Selasa, 27 Maret 2018

PROFESIONALISME DALAM BIMBINGAN & KONSELING


PROFESIONALISME DALAM BIMBINGAN & KONSELING

MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Jasa Konseling & Bimbingan Manajemen”
Yang diampu oleh Bapak Mad Sa’i, M.Pd.I


Disusun oleh Kelompok 3:


Basri                                           (18201501040)
Endang Sri Wahyuni                  (18201501040)
Kamariyah                                  (18201501040087)






PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2018








KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang hingga saat ini masih berkenan memberikan kepercayaan-Nya kepada kita semua untuk menikmati segala karunia-Nya dan hanya berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Jasa Konseling & Bimbingan Manajemen. Makalah ini berisi tentang menjelaskan tentang Profesionalisme dalam Bimbingan & Konseling.
Dalam pelaksanaan makalah ini, penulis telah mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak, baik bantuan yang berupa materi maupun bantuan dukungan moril.
Penulis menyadari selama menulis makalah ini banyak pihak yang telah membantu, oleh karena itu pada kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada :
1.        Kedua orang tua yang telah mendidik serta membantu penulis sampai saat ini.
2.        Mad Sa’i, M.Pd.I, selaku dosen mata kuliah Jasa Konseling & Bimbingan Manajemen yang selalu memberikan materi serta motivasi kepada kami.
3.        Teman-teman manajemen pendidikan 2015 yang selalu membantu memberikan saran dan kritik dalam pembuatan makalah ini.          
Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih belum sempurna dan masih banyak kekurangan, Oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk di masa yang akan datang agar  karya ilmiah ini menjadi lebih baik lagi. Semoga karya ilmiah ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

   
                                                                                 Pamekasan, 20 Maret 2018
                                                                                                      Penulis

                                                                                                   Kelompok 3



DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL…………………………………………….…..         i
KATA PENGANTAR.............................................................................         ii
DAFTAR ISI............................................................................................        iii

BAB I:        PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang..................................................................        1
B.   Rumusan Masalah.............................................................        2
C.  Tujuan Masalah ................................................................        2

BAB II:       PEMBAHASAN
A.  Pengertian Profesionalisme Bimbingan & Konseling............    3
B.   Prinsip-Prinsip Bimbingan & Konsling................................     5
C.  Syarat Pembimbing (Konselor)..........................................        6
D.  Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling...............     8

BAB III:      PENUTUP
A.  Kesimpulan.......................................................................         14
B.   Saran.................................................................................         15

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................           16







