Selasa, 27 Maret 2018

MENGENAL EVALUASI KINERJA PENDIDIKAN TINGGI: EVALUASI EKSTERNAL (BAN-PT/ISO) di STAIN PAMEKASAN




MENGENAL EVALUASI KINERJA PENDIDIKAN TINGGI: EVALUASI EKSTERNAL (BAN-PT/ISO) di STAIN PAMEKASAN



MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen Pendidikan Tinggi
yang diampu oleh bapak Dr. Mohammad Thoha  M.Pd.I
STAIN.png








Oleh : Kelompok 5

SUFYAN
(18201401040206)


PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
TAHUN AKADEMIK 2016






KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Puji  syukur  atas  kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan nikmat serta karunia-Nya, salah satunya adalah kenikmatan iman dan fikiran sehingga kita bisa membuka hari dengan ridha-Nya.
Shalawat dan salam semoga tetap mengalir deras pada sang pencerah yang menjadi tangan kedua dalam risalah ilahiyah, menjadi proklamatoris umat dalam menunjukkan jalan yang lurus (shirat al mustaqim), serta yang menjadi pencerah atas keburukan akhlaq dan fikiran yang telah meluluh lantahkan tatanan sosial menjadi suatu bentuk kehidupan yang teratur dan beradab.
Makalah ini kami dedikasikan untuk  menyelesaikan  tugas mata kuliah  Manajemen Pendidikan Tinggi”  yang telah diberikan oleh dosen pengampu. Dimana, kami diberi kepercayaan untuk mengangkat tema “evaluasi eksternal Pendidikan Tinggi” dalam rentan waktu yang telah ditentukan.
Kami sangat menyadari hadirnya makalah ini tidak lepas dari kesalahan dalam sistematika penulisan maupun pengangkatan poin-poin pembahasan yang kurang sesuai dengan tema pokok yang telah diberikan dosen pengampu. Sehingga kami sadar adanya kritik dan saran yang membangun dari dosen dan pembaca menjadi hal yang sangat penting untuk membentuk dan membangun intelektualitas yang lebih baik untuk selanjutnya.
Atas segala partisipasi dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh.


 Pamekasan, 6 Oktober 2016

Penyusun





DAFTAR ISI

Halaman Judul
KataPengantar..................................................................................................................... i
DaftarIsi............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang....................................................................................................... 2
B.     Rumusan Masalah................................................................................................... 3
C.     Tujuan..................................................................................................................... 3

BAB II PEMBAHASAN
A.    Kebijakan dan system akreditas BAN-PT ............................................................ 4
B.     Efektivitas kebijakan akreditasi............................................................................ 15
C.     Hasil wawancara yang dilakukan bersama bapak Kaprodi................................... 19

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 23
B.     Saran........................................................................................................................ 23

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................24











BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dalam rangka melindungi masyarakat dan memenuhi apa yang menjadi tuntutannya. Maka Negara wajib melindungi hak masyarakat atau perguruan tinggi dan tuntutan agar perguruan tinggi memenuhi kewajibannya kepada masyarakat. Untuk itu, undang – undang perguruan tinggi (UUPT) No22.1996 telah mewajibkan perguruan tinggi melakukan evaluasi dan akreditasi,  walaupun wajib itu hanya belaku untuk perguruan tinggi 9090 (PTS) dan tidak untuk perguruan tinggi Negara (PTN. Tuntutan tanggung jawab juga dinyatakan dalam Undang-Undang 0909 pendidikan nasional (UUSPN)No.2/1989,bahwa “dalam rangka pembinaan satuan pendidikan,pemerintah melakukan penilaian satuan–satuan pendidikan secaraa berkala” ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan evaluasidan akreditasi diperbaiki  lagi dengan pernyataan yang lebih jelas dan tegas dalam Undang–Undang sitem pendidikan Nasional (UU-sisdiknas) no 20/2003 dan PPtentang standar nasioanal pendidikan yang menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib,baik internal (evaluasi9990 maupuneksternal (akreditasi). Berkenaan dengan UU dan PP tersebut, pemerintah memiliki instrument kebijakan (policy989) berupa peraturan – peraturan pemerintah tentang perguruan tinggi yang berlaku yang menyatakan bahwa penilaian mutu dilakukan oleh badan akreditasi yang mandiri.
Tujuan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan mutu perguruan tinggi dan untuk memberi jaminan masyarakat mengenai mutunya.sebagai wujud pejabatan Undang-Undang dan peraturan pemerintah maka materi pendidikan dan kebudayaan (mendikbud mendirikan kompertis dan kemudian badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN-PT) sejak saat itu pula, berbagai persiapan dilakukan, dengan membuat instrument akreditasi. Ketentuan akreditasi diberlakukan terhadap seluruh jenjang perguruan tinggi secara bertahap, mulai dari jenjang diploma, sarjana, magister, dan doctor. Sejak semula telah ditetapkan bahwa sasaran akreditasi adalah akreditasi institusi perguruan tinggi. Berikutnya adalah akreditasi institusi perguruan tinggi, namun, agenda kedepan diperlakukan penjaminan mutu terhadap badan penjamin mutu,  dengan mengakreditasikan badan mentri pendidkan nasional.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.    Seperti apa kebijakan dan system akreditas BAN-PT?
2.    Seperti apa efektivitas kebijakan akreditasi?
3.    Seperti apa hasil wawancara yang dilakukan bersama bapak Kaprodi?

B.       TUJUAN
1.    Untuk mengetahui kebijakan dan system akreditasi BAN-PT
2.    Untuk mengetahui efektifitas kebijakan akreditasi
3.    Untuk mengetahui wawancara yang dilakukan bersama bapak Kaprodi tentang akreditasi perguruan tinggi.





















