pemerikasaan dokumen dan bukti statistik setelah
melakukan evaluasi awal,maka para asesor melakukan kunjungan (site visit) kapada program studi untuk mebuat
permohonan faktual,validasi data, dan melakukan re-evaluasi.
Bentuk sederhana dari evaluasi mutu
adalah system pelaporan system ini menjadi kehausan bagi suatu institusi
sebagai wujud tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi kepada instansi di
atasnya. System pelaporan ini, lalu ditinjak lanjuti dengan melakukan inspeksi
mutu di lapangan oleh instansi atasannya.
B. SARAN
Perguruan
tinggi seharusnya mempersiapkan borang akreditasi sesuai dengan peraturan yang
ada dan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya karena akreditasi sangat penting
untuk institusi dan program study.
DAFTAR
PUSTAKA
Ghafur,
A. Hanief Saha, Manajemen Penjamnan Mutu
Perguruan Tinggi Di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)
[1][1] A Hanief Saha Ghafur, Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
Di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010) hlm 113-114
[2] Ibid., hlm 115
[3] Ibid., hlm 115-116
[4] Ibid., hlm 135
I like
BalasHapus