BAB 1

PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Profesi Bimbingan dan Konseling (BK) bermula dari bumi Amerika Serikat. Di sana profesi BK mulai dirintis sejak awal abad ke 20 dan memperoleh momentum yang amat baik untuk berkembang dengan pesat pada akhir tahun 1950-an.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga konseor itu, usaha pendidikan konselor  pun mendapatkan tempat yang amat baik. Bahkan pada periode tahun 1965-1968 pendidikan konselor muncul dengan sistem yang lebih professional. Pada waktu itu perhatian amat meningkat pada isi dan standar program dan pendidikan konselor, masalah seleksi dan mutu tenaga konselor dan sokongan dari tenaga penunjang terhadap pekerjaan konseling.
Di Indonesia bimbingan dan konseling secara formal dibicarakan dan profesi BK mulai menampakkan dirinya pada tahun 1960-an, yaitu dengan didirikannya jurusan dan penyuluhan (BP) di FKIP-Unpat/IKIP Bandung pada tahun akademi 1983/1964. Pada tahun 1975 organisasi profesi yang menghimpun para petugas yang bergerak dalam pelayanan BP itu terbentuk, yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Sampai sekarang ini pelayanan bimbingan dan konseling ditanah air telah dirintis dan dikembangkan dengan waktu yang cukup lama, termasuk usia yang cukup dewasa, namun perlu dipertanyakan, sudakah bimbingan dan konseling itu merupakan suatu profesi?, sampai dimanakah kadar profesionalitas para petugasnya ? Walter Johnson mengaakan petugas professional adalah seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan yang lebih dari biasa, mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan yang cukup lama yang menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan dan pengetahuan yang berkadar tinggi.
Bimbingan dan Konseling, khususnya bimbingan dan konseling dalam setting sekolah dipandang merupakan profesi. Namun, pandangan mengenai status profesi ini masih terbelah, ada pihak yang mengatakan bimbingan merupakan profesi dan sudah terprofesikan, sebaliknya ada pihak yang menyatakan bukan. Lepas dari itu, di Indonesia bimbingan dan konseling merupakan bidang pekerjaan baru, menjadi salah satu dan berada di tengah bidang- bidang pekerjaan lain yang ada. Karena sifatnya baru, status profesi bimbingan dan konseling masih menjadi bahan perbincangan akademis, sementara itu di Indonesia bidang pekerjaan bimbingan dan konseling terus mengalami perkembangan.
Bimbingan dan Konseling masih mencari jati diri sebagai profesi dan mencari tempatnya di dalam keseluruhan sistem pendidikan kita. Hal ini mengingat disamping bimbingan dan konseling ada profesi- profesi lain yang bersifat sebagai profesi bantuan, seprti psikologi klinik, pekerjaan sosial, psikoterapi. Batas- batas antara mereka tidak jelas masing- masing mengklaim keberhasilan yang sama. Bimbingan dan Konseling di dalam sistem pendidikan kita masih baru , sehingga untuk kerja dan sumbangannya belum semua pihak mengenal, menerima dan mengakuinya.
Tujuan pengembangan bimbingan dan konseling  mendapat tantangan oleh dua kenyataan , yaitu jati diri profesi dan pengharapan agar peran dalam dunia pendidikan dan dunia kerja yang yang serba tidak menentu.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Profesionalisme Bimbingan & Konseling?
2.    Apa Saja Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling?
3.    Apa Syarat-Syarat Pembimbing (Konselor)?
4.    Bagaimana Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling?