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kebijakan dan Sistem Akreditasi BAN-PT
Akreditasi adalah bagian dari sistem penjaminan mutu, akreditasi mutu hakikatnya adalah suatu insrumen yang digunakan untuk memberi penjaminan mutu kepada masyarakat (shareholder) dan kepada mereka yang berkepentingan terhadap perguruan tinggi (shareholder). Bahkan, antara sistem penjaminan mutu dengan sistem akreditasi memiliki kesamaan unsur yang membentuk sistem utama yang membentuk akreditasi mutu dapat diurai dalam mutu anatomi organisasi,beberapa unsur yang membentuk sistem akreditasi perguruan tinggi di indonesia tersebut , yaitu (a)lembaga akreditasi,yakni BANT-PT (b)instrumen yang digunakan untuk melakukan akreditasi,(c)sasaran akreditasi,yakni perguruan tinggi (d)mereka yang berkepentingan dengan akreditasi, (sthakreholder) pada bagian ini, yang berkepentingan adalah penggambaran terhadap unsur–unsur yang lain dalam membentuk kesatuan sistem secara keseluruhan.[1] Berikut penulis gambarkan hubungan antara unsur – unsur yang membentuk system akreditasi perguruan tinggi di Indonesia.
 




                                                                          
STAKEHOLDER AKREDITASI
 
 







Sistem akreditasi di Indonesia menemukan bentuk nyata dari UU, PP dan beberapa kebijakan yang dibuat oleh mendikbud/diknas, kebijakan Menteri bentuknya berupa SK Menteri atau Permendiknas, yang memberi mandat kepada Kopertis,lalu BAN–PT untuk melakukan akreditasi.walau BA–PT berdiri 1994, namun perkembangan sistem berjalan terus hingga kini. Bahkan, BAN–PT baru memulai melaksanakan akreditasi tahu 1996 karena harus mengembangkan sistem membuat instrumen sebelum diterapkan di lapangan. Selama lebih kurang setengah tahun setelah terdiri, BAN–PT membuat kelengkapan organisasi dan membuat instrumen akreditasi.mulai tahun 1996 secara bertahap BAN-PT telah menggantikan kopertis melakukan akareditasi dari memberi sertifikasi penjaminan mutu. Mandat kebijakan mentri kepada BAN-PT dituangkan dalam tugas pokok dan fungsi organisasi. Berikut fungsi organisasi yang selalu ada dan terus dijabarkan sepanjang rentang perjalanan BAN-PT (a) merumuskan kebijakan teknis akreditasi (b)merumuskan kriteria penilaian (c) penetapan tingkat akreditasi (d)melaksanakan akreditasi secara bersekala (e)fungsi – fungsi yang lain. Secara keseluruhan tugas dan fungsi BAN-PT dapat di ringkas menjadi tiga hal yang penting,yaitu (a) membuat penata kelengkapan organisasi (b) mengembangkan instrumen akreditasi (c)melaksanakan penjaminan mutu.[2]
Fungsi untuk melakukan pengembangan sistem akreditasi menemukan signifikasinya dari –penjabaran penjabaran lebih lanjut yang di buat dan dilaksanakan oleh BAN – PT .signifikasi dari keseluruhan akreditasi terkait dengan kedudukan tugas,dan fungsinya itulah yang disebut sebagai sistem akreditasi, banyak hal yang telah dilakukan BAN-PT, terutama dalam mempersiapkan instrumen akreditasi. Diluar tugas utamanya,BAN-PT membantu mepersiapkan UU sistem pendidikan nasional 2003 dan instrumen peraturan pendukungnya.beberapa usaha dan agenda kebijakan strategis yang telah dilakukan , antara lain membuat rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Selain itu BAN-PT juga membuat rencana format kelembagaan ideal yang sesuai dengan kemandirian dan memiliki kemampuan untuk mengakomndasi besarnya jumlah perguruan tinggi yang harus diakreditasikan atau harus di akreditasikan ulang karena habis masa berlakunya.[3]
Peringkat
instrumen, peringkat dan skor program studi
diploma
sarjana
magister
doctor
masa berlaku