C.       Tujuan Penulisan
1.    Untuk Mengetahui Pengertian Profesionalisme Bimbingan & Konseling.
2.    Untuk Mengetahui Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling.
3.    Untuk Mengetahui Syarat-Syarat Pembimbing (Konselor).
4.    Untuk Mengetahui Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling.








BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Profesionalisme Bimbingan & Konseling
Profesionalisme menunjuk pada komitmen anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Sedangkan profesionalisme merupakan kualitas, mutu, dan tindak tanduk, Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well.[1]
Berdasarkan uraian diatas, dapat diambil pengertian tentang profesionalisme adalah suatu komitmen dari profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalitasnya yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan lembaga, yang didukung oleh kualifikasi akademik dan legalitas sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki.[2]
Bimbingan merupakan salah satu bidang dan program dari pendidikan, dan program ini ditujukan untuk membantu mengoptimalkan perkembangan peserta didik. Menurut Tolbert, bimbingan adalah suatu program atau semua kegiatan dan layanan dalam lembaga pendidikan yang diarahkan pada membantu individu agar mereka dapat menyusun dan melaksanakan rencana serta melakaukan penyesuaian diri dalam semua aspek kehidupannya sehari-hari.
Berdasarkan pernyataan seperti yang dikemukakan diatas, maka bimbingan dapat diartikan sebagai, proses membantu individu tanpa ada unsur paksaan dari siapapun.
Dalam kegiatan bimbingan, pembimbing tidak memaksa individu untuk menuju ke suatu tujuan yang ditetapkan oleh pembimbing, melainkan pembimbing membantu mengarahkan klien ke arah suatu tujuan yang telah ditetapkan bersama, sehingga klien dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.[3]
Melihat beberapa definisi tersebut diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan bahwa bimbingan adalah suatu proses dimana seseorang memberikan bantuan kepada orang lain yang dilakukan secara terus- menerus atau berkesinambungan, agar orang yang dibimbing tadi bisa memahami dirinya sendiri, sehingga dapat mengarahkan dan bertindak sendiri secara wajar sesuai dengan tuntutan keadaan lingkungan sekitar, sekolah dan masyarakat umum.
 Konseling merupakan layanan bimbingan kepada individu dalam rangka membantu mengambangkan diri atau memecahkan masalahnya secara perorangan atau kelompok dalam suatu pertalian hubungan tatap muka (face to face).[4]
Robinson (M. Surya dan Rohman N) mengartikan konseling sebagai semua bentuk hubungan antara dua orang dimana yang seorang, yaitu klien, dibantu untuk lebih mampu menyesuaikan diri secara efektif terhadap dirinya sendiri dan lingkungannya. Suasana hubungan penyuluhan (konseling) ini meliputi penggunaan wawancara untuk memperoleh dan memberikan informasi, melatih atau mengajar, meningkatkan kematangan, dan memberikan bantuan melalui pengambilan keputusan dan usaha-usaha penyembuhan (terapi).
Berdasarkan pendapat yang telah dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa konseling ialah salah satu teknik dalam pelayanan bimbingan, dimana proses pemberian bantuan itu berlangsung melalui wawancara dalam serangkaian pertemuan langsung dan tatap muka antara guru pembimbing/konselor dengan klien.
Dari ketiga pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa profesionalime bimbingan & Konseling adalah kualitas seseorang dalam memberikan bantuan kepada orang lain yang menggunakan beberapa teknik yang dilakukan secara berkesinambungan.
B.       Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling
Belkin mengemukakan ada enam prinsip untuk menegakkan dan menumbuh kembangkan layanan bimbingan dan konseling:
1.         Konselor harus memulai kariernya sejak awal dengan program kerja yang jelas dan memiliki kesiapan yang tinggi untuk melakukan program konseling.
2.         Konselor selalu mempertahankan sikap profesional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antar konselor dengan personal sekolah lainnya dan siswa.
3.         Konselor bertanggung jawab untuk memahami perannya sebagai konselor profesional dan menerjemahkan kedalam kegiatan nyata
4.         Konselor bertanggung jawan kepada siswa baik pada siswa yang gagal, yang menimbulkan gangguan, kemungkinan putus sekolah, mengalami permasalahan emosional, mengalami kesulitan belajar, maupun siswa yang memiliki bakat istimewa, yang memiliki potensi diatas rata-rata, menarik diri dari khalayak ramai, maupun bersikap menarik perhatian guru dan personel sekolah.
5.         Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untyk membantu peserta didik yang mengalami masalah dengan kadar yang cukup parah, peserta didik yang menderita gangguan emosional. Melalui penerapan program kelompok, kegiatan belajar disekolah, kegiatan luar sekolah dan kegiatan lainnya.
6.         Konselor harus bisa bekerja sama secara efektif dengan kepala sekolah, memberikan perhatian terhadap kebutuhan, harapan dan kecemasan-kecemasannya.
Prinsip tersebut menggambarkan bahwa konselor yang profesional adalah yang peka dan responsif terhadap keadaan apapun bagi peserta didiknya serta mampu mengatasi berbagai problematikanya dalam belajar.[5]



C.       Syarat-Syarat Pembimbing (Konselor)
Secara umum dikenal dua tipe petugas bimbingan dan konseling disekola dan madrasah: yaitu tipe profesional dan Non profesional. Petugas bimbingan dan konseling profesional adalah mereka yang direkrut atau diangkat atas dasar kepemilikan ijasah atau latar belakang pendidikan profesi dan melaksanakan tugas khusus sebagai guru BK (tidak mengajar).
 Petugas BK atau guru BK non profesional adalah mereka yang dipilih dan diangkat tidak berdasarkan keilmuan atau latar belakang pendidikan profesi. Yang termasuk kedalam petugas BK nonprofesional di sekolah dan madrasah adalah:
1.         Guru wali kelas yang selain memegang kelas tertentu diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai petugas atau guru BK.
2.         Guru pembimbing, yaiyu seorang guru yang selain mengajar pada mata pelajaran tertentu, terlibat juga dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
3.         Guru mata pelajaran tertentu yang diserahi tugas khusus menjadi petugas (guru BK).
4.         Kepala sekolah (madrasah) yang bertanggung jawab atas sekurang kurangnya 40 orang siswa.
Arifin dan eti kartikawati menyatakan bahwa petugas bimbingan dan konseling disekolah termasuk madrasah dipilih atas dasar kualifikasi:
1.         Kepribadian
2.         Pendidikan
3.         Pengalaman dan
4.         Kemampuan.
Untuk memilih atau mengangkat seorang guru atau konselor disekolah atau madrasah harus memenuhi syarat syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya, pendidikannya, pengalamannya dan kemampuannya.
1.         Syarat yang berkenaan dengan kepribadian, seorang guru pembimbing atau konselor harus memiliki kepribadian yang baik.[6] Dengan kepribadian yang baik, diharapkan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma norma yang bisa merusak citra pelayanan bimbingan dan konseling.
2.         Syarat yang berkenaan dengan pendidikan, setiap pekerjaan profesional menuntut persyaratan tertentu antara lain pendidikan. Seorang guru pembimbing atau konselor selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbinhan konseling S1, S2 maupun S3. Guru pwmbimbing san konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus mekiliki ilmu tentang manusia dengan berbagai macam problematikanya, ilmu psikologi, dan lain sebagainya.
3.         Syarat yang berkenaan dengan pengalaman, pengalaman memberikan pelayanan bimbingan dan kinseling berkontribusi terhadap keluwasan wawasan pembimbing atau konswlor yang bersangkutan. Sarjana BK S1 yang belum memiliki pengalaman luas dalam bidang bimbingan mungkin tidak akan lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pembimbing apabila dibandingkan dengan alumni D3, tetapi telah berpemgalaman 10/15 tahun menjadi guru BK.
Selain itu pengalaman hidup pribadi guru pembimbing atau konselor yang mengesankan, juga akan turut membantu upaya para pembimbing konselor mencarikan alternatif pemecahan masalah siswa.
4.         Syarat yang berkenaan dengan kemampuan, kepemilikan kemampuan atau kompetensi dan keterampilan oleh guru pembimbing atau konselor merupakan suatu keniscayaan. Tanpa kepemilikan kemampuan (kompetensi) dan keterampilan, tidak mungkin guru pembimbing atau konselor dapat melaksanakan tugas secara baik. Dahlan menyatakan konswlor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnyaengembangkan potensi individu secara positif.[7]


D.      Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dan persyaratan tersebut. Namun berhubung dengan perkembangannya yang masih tergolong baru, terutama di Indonesia, dewasa ini pelayanan bimbingan dan konseling belum sepenuhnya mencapai persyaratan yang diharapkan itu. Sebagai profesi yang handal bimbingan dan konseling masih perlu di kembangkan bahkan diperjuangkan. Pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui :
1.         Standarisasi unjuk kerja profesional konselor.