borang
borang
portofolio
portofolio

A (Unggul)
361-400
361-400
4.5-5.0
4.6-5.0
5 tahun

B (Baik)
301-360
301-360
4.1-4.5
4.1-4.5
5 tahun

C (Cukup)
200-300
200-300
3.0-4.0
3.0-4.0
3 tahun

D (Tidak terakreditasi)
<200
<200
<30
<30
0 tahun


Penjaminan mutu,baik akreditasi maupun evaluasi diri dilakisanakan berdasarkan pada standart mutu dan kriteria penilaian dilaksanakan berdasarkan ,BAN-PT sendiri yang membuat standar dan kriterianasonal perguruan tinggi ,nantinya ke depan standar tersebut akan di buat oleh badan standar nasional pendidikan (BSNP),sedang BAN-PT hanya membuat kriteria mutu inilah yang akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian berdasarkan BNSP. Standar BNSP adalah standar minimal bagi pendidikan, standar inilah yang akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian terhadap program studi atau intitusi perguruan tinggi. Menurut ketentuan PP No.19/2005 standar dan kriteria mutu nasional yang dibuat BNSP akan terus diperbaiki, dipertajam, dan ditingkatkan secara terencana dan kesiapan. Dengan berbasis standar dan kriteria mutu inilah perguruan tinggi diharapkan bekerja menjadi yang terbaik dan dapat memacu keunggulan kompetitifnya. Karena itu, setiap perguruan tinggi diharap dapat memiliki standar internalnya sendiri melebihi atau melampaui standar minimal yang di buat BNSP.
Instrumen akreditasi dalam bentuk standar dan kritria mutu yang di buat oleh BAN-PT secara nasional memiliki beberapa yang di buat oleh BAN-PT secara nasional memiliki beberpa kelemahan. Kelemahan tersebut antara lain terjadi karena belum sepenuhnya melayani perbedaan dan keanekaragaman program studi, jenis institusi, pendidikan akademik, profesional Tu voksional, pendidikan formal, kedinasaan atau keagamaan. Ada dua katagori instrumen akreditasi yang dimilki BAN-PT, yaitu akreditasi program studi dan akreditasi institusi,sedangkan akreditasi progrma studi dibedakan menurut jenjang programnya ,yaitu program diploma,serja S-1magister, dan doktor beberapa instrumen tersebut masih berlaku secara beragam dan sama rata untuk semua jenjang dan satuan pendidikan.standar mutu akademik yang dibuat harus tetap dan sesuai dengan tuntunan perbedaan kompetensi yang ingin dibangun ,karena atas dasar itulah kurikulum di buat proses pembelajaran dilaksankaan. Karena itu,standar dan kriteria yang baikadalah yang mampu melayani perbedaan karakteristik institusi dan kehasan akademik dan administratif. Standar mutu akademik idealnya tidak berlaku samauntuk semua jenjang,program studi krakteristik bidang ilmu, dan seterusnya.semakin cerdas dan tajam suatu standar melayani perbedaan keanekaragaman adalah semakin baik . untuk menetapkan suatu standar mutu secara nasional dan internasioanal terlebih dahulu memerlukan adanya exsamination authority yang anadal dan di percaya,mengusai metodelogi dan teknologi, serta emiliki kemampuan daalam kemampuan manajemen pengujian, agar hasilnya dapat di percaya oleh pihak yang berkepentingan. Syarat utama standar dan kriteria mutu yang baik adalah dapat dijangkau (achieveble) dan mendorong persaingan (competitive) untuk memperolehnya.
Kelompok penilai akreditasi disebut sebagai asesor.mereka adalah kelompok pakar sejawar (peer groups) dari program studi yang lain dan bidang kajian sama atau sejenis untuk ditugaskan untuk melakukan akreditasi. Bentuk pengusaan tersebut berupa kunjungan lapangan (site visit) dan penilaian mutu (quality review). Fungsi utama asesor adalah menilai dan melporkan empat hal , yaitu (a) mutu akademik (b) hubungan lembaga baik internal maupun exsternal. Para pakar penilaian mutu (asesor) ini di angkat dan diperhatikan oleh BAN-PT dan seluruh apek terkait dengan asesor adalah bagian dari ranah kebijakan BAN-PT telah membuat pedoman rekrutmen,melaksanakan pelatihan, membuat kode etik, dan sebagainya.rekrutmen,asesor dilakukan melalui jalur perguruan tinggi berbasis program studi ats tuntutan kepakaran dalam ilmu tertentu . BAN-PT menetapkan lima kriteria untuk diangkat menjadi pakar penilai (asesor),yaitu a) pakar dalam bidang ilmu atau profesi tertentu b) pakar dalam bidang  proses pembelajaran c) pakar dalam bidang manajemen perguruan tinggi d)diutamakan yang masih aktif dan bisa menyediakan cukup waktu e) amanah .
Hasil operasi
 
Rekomendasi
penutupan

Penutupan
 
Rekomendasi  pembinaan
 
Re-evaluasi
 
Visitasi
 
 