Rumusan tentang unjuk kerja itu mengacu pada wawasan dan keterampilan yang hendaknya dapat ditampilkan oleh para lulusan program studi Bimbingan dan konseling. Keseluruhan rumusan unjuk kerja itu meliputi 28 gugus, yaitu:
a.         Mengajar dalam bidang psikologi dan bimbingan dan konseling (Bk).
b.        Mengorganisasikan program bimbingan dan konseling.
c.         Menyusun program bimbingan dan konseling.
d.        Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
e.         Mengungkapkan masalah klien.
f.         Menyelenggarakan pengumpulan data tentang minat, bakat, kemampuan dan kondisi kepribadian.
g.        Menyusun dan mengembangkan himpunan data.
h.        Menyelenggarakan konseling perorangan.
i.          Menyelenggarakan bimbingan dan konseling kelompok.
j.          Menyelenggarakan orientasi studi siswa.
k.        Menyelenggarakan kegiatan ko/ ekstrakurikuler.
l.          Membantu guru bidang studi dalam mendiagnosais kesulitan belajar siswa.
m.      Membantu guru bidang studi dalam menyelenggarakan pengajaran perbaikan dan program pengayaan.
n.        Menyelenggarakan bimbingan kelompok belajar.[8]
o.        Menyelenggarakan pelayanan penempatan siswa.
p.        Menyelenggarakan bimbingan karier dan pemberian pendidikan/ jabatan.
q.        Menyelenggrakan konferensi kasus.
r.          Menyelenggarakan terapi kepustakaan.
s.         Melakukan kunjungan rumah.
t.          Menyelenggarakan lingkungan klien.
u.        Merangsang lerubahan lingkungan klien.
v.        Menyelenggarakan konsultasi khusus.
w.      Mengantar dan menerima alih tangan.
x.        Menuelenggarakan diskusu profesional.
y.        Memahami dan menulis karya-karya ilmiah dalam bidang BK.
z.         Memahami hasil dan menyelenggarakan penelitian dalam bidang Bk.
aa.     Menyelenggarakan kegaiatan BK pada lembaga /lingkungan yang berbeda.
bb.    Berpartisipasi aktif dalam pengembangan profesi BK.
Walaupun rumusan tersebut tampauk sudah terperinci namun pengkajian lebih lanjut masih perlu dilakukan untuk menguji apakah rumusan tersebut memang sudah sesuai dengan kebutuhan lapangan, serta cukup praktis dan memberikan arah pada para konselor bagi pelaksanaan layanan terhadap klien.
Sebagai bahan perbandingan, berikut ini unjuk kerja konselor yang ditetapkan oleh American School Counselor Association (ASCA), sebagai berikut :
a.         Menyusun program bimbibgan dan konseling.
b.        Menyelenggarakan konseling perorangan.
c.         Memahami diri siswa.
d.        Merencanakan pendidikan dan pengembangan pekerjaan siswa.
e.         Mengalihtangankan siswa.
f.         Menyelenggarakan penempatan siswa.
g.        Memberikan bantuan kepada orang tua.[9]
h.        Mengadakan konsultasi dengan staf.
i.          Mengadakan hubungan dengan masyarakat.
2.         Standarisasi penyiapan konselor.
Tujuan penyiapan konselor adalah agar para calon konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan keterampilan yang terkandung di dalam butir-butir rumusan unjuk kerja. Penyiapan konselor ini dilakukan melalui program pendidikan prajabatan, program penyetaraan, ataupun pendidikan dalam jabatan (seperti penataran).
a.         Seleksi/ penerimaan mahasiswa
Seleksi atau pemilihan calon mahasiswa merupakab tahap awal dalamproses penyiapan konselor.kegiatan ini memegang peranan penting dan menentukan dalam upaya pemerolehan calon konselor yang diharapkan. Syarat pribadi yang harus dimiliki konselor sebagai berikut:
1)        Memiliki bakat skolastikyang memadai untuk mengikuti pendidikan tingkat sarjana atau yang lebih tinggi.
2)        Memiliki minat dan kemauan yang besar untuk bekerja sama dengan orang lain.
3)        Memiliki kemampuan untuk bekerja dengan orang-orang dari berbagai latar belakang.
4)        Memiliki kematangan pribadi dan sosial.
b.        Pendidikan Konselor
Untuk dapat melaksanakan tugas dalam bidang bimbingan dan konseling, yaitu unjuk kerja konselor secara baik para calon konselor dituntut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang mamadai yang diperoleh melalui pendidikan khusus.[10]




3.         Akreditasi.
Lembaga pendidikan konselor perlu diakreditasi untuk menjamin mutu lulusannya. Akreditasi itu meliputu penilaian terhadap misi, tujuan, struktur dan isi program, jumlah dan mutu pengajar, prosedur,seleksi, mutu penyelenggaraan program, penilaian keberhasilan mahasiswa dan keberhasilan program, potensi pengembanf lembaga, unsur penunjang, dan hubingan masyarakat.
Akreditasi merupakan prosedur yang secara resmi diakui bagi suatu profesi untuk mempengaruhi jenis dan mutu anggota profesi yang dimaksud.
Tujuan pokok akreditasi adalah untuk memantapkan kredibilitas peofesi. Tujuan ini lebih lanjut dirumuskan sebagai berikut:
a.         Untuk menilai bahwa program yang ada memenuhi standar yang ditetapkan oleh profesi.
b.        Untuk menegaskan nisi dan tujuan program.
c.         Untuk menarik calon konselor dan tenaga pengajar yang bermutu tinggi.
d.        Untuk membantu para lulusan memenuhi tuntutan kredensial seperti lisensi.
e.         Untuk meningkatkan kemampuan program dan pengakuan terhadap program tersebut.
f.         Untuk meningkatkan program dari penampilan dan penutupan.
g.        Untuk membantu mahasiswa yang berpotensi dalam seleksi memakai program pendidiakn konselor.
h.        Memungkinkan mahasiswa dan staf pengajar berperan serta dalam evaluasi program secara intensif.
i.          Membantu para pemakai lulusan untuk mengetahui program mana yang lebih standar.[11]
j.          Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pendidikan, masyarakat profesi, dan masyarakat pada umumnya tentang kemantapan pelayanan bimbingan dan konseling.
4.         Sertifikasi dan lisensi
Sertifikasi merupakan upaya lebih lanjut untuk lebih memantapkan dan menjamin profesionalisasi bimbingan dan konseling. Untuk dapat diselenggarakannya program akreditasi, sertifikasi dan lisensi itu harus terlebih dahulu disusun dan diberlakukan undang-undang atau peraturan pemerintah agar kerjasama antara pemerintah dan organisasi profesi terjalin secara nyata dan jelas.
5.         Pengembangan organisasi profesi.
Organisasi profesi adalah himpungan himpunan orang-orang yang mempunyai profesi yang sama. Sesuai dengan dasar pembentukan dan sifat organisasi itu sendiri, yaitu profesi dan profesional, maka tujuan organisasi profesi menyangkut hal-hal yang berbau keilmuannya. Organisasi profesi tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi ataupun pada penggalangan kekuatan politik, ataupun keuntungan-keuntungan yang bersifat material lainnya  tujuan organisasi profesi dapat dirumuskan ke dalam Tri Darma Organisasi Profesi:
a.         Pengembangan ilmu
b.        Pengembangan pelayanan
c.         Penegakan kode etik profesional.
Dengan kemampuan para anggotanya yang semua bergerak dalam profesi yang sama, organisasi profesi berkehendak untuk ikut mengembangkan ilmu yang menjadi isi keprofesionalannya. Demikian juga mereka ingin meningkatkan dharma bakti keilmuan ke dalam praktek pelayanan nyata di masyarakat. Dharma bakti kepada masyarakat itu hendaknya sesuai dengan kode etik keprofesional yang telah ditetapkan.
Ketiga dharma organisasi profesi itu saling bersangkutan, yang satu menunjang yang lain. Peningkatan keilmuan jelas menunjang praktek di lapangan, dan pengalaman praktek di lapangan dianalisis dan disusun menjadi unsur-unsur keilmuan.[12] Rumusan kode etik tidak terlepas dari dasar-dasar keilmuannya dan acuan kepraktisannya di lapangan. Dan sebaliknya, sisi keilmuan dan pelayanan menuntut agar kode etik itu benar-benar dijalankan. Oleh karena itu organisasi profesi yang benar-benar mantap secara serempak menyelenggarakan dengan baik ketiga dharmanya itu.
Organisasi profesi bimbingan dan konseling dikehendaki dapat menjalankan ketiganya sebagaimana diharapkan. Keikutsertaan dalam program akreditasi lembaga pendidikan konselor, sertifikasi dan pemberian lisensi tidak lain adalah wujud dari pelaksanaan ketiganya. Demikian juga perumusan untuk kerja dan pembinaan serta pengembangan melalui pendidikan konselor tidak terlepas dari upaya pengembangan profesi yang menjadi sisi organisasi profesi bimbingan dan konseling.
IPBI sebagai organisasi profsi di bidang bimbingan dan konseling sejak awal telah berusaha melaksanakan ketiga dharma organisasi itu. Selain unjuk kerja konselor, IPBI tala pula menyusun kode etik angota IPBI. Disamping itu IPBI berusaha bekerja sama dengan lembaga pendidikan konselor dalam rangka penyusunan kurikulum pendidikan konselor, berpartisipasi dalam penataran para petugas bimbingan di sekolah dan melaksanakan upaya-upaya lainnya demi pengembangan pelayanan bimbingan dan konseling secara luas.[13]