Kebijakan mutu stratejik perguruan tinggi indonesia,menetapkan program studi dan institusi sebagai sasaran akreditasi kebijakan ini sudah tertuang sejak SK mendikbud tentang BAN-PT yang sama . menjadikan program studi berbagai jenjang diploma, S-1,S-2 dan S-3 sebagai sasaran akreditasi adalah kebijakan tetap, karena garda mutu utama bukan pada institusi perguruan tinggi, tetapi ada pada program studinya. Hal ini karena di program studilah proses pembelajaran dilakukan dan kinerja manajerial dilaksanakan. Sedang institusi perguruan tinggi hanyalah merangkum keseluruhan mutu program studi,dapertemen dan fakultas dengan berbagai sarana penunjangnya. Perguruan tinggi yang baik dan bermutu pada program studi yang baik dan bermutu, bermutu pada program studi yang baik dan bermutu. Walaupun banding dan citraan suatu perguruan tinggi lebih menekankan pada institusi secara keseluruhan, sehingga membuat presepsi awan terkecoh dan menerima begitu saja (take for granted) dan menganggap semua program studinya telah dijamin baik dan bermutu dari negara dan kurang peduli dengan akreditasi. Berikut bagan prosedur akreditasi program studi yang di buat BAN-PT.
Akreditasi program studi dilakukan dengan keharusan memiliki izin operasional yang masih berlaku dari dirjen dikti dan telah melakukan evaluasi diri. Kedua persyaratan tersebut dilampirkan saat mengajukan laporan lengkap berupa borang unhtuk program studi pada jenjang diploma dan S-1 sedang untuk jenjeang S-2 dan S-3 disebut portofolio. Dari borang portofolio inilah para asesor BAN-PT melakukan penilaian.penilaian awal dilakukan dengan mengundang para asesor yang di tunjuk untuk duduk bersama dalam satu panel, melakukan pemerikasaan dokumen dan bukti statistik setelah melakukan evaluasi awal,maka para asesor melakukan kunjungan (site visit) kapada program studi untuk mebuat permohonan faktual,validasi data, dan melakukan re-evaluasi. Hasil re-evaluasi yang di buat tim aseso disampaikan dan dibahas kembali dalam majelis pleno BAN-PT .penilaian akhir dari majelis inilah yang dijadikan dasar penetapat keputusan hasil dan peringkat akreditasi, serta pembelajaran rekomendasi pembinan atau penutupan terhadap program studi tersebut.
Kebijakan untuk menyelenggarakan akreditasi institusi, selain akreditasi program studi, sudah ada dan ditetapkan SK.Mendikbud yang pertama tentang BAN-PT. bahasa kebijakan dalam ketentuan SK pertama tersebut menyatakan bahwa fungsi BAN-PT adalah “ merumuskan kebijakan dan criteria penilaian lembaga perguruan tinggi dan program studi dalam rangka penetapan tingkat akreditasi”. Kebijakan ini diulang lagi dalam SK mendikbud yang kedua dan ketiga.bahasa kebijakan ini dipertegas lagi bahwa BAN-PT “melakukan penilaian secara berkala mutu dan efisiensi perguruan tinggi sebagai dasar pemberian rekomendasi penetapan skreditasi lembaga,program studi,dan langkah-langkah pembinaanya“.Dengan demikian,akreditasi institusisudah direkomendasikan untuk melaksanakan sejak awal berdirinya BAN-PT tiga belas tahun yang lain.BAN-PT telah berencana akan menyelenggarakan akreditasi institusi mulai tahun 2006.Namun tahun lalu,yang ada hanyalah persiapan dan persiapan  ada banyak kendala yang dihadapi,antara lain karena suatu hal yang baru dan banyak melibatkan lembaga lain di luar BAN-PT.
untukmelaksanakan akreditasi institusi,BAN-PT telah merancang suatu system lengkap dengan desain dan format pelaksanaan akreditasi institusi elah dibuat oleh suatu Tim  BAN-PT pada tahun 2002 telah merancng suatu sitem pelaksannan akreditasi institusi dengan melibatkan tiga institusi,yaitu 1)perguruan tinggi 2)asosiasi keilmuan 3)basosiasi profesi. Ketiga institusi tersebut bertindak sebagai akreditor bagi program studi, baik yang bersifat akademik keilmuan maupun profesi.
Untuk menjadi akreditorketiga institusi tersebut perlu membentuk suatu organisasi, yaitu a)perguruan tinggi membentuk unit pelaksana akreditasidi (UPAD) yng ada dalam institusi perguruan tinggi yang bergantungg jawab  sebagai pelaksana : b)asosiasi keilmuan membentuk akreditasi organisasi pelaksana akredtasi program (OPAPS) KEILMUAN c)ASOSIASI profesi membentuk akreditor organisasipelaksana akreditasi program studi (OPAPS) profesi. Bagi program stufdi yang tidak diareditasi oleh organisasi – organisasi di atas,BAN-PT AKAN Mendirikan : d) unit akrediitasi  BAN(UA-BAN) sebagai akreditornya. Sedangkan akreditasi institusi akan dilakukan oleh suatu komisi akreditasi institusi perguruan tinggi (KAIPT).BAN-PT menggambarkan system dan organisasi pelaksana akreditasi di lapangan.
Persoalan yang akan menghadang , apabila system akreditasi baru ini dilaksankan adalah a) perubahan mendasar,baik sitem maupun posedur penyelenggaraan akreditasi b)penataan ulang tahap organisasi penyelenggaraan akreditasi c)mengembangkan menajemen dengan tatkelola yang baru d)dengan system dibuat, infastruktur organisasi pelaksana penjaminan mutu belum sia, baik internal perguruan tinggi maupun eksternal e)menambah beban kerja BAN-PT di tengah keterbatasan sumberdaya dan dana.apabila system akreditasi model amerika serikat ini jadi dilaksanakan makasetidaknya perlu empat hal untuk mengatasi  kelemahannya,yaitu a) memerlukan masa transisi yang tealh lebih panjang untuk perubahan dari system yang seadang berjalan dan adaptasi dengan lingkungan baru b)melihatkan institusi diluar  BAN-PT untuk di ajak bersama menjadi akreditor, memerlukan kekuatan politik untuk menggalang mereka: c) memerlukan kesiapan pelaksana penjaminann mutu internal dan eksternal yang kuat,andal,dan terpercaya d)memerlukan kesiapan infrastruktur, baik prasasrana dan srana untuk pelaksanaan akreditasi e)memerlukan sumber daya dan dana yang cukup kuat untuk mebiayai perubhan system. Dengtan tingkat kesulitan system akreditasi yang dibuat oleh tim BAN-PT2002, maka pelekasana akreditasi institusi perguruan tinggi selalu tertunda dari target awalnya. BAN-PT beralasan bhawa lahirnya UU sikdiknas dan PP tentang Standar Nasioanal Pendidikanyang menjadi penyebab tidak bias dilaksanakan sitem akreditasi institusi yang  di buat oleh Tim 2002. Namun, apabila ditelusuri jejak – jejak asal terkait penjaminan mutu dan akreditasi pada duaperaturan perundang – undangan tersebut,tidak ada satupun pasal yang menjadi penghalang system buatantim 2002 itu dilaksanakan. Faktir penyebab utama ketidaklayakan, karena system itu sndiri yang tidak simple,ruwet,dan tidak realities dengan kondisi  masyarakat Indonesia saat ini. Siste yang dibangun berdasarkan model yang berkembang di amearika serikat ibni diambil begitu sajadan diterapkan utuk Indonesia yang tidak memiliki basis organisasi profesi yang kuat,.
Apa bila masyarakat amerika serikat badan penjaminan mutu dan akreditasi lahir dan tumbuh dari keswadayaan masyrakatt, sedangkan pemerintah hanya sekader coordinatordan  fasilitator dari badan akreditasi tersebut. Bagi Indonesia saat ini belum bias diharapkan keswadayaan masyarakat untuk membuat lembaga penjamin mutu dan akreditasi. Dengan demikian, factor sistemyang tidak mudah dilaksanakan, infastruktur yang tidak siap, dan basis social yang dipahami secara tidak realities menyebabkan rencana akreditasi institusi oleh KAIPT,seperti yang disarankan oleh Tim BN-PT 2002. Tidak bias dilkasanakan. Kegagalan  sitem yang dibuat Tim 2002  menyebabkan BAN-PT mengambil alih dan menjadi pelaksana langsung akhiur dilaksanakan sendiri oleh BAN-PT mulai tahun 2007 yang baru lalu.
Sejak 2007 BAN-PT telah melakukan akreditasi tahap pertama terhadap 55 institusi perguruan tinggi di Indonesi, hanya 5 perguruan tinggi sejak yang meraih  peringkat nialai sangat baik (a). kelima perguruan tinggi tersebut, yaitu Universitas Indonesia (UI),institusi Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah mada (UGM), institute pertanian bogor (IPB), dan institusi Teknologi sepuluh November Surabaya (ITS). Selebihnya berada dalam peringkat B dan  C.sedang untuk pelaksana akreditasi institusi tahap kedua 2008,BAN-PT membuka kouta sebanyak 50 perguruan tinggi untuk dinilai,namun hanya 30 diantaranya yaaang terisi.dari 30 portofolio yang masuk, hanya 25 perguruan tinggi yang lolos dan layak nuntuk ndilakukan visitasi lapangan (site visit) oleh assessor BANT-PT. bahakkan, BAN-PT berenvcana  untuk menghentikan sementara proses penyelenggaraan akrediatsi institusi di tahun 2009, (kompas,kamis 4 desember 2008). Mengingat rendahnya minta perguruan tinggi Indonesia untuk melakukan akreditasi pinstitusi dan program studi secara ssukarela, amaka perlu mentri dan dirjen dikti member insentif dana pembinaan adan sekaligus menerapkan target tegas kepada perguruan tinggi untuk segera melakukan akreditasi,sebagainyamana diamantkan oleh UUsikdiknas 2003. Baik akreditasi institusi maupun program studi hakikatnya adalah untuk member penjaminan mutu kepada perguruan tinggi, hubungan antara BAN-PT dengan perguruan tinggi adalah lembaga perantara perguruan tinggi dengan masyarakat, khususnya para stakeholder .
kontribusi fungsional yang diberikan  BAN-PT kepada perguruan tinggi adalah anugerah jaminan mutu dan pengakuan terpercaya (trust) setelah dilakukan uji tuntas terhadap seluruh kinerja. Sebagai lembaga penjamin mutu, BAN-PT mempertaruhkan kredibilitas professionalnya dalam memberikan jaminan kepercayaan (trust) kepada suatu  perguruan tinggi. Dengan demikian,mereka yang berkepentingan (stakeholder) kepada BAN-PT sebagai pinjamin adalah sama dengan mereaka yang berkepentingan kepada perguruan tinggi yang dijamin. Badan akreditasi member dan melayani keduanya, yaitu perguruan tinggi dan para stakeholder-nya. Menurut kolter (1995) paling tidak para stakeholder perguruan tinggi terdiri atas mahasisw, orang tua,dosen,karyawan,badan akreditasi,prospektif mahasiswa,media massa, pemerintah, masyarakat local, alumni,pendiri, masyarakat bisnis,suppliers, dan pesaing (competitor). Dari jumlah diatas, terdapat enak stakeholder utama,yaitu 1)pemerintah 2)asosiasi profesi 3)dunia usaha dan insustri 4)pemberi dana (donor) 5)staf( staf pengajar, staf administrasi dan pimpinan 6) mahasiswa dan keluarganya. Stakeholder perguruan tinggi tersebut , apabila dikaitkan dengan system penjaminan mutu dapat dikatagorikan menjadi dua yaitubagian, yaitu pertama, stakeholder yang seharusnya telah memperoleh penjaminan mutu internal sejak program studi atau institusi melakukan evaluasi diri, yaitu a.)mahasiswa b.)staf pengajar c.)staf administrasi dan staf penunjang lainya d.)pimpinan perguruan tinggi . kedua,stakeholder yang memperoleh penjaminanmutu eksternal melalui akreditasi,yaitu a.)pemerintah b.)asosiasi profesi c.)dunia usaha dan industry (d.)pemberi dana ( funding,) baik internal maupun eksternal.
Para stakeholder tersebut dapat disebut sebagai pelanggan (custumer) perguruan tinggi yang sekaligus juaga pelanggan BAN-PT masing–masing stakeholder,selain memilik karakteristik dan kecenderungan yang berbeda, juga memiliki pola harapan dan tingkat kepuasan yang berbeda antara satu dengan yang lain. Bagi manajemen perguruan tinggi atau BAN-PT  perlu belakukan rekonsiliasi prioritas-prioritas yang berorientasi pada kepuasan stake holder , serta kemampuan manajemen untuk mewujudkan kepuasan. Suatu yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan proritas bahwa karakteristik stakeholder nternbal masih bisa menegosiasi harapan dan kepuasannya,sedangstakeholder eksternal cenderung menuntut dan bersikap apriori dalam memenuhi tuntutannya. Untuk mewujudkan penjaminan mutu, baik perguruan tinggi maupun BAN-PT perlu mengembangkan strategi institusional berorientasi pada kepuasan pelanggan (custumer statisfaction) dan berbasis pada kemampuan institusi untuk mewujudkannnya.strategi institusional tersebut dijabarkan dalm bentuk perunmusan visi,misi,tujuan,sasaran,dan program yang akan di laksanakan.