[1] Sudarwan Danim, Pengembang Profesi Guru: dari Pra Jabatan, Induksi, ke Profesional, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 104
[2] Suparlan, Guru Sebagai Profesi, Hikayat Publishing, yogyakarta, 2006, hlm. 32
[3] Nana  Syaodih sukmadinata, Bimbingan dan Konseling dalam Praktek, Maestro, Bandung, 2007, hlm. 87
[4] Aras Salahudin, Bimbingan dan Konseling, Pustaka Setia, Bandung, 2010, hlm. 93
[5] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan (Bandung:Alfabeta, 2009), hlm.237
[6] Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 2007), hlm.113-114
[7] Ibid., hlm. 114.
[8] Prayitno dan Erman Amti, Ibid., 341-342.
[9] Ibid., hlm. 343-345
[10] Ibid., hlm. 345.
[11] Ibid., hlm. 346.
[12] Ibid., hlm. 350.
[13] Ibid., hlm. 350-351.







BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.    Pengertian Profesionalisme Bimbingan & Konseling
Profesionalime bimbingan & Konseling adalah kualitas seseorang dalam memberikan bantuan kepada orang lain yang menggunakan beberapa teknik yang dilakukan secara berkesinambungan.
2.    Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling
Belkin mengemukakan ada enam prinsip untuk menegakkan dan menumbuh kembangkan layanan bimbingan dan konseling: Konselor harus memulai kariernya sejak awal dengan program kerja yang jelas dan memiliki kesiapan yang tinggi untuk melakukan program konseling, Konselor selalu mempertahankan sikap profesional tanpa mengganggu keharmonisan hubungan antar konselor dengan personal sekolah lainnya dan siswa, Konselor bertanggung jawab untuk memahami perannya sebagai konselor profesional dan menerjemahkan kedalam kegiatan nyata, Konselor bertanggung jawan kepada siswa baik pada siswa yang gagal, yang menimbulkan gangguan, kemungkinan putus sekolah, mengalami permasalahan emosional, mengalami kesulitan belajar, maupun siswa yang memiliki bakat istimewa, yang memiliki potensi diatas rata-rata, menarik diri dari khalayak ramai, maupun bersikap menarik perhatian guru dan personel sekolah, Konselor harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu peserta didik yang mengalami masalah dengan kadar yang cukup parah, peserta didik yang menderita gangguan emosional. Melalui penerapan program kelompok, kegiatan belajar disekolah, kegiatan luar sekolah dan kegiatan lainnya, Konselor harus bisa bekerja sama secara efektif dengan kepala sekolah, memberikan perhatian terhadap kebutuhan, harapan dan kecemasan-kecemasannya.
3.      Syarat-Syarat Pembimbing (Konselor)
Arifin dan eti kartikawati menyatakan bahwa petugas bimbingan dan konseling disekolah termasuk madrasah dipilih atas dasar kualifikasi: Kepribadian, Pendidikan, Pengalaman dan Kemampuan.
4.      Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling
Pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui : Standarisasi unjuk kerja profesional konselor, Standarisasi penyiapan konselor, Pendidikan Konselor, Akreditasi, Sertifikasi dan lisensi, Pengembangan organisasi profesi.

B.       Saran
Dari penjelasan diatas, penulis dapat memberikan saran yang sangat bermanfaat dan dapat membantu para manajer pendidikan untuk mengembangkan profesi bimbingan dan konseling.
Penulis dapat memberikan saran kepada manajer pendidikan untuk mengembangkan profesi bimbingan dan konseling, yaitu:
1.         Seorang konselor harus memiliki sikap yang baik sehingga patut untuk dicontoh oleh klien, dan untuk menjaga nama baik konselor.
2.         Untuk mempermudah pelayanan yang diberikan oleh konselor alangkah lebih baiknya bila konselor dapat mengelompokkan permasalah klien.
3.         Seorang konselor harus dapat menjaga kerahasiaan dari permasalahan konselor.
Demikian saran yang dapat saya sampaikan dan yang terakhir kami mengharapkan para pembaca dapat mengambil pelajaran dari laporan penelitian kami ini, dan dapat memberikan kritik dari setiap kesalahan yang ada, karena kami manusia biasa yang dhaif dan tak luput dari salah dan dosa, dan jika ada benarnya itu semata-mata dari Allah Swt.






DAFTAR PUSTAKA

Danim, Sudarwan. Pengembang Profesi Guru: dari Pra Jabatan, Induksi, ke Profesional, Pustaka Setia, Bandung, 2010.
Sagala, Syaiful Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, Bandung:Alfabeta, 2009.
Salahudin, Aras. Bimbingan dan Konseling, Pustaka Setia, Bandung, 2010.
Sukmadinata, Nana  Syaodih. Bimbingan dan Konseling dalam Praktek, Maestro, Bandung, 2007.
Suparlan, Guru Sebagai Profesi, Hikayat Publishing, Yogyakarta, 2006.
Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah, Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENDEKATAN MANAJEMEN PESERTA DIDIK

PENDEKATAN MANAJEMEN PESERTA DIDIK MAKALAH Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Manajemen Peserta Didik yang diampu Bapak Abdul Aziz,...