B.     EFEKTIFITAS KEBIJAKAN AKREDITASI
Bentuk sederhana dari evaluasi mutu adalah system pelaporan system ini menjadi kehausan bagi suatu institusi sebagai wujud tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi kepada instansi di atasnya. System pelaporan ini, lalu ditinjak lanjuti dengan melakukan inspeksi mutu di lapangan oleh instansi atasannya. Bagi PTN, system pelaporan dan inspeksi mutu akademik dibuat dan dilakukan oleh Ditjen Dikti, sedang pelaporan dan inspeksi administrasi dan keuangan dibuat dan dilakukan oleh inspektorat Jenderal. Bagi PTS, dilakukan kepada yayasan penyelenggara dan kepada Ditjen Dikti melalui Kopertis di wilayah masing-masing. System eevaluasi mutu dalam bentuk pelaporandan inspeksi mutu ini berjalan sampai lahirnya kebijakan akreditasi mutu di indoneisa. Untuk pertama kali system akreditasi mutu dilakukan oleh Kopertis setelah mandate lebih luas pada tahun 182. Kemudian dilanjutkan oleh BAN-PT sejak 1996, setelah mendapatmandat dari UUSPN No. 2/1989 dan PP tentang Perguruan Tinggi.
Apabila ketentuan UUPT 1961 dan UUSPN 1989 menyatakan akreditasi sebagai bagian dari inspeksi dari inspeksi untuk ujuan pengawasan mutu dan efisiensi perguruan tinggi maka UU Sisdiknas 2003 akreditsi adalah bagian dari system penjaminan mutu. Berlakunya UU Sisdiknas 2003 dengan beberapa peraturan turunannya, perguruan tinggi tidak hanya dituntut melakukan akreditasi, namun juga dituntut untuk melakukan penjaminan mutu internal berupa evaluasi diri.
Titik simpul dari masalah akuntabilitas dan pelaksanaan system penjaminan muru perguruan tinggi di Indonesia ada dan yerletak pada efektifitas keiakan dan implementasi. Lemahnya efektifitas kebijakan oada giilirannya bias berdampak pada pelaksanaan siustem itu dlapnagn, khususnya ditingkat sasaran yang dituju, yaitu mutu perguan tinggi. Dengan demikian, setiap kebijakan tiak bias dilepaskan dari tujuan yang ingin dicapai. Bahkan, dalam persepektif pencapaian tujuan, kebijakan hanyalah sekadar sarana untuk mencapai suatu tujuan. Karena itu, pencapaian tujuan dapat dijadikan ukuran yang tepat untuk menulai tingkat efektifitas kebijakan public. Semakin efektif suatu kebijakan dalam pencapaian tujuan, berarti semakin baik kinerja kebijakan tersebut. Begitu pla sebaliknnya. Efektifitas kinerja kebijakan dapat dilakukan dengan melihat sukses kerja dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumya. Hal ini karena kinerja kebijakan berkait erat degan tongkat efektifitasnya. Beberapafaktor yang member konstribusi positif terhadap tingkat efektivitas suatu kebijakan, yaitu a) perencanaan yang utuh dan enyeluruh; b) integrasi yang sinkrondan koherensi logis dari isi kebijakan c) produktivitas dan keberhasilan dalam ukuran percepatan waktu.
Perencanaan juga memberi pengaruh kuat terhadap efektifitas kebijakan, terutama apabila perencanaan dan kebijakan dibuat berdasarkan data yang kuat dan komprehensif. Ada dua bentuk perencanaan yang memengaruhi efektivitas kebijakan, yaitu a) perencanaan organisasi secara makro, berbentuk program yang akan dilaksanakan b) perencanaan kebijakan, yang akan menjadi ujung tombak bagi realisasi program. Perencanaan yang baik, berupa rancang bangun yang dibuat secara sistematis, utuh, dan menyeluruh berbasis proyeksi data dari fakta nyata, untuk sekaligus dibuat skenario kegiatan dan program kedepan. Bentuk perencanaan demikian lazim disebut dengan perencanaan strategic. Ujung tombak untuk merealisir perencanaan tersebut adalah kebijakan. Kebijakan pimpinan bagi suatu perencanaan dapat diibaratkan sebagai motor penggerak dalam merealisasi program yang telah direncakan. Tanpa kebijakan yang efektif, perencanaa hanyalah skadar daftar keinginan tanpa daya dukung kekuatan dan kemampuan yang dapat merealisasikan kegiatan dan program yang termaktub dalam perencanan itu sendiri.
Kontribusi yang seknifikan terhadap efektifitas kebijakan adalah integrasi isi yang singkron dan memiliki koherensi logis, baik internal baik dalam suatau peraturan maupun antara peraturan pokok dengan peraturan pelaksana, dari hulu sampai hilir. Sering kebijakan yang baik terkendala karena factor implementasi dan realisasi yang lamban, tumpang tindih, dan tidak singkron satu dengan yang lain. Depdiknas memiliki panduan UU Sisdiknas 2003, namun UU ini terealisasi setelah lima tahun reformasi berjalan sejak 1998. Depdiknas memiliki panduan PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, namun PP ini baru terealisasi setelah UU Sisdiknas berusia 2,5 tahun lebih dan setelah Indonesia merdeka enam puluh tahun. Ditjen Dikti memeliki panduan Strategi Pengembangan Perguruan Tinggi Jangka Panjang (SPPT-JP 2003-2010), namun perencanaan ini ditetapkan sebelum UU No.25/2004 diperlakukan dan sebelum renstra, maka kedudukan SPPT-JP menjadi kehilangan arti, bahakan tidak lagi menjadi acuan strategis perguruan tinggi Indonesia.
Indonesia baru memiliki UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang di sahkan desember 2008 ini, indonesia belum mengganti PP perguruan tinggi yang baru, sebagai penjabaran UU Sisdiknas 2003. PP 60/1999 tentang perguruan tinggi adalah penjabaran dari UUSPN 1989. Dengan demikian, PP tersebut kehilangan dasar pijakan dan sumber legitimasinya. Walaupun tetap berlaku, sampai dicabut atau ada pengganti yang baru. Saat ini, banyak peraturan perundang-undangan dalam kasus-kasus serupa yang terjadi di Depdiknas. Kontribusi signifikan terhadap efektifitas kebijakan uga dapat dilihart dari tingkat produktivitas kebijakan yang dikeluarkan. Pengertian yang dimaksud dengan produktivitas disini bukanlah produktivitas yang berganti-ganti kebijakan, tetapi produktivitas serempak dari seluruh kebijakan, penjabaran dan pelaksanaannya di lapangan dari dahulu sampai hilir dalam pencapaian tujuan, kinerja kebijakan dapat disebut produktif bila proses transformasi memasukkan (input) karena UU menghasilkan keluaran (output) berupa penjabaran kebijakan  yang lengkap dan utuh (produktivitas), peserta memiliki dampak nyata (outcome) terkait dengan pencapaian tujuan. Untuk mencapai sasaran dan tujuan, kebijakan dituntut agar melaksanakan kegiatan manajemen secara efektif, dan dikaitkan dengan fakta di lapangan, dapat disimpulkan bahwa tidak ada satupun periode pemerintah yang produktif dan tentang menghasilkan peraturan perundang-undangan di bidang system pendidikan, menjabarkan, serta menjalankannya. Namun, periode dengan produktivitas yang relative baik dalam periode UUSPN No. 2/1989.
Pada periode ini, semua perangkat PP turunan dari UUSPN ini telah tuntas diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 tahun. Bandingkan dengan periode UU Sisdiknas No. 20/2003 sejak disahkan 8 juli 2003 hingga Mei 2008 belum satupun ada pengganti PP tentang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Padahal PP tersebut dibuat berdasarkan kepada UUSPN yang lama, sedangkan pengganti PP yang baru belum ada. Begitu pula dengan RUU/BHP hingga kini belum juga tuntas dibahas dan ditetapkan sehingga pemerintah dalam beberapa hal belum memiliki pijakan untuk membuat kebijakan dan kekuatan hukum untuk bertindak. Dengan demikian belum ada panduan definitive terhadap pengaturan penyelenggaraan pendidikan dasar, menengah dasar, dan tinggi berdasarkan UU Sisdiknas 2003 kinerja manajemen pendidikan nasional di era revormasi ini masih sering kedodoran dan belum mampu melakukan percepatan waktu dan tanggap menghadapi perubahan system ketatanegaraan system perencanaan penggabungan nasional, system legislasi nasional, dan system pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kontribusi signifikan terhadap efektivitas kebijakan juga dapat dilihat dari dimensi percepatan waktu (akselerasi kecepatan atau kecepatan kuadrat). Dari dimensi waktu, penilaian terhadap efektifitas itu dapat dilihat antara start awal  dimulainya kebijakan utama (UU) yang telah di tetapkan berlakuknya dengan rentang waktu penjabaran  dan pelakasanaannya di lapangan. Semakinserentak atau paling tidak jeda waktu yang relative pendek, dapat member kontribusi yang semakin tinggi terhadap tinggi efektifitas suatatu kebijakan. Tingkat percepatan waktu ini dapat dibandingkan  secara diakronis antarpriode pemerintah yang satu dengan priode pemerintah yang lain. juga dapat diperbandingkan secara sinkronis. Tingkat kecepatan waktu, antara UU satu dengan UU yang lain, terkait dengan penjabaran dan pelaksanaannya di lapangan. Sebagai contoh, dapat dibandingkan antara pemerintahan Soeharto menjabarkan UUSPN 1989 dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menjabarkan UU Sisdiknas 2003 yang ditetapkan 8 juli 2003.
Penjabaran UUSPN 1989 telah lengkap dan tuntas seluruh perangkat PP-nya pada tahun 1990 untuk semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar menengah, dan tinggi, semua bentuk PP dan beberapa turunannya banyak yang telah diselesaikan hanya cukup dalam suatu periode pemerintah Suharto 1988 sampai 1983. Kebijakan mutu strtegjik, berupa penjamin mutu dan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia dibuat,dijabarkan,dan dilaksanakan secara bertahap. Kebijakan dirumuskan dan dijabarkan sesuai tingkat kemampuan dan pengalaman belajar para pembuat dan pengambil keputusan kebijakan.semakin tinggi kemampuan dan semakin luas pengalaman belajarnya,semakin utuh dan komperhensif rumusan kebijakan yang dibuat. Begitu pula sebaliknya,semakin isi kebijakan bersifat yang bersifat ad-hoc,tidak utuh dan tidak komprehensif,maka kebijakan akan semakin incremental dan sepotong – sepotong. Hal ini karena rumusan isi kebijakan sangat terkait dengan kemampuan dan pengalaman yang ada dalam peta kognitif para perumusannya. Kecenderungan isi kebijakan yang bersifat  ad-hoc,tidak utuh dan tidak terintegrasi,akan mempercepat laju perubahan kebijakan itu sendiri. Beberapa factor penyebab tidak efektifnya kebijakan mtu stratejik adalah laju perubahan kebijakan yang cepat. Semakin cepat laju perubahan dan pergantian suatu kebijakan, akan semakin tidak efektif pada tingkat penjabaran dan pelaksanaan di lapangan.[4]
C.     Hasil observasi
Landasan Hukum Evaluasi Eksternal (Akreditasi Pendidikan Tinggi)
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Bagian Ketiga Akreditasi Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
1)      Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
2)      Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
3)      Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi.
4)      Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
5)      Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. 
6)      Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
7)      Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. 
8)      Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
2.      Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional  Pendidikan  Bab I Ketentuan Umum  Pasal 1 No. 27  Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3.      Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional  Pendidikan Bab I Ketentuan Umum  Pasal 1 No 18 Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional  Pendidikan Bab I Ketentuan Umum  Pasal 1 No 21 Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Akreditasi prodi evaluasi eksternal yang di lakukan oleh BAN-PT .proses yang di lakukan setiap program studi  mengajukan permohonan  untuk di lakukan penilaian atas kegiatan penyelengaraan program studi yang sedang dijalan oleh perguruan tinggi seperti stain pamekasan dengan program studi manajemen pendidikan islam -persiapan
1.      Menyusun daftar isian (borang akreditasi ) yang meliputi 7standar  1,vsi misi tujuan program studi  2,Standar Tata kelola penyelenggaraan program studi  3,Standar SDM ( tenaga pendidik dan kependidikan) 4,Standar kemahasiswaan,input pedoman rekrutmen,pembinaan kemahasiswaan 5,kurikulum yang disediakan kepada mahaiswa menjadi isi /substan akademik 6,standar pembiayaan merupakan uraian tentang rencana keuangan.pendistribusian keuangan yang di guanakan oleh program studi untuk memenuhi kegiatan pendidkan pengajaran , penelitian dan pengembangan  serta pengabdian masyarakat oleh sifitas akademika contohnya mahasiswa dapat biasiswa7,Standar yang mengatur tentang kegiatan penelitian pengabdian  masyarakat dan kerja sama kelembangaan.
persiapan utama dan pertama sekaligus yang terakhir unhtuk di ajukan menjadiakan bahan mendapatkan kecukupan atas penilain  penyelengaran atas program studi karna berisi seluruh aspek baik indentitas kelembagaan sampai pada pelaksanan tridarma perguruan tinggi oleh sifitas akademika,BAN PT melakukan akreditasi di komisi akreditasi sebagai keputusan akhir lalu
2.   Butuh Tim waka 1 kprodi merumuskan,menyiapkan dokumen,kurikulum,Standar isi,proses,kompetensi pendidik,penjaminan mutu,kerja sama dengan tujuan untuk memajukan prodi .
v  personaliaperpus,akademik,mutu,tersusun melalui rapat ( borang) diajukan ke BAN PT ada visitasi untuk meverivikasi atau memvalidasi dukumen sesuai fakta atau tidak.
3.   ada 3 orangaccesor BAN PT dari PT baik dari PTN atau PTKIN (di gabung ) tugas menilai 7 standar hasilnyaakademisi majelis komisi akademisi BAN PT.
-           waktu sekitar 1 bulan untuk mengajukan keberatan aoa bila ada yang kurang
-           turun asesor lain untuk melihat ,memverivikasi
-           rapat majelis
-           hasil akhir
4.      instrumen buku 6 borang akreditasi terdiri dari beberapa item 7deskripsi  penilaian Standar 1-7 dengan mengunakan rentan niali yang baku berdasarkan deskripsi indikator publik penilaian,memuat tentang unsure–unsure aktifitas akademik dan non akademik penyelenggaraan kegiatan PT,)
·      Pengawasan
Pengawasan oleh pimpinan atau puncak  kaitan engan proses akhir penilaian akreditasi , penilaian di berikan pada seluruh unit, dan secara eksternal pengawsan oleh BAN - PT misalnya adalah memantau , masa berlakunya akreditasi sesuai dengan waktu yang diterapkan – borang akreditasi pada semua  waktu berikutnya apakah ada kemajuan atau penurunan hasil akreditasi.
·      Irjen (inspekturat jendral)
Kementrian agamalebih pada proses npendidikan secara umun baik di kelas atau kegiatan menunjang seminar.
·      Bpk lebih pada keuangan ( badan pemeriksa keuangan ) penganggaran dan peaporan pembiayaan BAN PT : lebih ke 8 dasar lampiran.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
        Akreditasi adalah bagian dari sitem penjaminan mutu, akreditasi mutu hakikatnya adalah suatu insrumen yang digunakan untuk memberi penjaminan mutu kepada masyarakat (shareholder) dan kepada mereka yang berkepentingan terhadap perguruan tinggi (shareholder).
        Akreditasi program studi dilakukan dengan keharusan memiliki izin operasional yang masih berlaku dari dirjen dikti dan telah melakukan evaluasi diri. Kedua persyaratan tersebut dilampirkan saat mengajukan laporan lengkap berupa borang unhtuk program studi pada jenjang diploma dan S-1 sedang untuk jenjeang S-2 dan S-3 disebut portofolio. Dari borang portofolio inilah para asesor BAN-PT melakukan penilaian.penilaian awal dilakukan dengan mengundang para asesor yang di tunjuk untuk duduk bersama dalam satu panel, melakukan pemerikasaan dokumen dan bukti statistik setelah melakukan evaluasi awal,maka para asesor melakukan kunjungan (site visit) kapada program studi untuk mebuat permohonan faktual,validasi data, dan melakukan re-evaluasi.
        Bentuk sederhana dari evaluasi mutu adalah system pelaporan system ini menjadi kehausan bagi suatu institusi sebagai wujud tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi kepada instansi di atasnya. System pelaporan ini, lalu ditinjak lanjuti dengan melakukan inspeksi mutu di lapangan oleh instansi atasannya.
B.     SARAN
Perguruan tinggi seharusnya mempersiapkan borang akreditasi sesuai dengan peraturan yang ada dan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya karena akreditasi sangat penting untuk institusi dan program study.


DAFTAR PUSTAKA
Ghafur, A. Hanief Saha, Manajemen Penjamnan Mutu Perguruan Tinggi Di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)


[1][1] A Hanief Saha Ghafur, Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010) hlm 113-114

[2] Ibid., hlm 115
[3] Ibid., hlm 115-116
[4] Ibid., hlm 135

1 komentar:

PENDEKATAN MANAJEMEN PESERTA DIDIK

PENDEKATAN MANAJEMEN PESERTA DIDIK MAKALAH Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Manajemen Peserta Didik yang diampu Bapak Abdul Aziz,...